<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Komisi III DPR Pastikan RKUHAP Memperkuat Posisi KPK</title><description>Komisi III DPR RI membantah Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) akan memperlemah agenda pemberantasan korupsi.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2025/07/23/337/3157425/komisi-iii-dpr-pastikan-rkuhap-memperkuat-posisi-kpk</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2025/07/23/337/3157425/komisi-iii-dpr-pastikan-rkuhap-memperkuat-posisi-kpk"/><item><title>Komisi III DPR Pastikan RKUHAP Memperkuat Posisi KPK</title><link>https://news.okezone.com/read/2025/07/23/337/3157425/komisi-iii-dpr-pastikan-rkuhap-memperkuat-posisi-kpk</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2025/07/23/337/3157425/komisi-iii-dpr-pastikan-rkuhap-memperkuat-posisi-kpk</guid><pubDate>Rabu 23 Juli 2025 14:34 WIB</pubDate><dc:creator>Felldy Utama</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/07/23/337/3157425/gerindra-2GPL_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman/Foto: Fraksi Gerindra </media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/07/23/337/3157425/gerindra-2GPL_large.jpg</image><title>Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman/Foto: Fraksi Gerindra </title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Komisi III DPR RI membantah Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) akan memperlemah agenda pemberantasan korupsi. Revisi ini juga disebut membuat posisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) semakin kuat.&#13;
&#13;
&amp;quot;Pertama, tidak benar KUHAP menghilangkan sifat lex specialis UU Tipikor dan UU KPK. RUU KUHAP justru memperkuat posisi KPK,&amp;quot; kata Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman dalam keterangannya, Rabu (23/7/2025).&#13;
&#13;
Penguatan terhadap posisi KPK bisa dilihat dalam Pasal 3 ayat (2) RKUHAP yang menyebutkan ketentuan dalam undang-undang ini dimaksudkan untuk melaksanakan tata cara peradilan pidana terhadap seluruh tindak pidana, kecuali diatur lain dalam undang-undang.&#13;
&#13;
&amp;quot;Sehingga KPK dapat bekerja sesuai dengan Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi dalam penanganan kasus tindak pidana korupsi,&amp;quot; ujarnya.&#13;
&#13;
Selain itu, dalam Pasal 7 ayat (5) RUU KUHAP secara eksplisit menyebutkan bahwa penyidik KPK dikecualikan dari koordinasi dan pengawasan oleh penyidik Polri.&#13;
&#13;
Legislator Gerindra itu membantah bahwa penyidik dan penyelidik KPK tidak diakomodasi. Berdasarkan hasil kesepakatan panja, dalam Pasal 1 angka 7 disebutkan bahwa penyelidik adalah pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia atau pejabat lain yang diberi kewenangan melakukan penyelidikan.&#13;
&#13;
&amp;quot;Jadi tidak benar kalau penyidik hanya dari Polri,&amp;quot; tuturnya menegaskan.&#13;
&#13;
Kemudian, tidak benar bahwa definisi penyidikan terlalu sempit. Definisi penyelidikan konsisten dengan pendekatan formil dan tidak menghalangi pengumpulan informasi awal oleh institusi seperti KPK.&#13;
&#13;
&amp;quot;Hal-hal lain akan kita bahas bersama-sama saat Raker/RDPU nanti. Yang jelas, kami tidak akan tergesa-gesa dalam mengesahkan RUU KUHAP ini. Baru bisa disahkan jika berbagai masukan penting sudah dipertimbangkan,&amp;quot; pungkasnya.&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Komisi III DPR RI membantah Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) akan memperlemah agenda pemberantasan korupsi. Revisi ini juga disebut membuat posisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) semakin kuat.&#13;
&#13;
&amp;quot;Pertama, tidak benar KUHAP menghilangkan sifat lex specialis UU Tipikor dan UU KPK. RUU KUHAP justru memperkuat posisi KPK,&amp;quot; kata Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman dalam keterangannya, Rabu (23/7/2025).&#13;
&#13;
Penguatan terhadap posisi KPK bisa dilihat dalam Pasal 3 ayat (2) RKUHAP yang menyebutkan ketentuan dalam undang-undang ini dimaksudkan untuk melaksanakan tata cara peradilan pidana terhadap seluruh tindak pidana, kecuali diatur lain dalam undang-undang.&#13;
&#13;
&amp;quot;Sehingga KPK dapat bekerja sesuai dengan Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi dalam penanganan kasus tindak pidana korupsi,&amp;quot; ujarnya.&#13;
&#13;
Selain itu, dalam Pasal 7 ayat (5) RUU KUHAP secara eksplisit menyebutkan bahwa penyidik KPK dikecualikan dari koordinasi dan pengawasan oleh penyidik Polri.&#13;
&#13;
Legislator Gerindra itu membantah bahwa penyidik dan penyelidik KPK tidak diakomodasi. Berdasarkan hasil kesepakatan panja, dalam Pasal 1 angka 7 disebutkan bahwa penyelidik adalah pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia atau pejabat lain yang diberi kewenangan melakukan penyelidikan.&#13;
&#13;
&amp;quot;Jadi tidak benar kalau penyidik hanya dari Polri,&amp;quot; tuturnya menegaskan.&#13;
&#13;
Kemudian, tidak benar bahwa definisi penyidikan terlalu sempit. Definisi penyelidikan konsisten dengan pendekatan formil dan tidak menghalangi pengumpulan informasi awal oleh institusi seperti KPK.&#13;
&#13;
&amp;quot;Hal-hal lain akan kita bahas bersama-sama saat Raker/RDPU nanti. Yang jelas, kami tidak akan tergesa-gesa dalam mengesahkan RUU KUHAP ini. Baru bisa disahkan jika berbagai masukan penting sudah dipertimbangkan,&amp;quot; pungkasnya.&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
