<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Bertempur di Palagan Ukraina, Eks Marinir Satria Kumbara Bisa Kembali Jadi WNI Lewat Naturalisasi</title><description>Supratman juga memastikan sampai saat ini, Pemerintah pernah menerima laporan secara resmi status Satria Arta yang menjadi tentara di negara lain.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2025/07/23/337/3157460/bertempur-di-palagan-ukraina-eks-marinir-satria-kumbara-bisa-kembali-jadi-wni-lewat-naturalisasi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2025/07/23/337/3157460/bertempur-di-palagan-ukraina-eks-marinir-satria-kumbara-bisa-kembali-jadi-wni-lewat-naturalisasi"/><item><title>Bertempur di Palagan Ukraina, Eks Marinir Satria Kumbara Bisa Kembali Jadi WNI Lewat Naturalisasi</title><link>https://news.okezone.com/read/2025/07/23/337/3157460/bertempur-di-palagan-ukraina-eks-marinir-satria-kumbara-bisa-kembali-jadi-wni-lewat-naturalisasi</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2025/07/23/337/3157460/bertempur-di-palagan-ukraina-eks-marinir-satria-kumbara-bisa-kembali-jadi-wni-lewat-naturalisasi</guid><pubDate>Rabu 23 Juli 2025 16:17 WIB</pubDate><dc:creator>Fahmi Firdaus </dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/07/23/337/3157460/viral-hvXa_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Bertempur di Palagan Ukraina, Eks Marinir Satria Kumbara Bisa Kembali Jadi WNI Lewat Naturalisasi</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/07/23/337/3157460/viral-hvXa_large.jpg</image><title>Bertempur di Palagan Ukraina, Eks Marinir Satria Kumbara Bisa Kembali Jadi WNI Lewat Naturalisasi</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Pemerintah memastikan tidak mencabut status kewarganegaraan Satria Arta Kumbara &amp;nbsp;yang bergabung ke Russian Special Military Operations untuk bertempur di palagan Perang Ukraina. Akibat keputusannya tersebut, mantan Marinir TNI AL itu harus kehilangan kewarganegaraannya.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Saya tegaskan, tidak ada proses pencabutan kewarganegaraan Satria Arta Kumbara menjadi WNI, tapi yang bersangkutan kehilangan kewarganegaraan secara otomatis jika terbukti menjadi tentara asing karena sudah melanggar UU Kewarganegaraan RI&amp;rdquo; ujar Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Rabu (23/7/2025).&#13;
&#13;
Namun demikian, Supratman&amp;nbsp;juga memastikan sampai saat ini, Pemerintah belum pernah menerima laporan secara resmi&amp;nbsp; status Satria Arta yang menjadi tentara di negara lain.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Jika memang yang bersangkutan terbukti menjadi tentara asing maka otomatis kehilangan status kewarganegaraan,&amp;rdquo;ucapnya,&#13;
&#13;
Namun kata Supratman, jika Satria ingin kembali menjadi WNI maka yang bersangkutan harus mengajukan permohonan pewarganegaraan&amp;nbsp; kepada Presiden melalui Menteri Hukum sebagaimana diatur Undang-Undang Kewarganegraan Nomor&amp;nbsp; 12 Tahun 2006 dan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Yaitu bagian&amp;nbsp; dari proses pewarganegaraan (naturalisasi murni),&amp;rdquo; tutup politikus Partai Gerindra tersebut.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Sekadar diketahui, Satria Kumbara mengurungkan niatnya untuk tetap bertempur di Palagan Ukraina. Dia juga meminta kepada pemerintah untuk dapat kembali menjadi Warga Negara Indonesia (WNI).&#13;
&#13;
Satria mengatakan, dia datang ke Rusia untuk menjadi prajurit bayaran di medan perang hanya untuk mencari nafkah.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Oleh karena itu, dia meminta Prabowo mengakhirinya kontraknya dengan Kementerian Pertahanan Rusia, serta mengembalikan statusnya sebagai warga negara Indonesia.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Mohon kebesaran hati Bapak untuk membantu mengakhiri kontrak saya tersebut, dan dikembalikan hak kewarganegaraan saya untuk kembali ke Indonesia,&amp;rdquo; tandasnya.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Pemerintah memastikan tidak mencabut status kewarganegaraan Satria Arta Kumbara &amp;nbsp;yang bergabung ke Russian Special Military Operations untuk bertempur di palagan Perang Ukraina. Akibat keputusannya tersebut, mantan Marinir TNI AL itu harus kehilangan kewarganegaraannya.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Saya tegaskan, tidak ada proses pencabutan kewarganegaraan Satria Arta Kumbara menjadi WNI, tapi yang bersangkutan kehilangan kewarganegaraan secara otomatis jika terbukti menjadi tentara asing karena sudah melanggar UU Kewarganegaraan RI&amp;rdquo; ujar Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Rabu (23/7/2025).&#13;
&#13;
Namun demikian, Supratman&amp;nbsp;juga memastikan sampai saat ini, Pemerintah belum pernah menerima laporan secara resmi&amp;nbsp; status Satria Arta yang menjadi tentara di negara lain.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Jika memang yang bersangkutan terbukti menjadi tentara asing maka otomatis kehilangan status kewarganegaraan,&amp;rdquo;ucapnya,&#13;
&#13;
Namun kata Supratman, jika Satria ingin kembali menjadi WNI maka yang bersangkutan harus mengajukan permohonan pewarganegaraan&amp;nbsp; kepada Presiden melalui Menteri Hukum sebagaimana diatur Undang-Undang Kewarganegraan Nomor&amp;nbsp; 12 Tahun 2006 dan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Yaitu bagian&amp;nbsp; dari proses pewarganegaraan (naturalisasi murni),&amp;rdquo; tutup politikus Partai Gerindra tersebut.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Sekadar diketahui, Satria Kumbara mengurungkan niatnya untuk tetap bertempur di Palagan Ukraina. Dia juga meminta kepada pemerintah untuk dapat kembali menjadi Warga Negara Indonesia (WNI).&#13;
&#13;
Satria mengatakan, dia datang ke Rusia untuk menjadi prajurit bayaran di medan perang hanya untuk mencari nafkah.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Oleh karena itu, dia meminta Prabowo mengakhirinya kontraknya dengan Kementerian Pertahanan Rusia, serta mengembalikan statusnya sebagai warga negara Indonesia.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Mohon kebesaran hati Bapak untuk membantu mengakhiri kontrak saya tersebut, dan dikembalikan hak kewarganegaraan saya untuk kembali ke Indonesia,&amp;rdquo; tandasnya.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
