<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Eks Polisi Aske Mabel Gabung KKB Divonis 8 Tahun, Polri: Tak Ada Ruang untuk Pengkhianat Negara!</title><description>Penegakan hukum dilakukan tanpa pandang bulu untuk menjaga stabilitas keamanan dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2025/07/23/337/3157528/eks-polisi-aske-mabel-gabung-kkb-divonis-8-tahun-polri-tak-ada-ruang-untuk-pengkhianat-negara</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2025/07/23/337/3157528/eks-polisi-aske-mabel-gabung-kkb-divonis-8-tahun-polri-tak-ada-ruang-untuk-pengkhianat-negara"/><item><title>Eks Polisi Aske Mabel Gabung KKB Divonis 8 Tahun, Polri: Tak Ada Ruang untuk Pengkhianat Negara!</title><link>https://news.okezone.com/read/2025/07/23/337/3157528/eks-polisi-aske-mabel-gabung-kkb-divonis-8-tahun-polri-tak-ada-ruang-untuk-pengkhianat-negara</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2025/07/23/337/3157528/eks-polisi-aske-mabel-gabung-kkb-divonis-8-tahun-polri-tak-ada-ruang-untuk-pengkhianat-negara</guid><pubDate>Rabu 23 Juli 2025 21:31 WIB</pubDate><dc:creator>Puteranegara Batubara</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/07/23/337/3157528/kkb-Acir_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Eks Polisi Aske Mabel Gabung KKB Divonis 8 Tahun, Polri: Tak Ada Ruang untuk Pengkhianat Negara!</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/07/23/337/3157528/kkb-Acir_large.jpg</image><title>Eks Polisi Aske Mabel Gabung KKB Divonis 8 Tahun, Polri: Tak Ada Ruang untuk Pengkhianat Negara!</title></images><description>JAKARTA &amp;mdash; Satgas Operasi Damai Cartenz&amp;nbsp;menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB). Penegakan hukum dilakukan tanpa pandang bulu untuk menjaga stabilitas keamanan dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).&#13;
&#13;
Kaops Damai Cartenz Brigjen Faizal Ramadhani mengatakan, Polri tidak akan memberikan ruang bagi pihak-pihak yang memilih menjadi bagian dari kelompok kriminal bersenjata.&#13;
&#13;
Menurutnya, keterlibatan mantan anggota Polres Yalimo, Aske Mabel dalam KKB merupakan pelanggaran serius terhadap hukum dan bentuk pengkhianatan terhadap negara.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Tidak ada kompromi terhadap pelanggaran hukum dan pengkhianatan terhadap negara,&amp;rdquo; kata Faizal, Rabu (23/7/2025).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Siapa pun yang terlibat dengan KKB baik sipil, simpatisan, maupun mantan pecatan aparat&amp;mdash;akan kami tindak secara tegas sesuai hukum yang berlaku. Ini bukan sekadar soal keamanan, tapi soal menjaga kehormatan bangsa dan negara,&amp;rdquo;sambungnya.&#13;
&#13;
Salah satu bukti ketegasan tersebut adalah proses hukum terhadap Aske Mabel yang terbukti terlibat dalam aksi KKB dan telah divonis delapan tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Wamena.&#13;
&#13;
Vonis ini menjadi bukti nyata bahwa institusi Polri tidak mentolerir pengkhianatan, bahkan dari mantan pecatan internalnya sendiri.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Penanganan terhadap Aske Mabel adalah pesan tegas bahwa Polri tidak akan melindungi siapa pun yang melawan negara. Penegakan hukum harus berjalan adil dan objektif,&amp;rdquo; pungkasnya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Kasatgas Humas Ops Damai Cartenz Kombes Yusuf Sutejo menambahkan bahwa komitmen Polri dalam menjaga keamanan Papua juga mencerminkan semangat untuk merawat kedamaian dan kepercayaan publik.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Siapa pun yang terlibat dalam Kelompok Kriminal Bersenjata&amp;mdash;baik masyarakat sipil maupun mantan pecatan&amp;nbsp; aparat&amp;mdash;akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Tak ada ruang bagi pengkhianatan, apalagi yang membahayakan keselamatan bangsa,&amp;rdquo; ujar Yusuf.&#13;
&#13;
Ia menegaskan bahwa proses hukum terhadap Aske Mabel menjadi bukti keseriusan institusi dalam menjaga integritas dan komitmen terhadap hukum. Polri berdiri tegak di atas prinsip keadilan dan keselamatan bersama.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Proses hukum terhadap Aske Mabel kami kawal hingga vonis 8 tahun penjara. Ini adalah bukti bahwa institusi ini berdiri tegak menjaga keutuhan NKRI. Keterlibatan dalam KKB adalah pelanggaran serius, dan setiap pelaku akan berhadapan dengan hukum tanpa toleransi,&amp;rdquo; sambungnya.&#13;
&#13;
Yusuf juga mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi dan menolak ajakan dari kelompok bersenjata. &amp;quot;Kami mengajak seluruh masyarakat Papua untuk bersama menjaga perdamaian dan tidak terpengaruh ajakan maupun propaganda kelompok KKB. Mari kita rawat semangat damai dan keutuhan Indonesia dari Tanah Papua tercinta,&amp;rdquo; tutupnya.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA &amp;mdash; Satgas Operasi Damai Cartenz&amp;nbsp;menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB). Penegakan hukum dilakukan tanpa pandang bulu untuk menjaga stabilitas keamanan dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).&#13;
&#13;
Kaops Damai Cartenz Brigjen Faizal Ramadhani mengatakan, Polri tidak akan memberikan ruang bagi pihak-pihak yang memilih menjadi bagian dari kelompok kriminal bersenjata.&#13;
&#13;
Menurutnya, keterlibatan mantan anggota Polres Yalimo, Aske Mabel dalam KKB merupakan pelanggaran serius terhadap hukum dan bentuk pengkhianatan terhadap negara.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Tidak ada kompromi terhadap pelanggaran hukum dan pengkhianatan terhadap negara,&amp;rdquo; kata Faizal, Rabu (23/7/2025).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Siapa pun yang terlibat dengan KKB baik sipil, simpatisan, maupun mantan pecatan aparat&amp;mdash;akan kami tindak secara tegas sesuai hukum yang berlaku. Ini bukan sekadar soal keamanan, tapi soal menjaga kehormatan bangsa dan negara,&amp;rdquo;sambungnya.&#13;
&#13;
Salah satu bukti ketegasan tersebut adalah proses hukum terhadap Aske Mabel yang terbukti terlibat dalam aksi KKB dan telah divonis delapan tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Wamena.&#13;
&#13;
Vonis ini menjadi bukti nyata bahwa institusi Polri tidak mentolerir pengkhianatan, bahkan dari mantan pecatan internalnya sendiri.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Penanganan terhadap Aske Mabel adalah pesan tegas bahwa Polri tidak akan melindungi siapa pun yang melawan negara. Penegakan hukum harus berjalan adil dan objektif,&amp;rdquo; pungkasnya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Kasatgas Humas Ops Damai Cartenz Kombes Yusuf Sutejo menambahkan bahwa komitmen Polri dalam menjaga keamanan Papua juga mencerminkan semangat untuk merawat kedamaian dan kepercayaan publik.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Siapa pun yang terlibat dalam Kelompok Kriminal Bersenjata&amp;mdash;baik masyarakat sipil maupun mantan pecatan&amp;nbsp; aparat&amp;mdash;akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Tak ada ruang bagi pengkhianatan, apalagi yang membahayakan keselamatan bangsa,&amp;rdquo; ujar Yusuf.&#13;
&#13;
Ia menegaskan bahwa proses hukum terhadap Aske Mabel menjadi bukti keseriusan institusi dalam menjaga integritas dan komitmen terhadap hukum. Polri berdiri tegak di atas prinsip keadilan dan keselamatan bersama.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Proses hukum terhadap Aske Mabel kami kawal hingga vonis 8 tahun penjara. Ini adalah bukti bahwa institusi ini berdiri tegak menjaga keutuhan NKRI. Keterlibatan dalam KKB adalah pelanggaran serius, dan setiap pelaku akan berhadapan dengan hukum tanpa toleransi,&amp;rdquo; sambungnya.&#13;
&#13;
Yusuf juga mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi dan menolak ajakan dari kelompok bersenjata. &amp;quot;Kami mengajak seluruh masyarakat Papua untuk bersama menjaga perdamaian dan tidak terpengaruh ajakan maupun propaganda kelompok KKB. Mari kita rawat semangat damai dan keutuhan Indonesia dari Tanah Papua tercinta,&amp;rdquo; tutupnya.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
