<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>3 Remaja di Sragen Nekat Coret Bendera Merah Putih</title><description>Aksi vandalisme terhadap Bendera Merah Putih menghebohkan warga Sragen. Sang Saka ditemukan dalam kondisi tercoret-coret di lingkungan SDN 2 Gondang, memicu kecaman luas dari masyarakat.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2025/07/23/512/3157299/3-remaja-di-sragen-nekat-coret-bendera-merah-putih</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2025/07/23/512/3157299/3-remaja-di-sragen-nekat-coret-bendera-merah-putih"/><item><title>3 Remaja di Sragen Nekat Coret Bendera Merah Putih</title><link>https://news.okezone.com/read/2025/07/23/512/3157299/3-remaja-di-sragen-nekat-coret-bendera-merah-putih</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2025/07/23/512/3157299/3-remaja-di-sragen-nekat-coret-bendera-merah-putih</guid><pubDate>Rabu 23 Juli 2025 01:05 WIB</pubDate><dc:creator>Ary Wahyu Wibowo</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/07/22/512/3157299/remaja_coret_bendera_merah_putih-cKGk_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Remaja coret bendera merah putih (foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/07/22/512/3157299/remaja_coret_bendera_merah_putih-cKGk_large.jpg</image><title>Remaja coret bendera merah putih (foto: Okezone)</title></images><description>SRAGEN &amp;ndash; Aksi vandalisme terhadap Bendera Merah Putih menghebohkan warga Sragen. Sang Saka ditemukan dalam kondisi tercoret-coret di lingkungan SDN 2 Gondang, memicu kecaman luas dari masyarakat.&#13;
&#13;
Yang mengejutkan, pelaku vandalisme tersebut adalah tiga remaja di bawah umur. Ketiganya kini telah diamankan oleh pihak kepolisian untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.&#13;
&#13;
&amp;quot;Ketiganya adalah SAP (13), DPP (14), dan RM (15). Awalnya mereka hanya berniat membeli cat semprot Pylox untuk mengecat spion motor milik pacar salah satu dari mereka,&amp;quot; ungkap Kapolres Sragen, AKBP Petrus Parningotan Silalahi, Selasa (22/7/2025).&#13;
&#13;
Namun niat awal itu berubah menjadi tindakan kriminal. Mereka beralih ke SDN 2 Gondang dan mulai melakukan aksi vandalisme. SAP mencoret-coret dinding sekolah dengan kata-kata kotor, gambar tak senonoh, dan tulisan &amp;quot;GAZA&amp;quot;.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
RM, yang diduga menjadi otak dari aksi ini, menambahkan coretan provokatif seperti &amp;ldquo;ANTI GAZA&amp;rdquo;, &amp;ldquo;BOM&amp;rdquo;, dan simbol-simbol tak dikenal.&#13;
&#13;
Puncak pelecehan terjadi ketika mereka menurunkan Bendera Merah Putih yang tengah berkibar di halaman sekolah. Atas arahan RM, SAP mencoret bendera tersebut dengan tulisan &amp;ldquo;GAZA14&amp;rdquo;, kemudian mengibarkannya kembali seolah tak terjadi apa-apa.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Polsek Gondang yang didukung Tim Resmob Satreskrim Polres Sragen segera melakukan penyelidikan. Pada Selasa (22/7/2025), ketiganya berhasil diamankan.&#13;
&#13;
Barang bukti yang disita meliputi satu lembar bendera yang telah dicoret, satu kaleng cat semprot Pylox hitam, sepeda motor Yamaha NMAX, dan celana pelaku yang terkena cat.&#13;
&#13;
Dari hasil pemeriksaan, terungkap peran masing-masing SAP (13): pelaku utama pencoretan bendera dan tembok, RM (15): otak aksi dan pelaku penurunan bendera, dan DPP (14): penyedia cat dan turut menyaksikan aksi tanpa mencegah.&#13;
&#13;
AKBP Petrus menegaskan, meski pelaku masih anak-anak, tindakan tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap simbol negara.&#13;
&#13;
&amp;quot;Ini bukan sekadar keisengan remaja. Ini adalah bentuk penodaan terhadap simbol negara,&amp;quot; tegasnya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 66 jo. Pasal 24 huruf a jo. Pasal 67 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan, serta Pasal 154a KUHP tentang penodaan terhadap lambang negara.&#13;
&#13;
Ancaman hukumannya tidak main-main: pidana penjara maksimal 5 tahun atau denda hingga Rp500 juta. Saat ini, ketiganya berada dalam pengawasan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sragen serta mendapat pendampingan psikologis dan hukum.&#13;
&#13;
Peristiwa ini memantik kemarahan publik. Banyak pihak mengecam keras aksi para remaja tersebut, menyebutnya sebagai bukti kelalaian dalam pembinaan karakter dan pendidikan kebangsaan.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Bendera Merah Putih bukan sekadar kain. Ia simbol kehormatan dan pengorbanan. Merusaknya berarti mencederai jutaan jiwa pejuang yang gugur demi kemerdekaan,&amp;rdquo; ujar Kapolres.&#13;
&#13;
Ia menekankan pentingnya pendidikan karakter sejak dini.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Pengawasan terhadap anak tidak boleh kendor, apalagi di era digital saat ini. Orang tua, guru, dan masyarakat harus bahu-membahu menanamkan nilai-nilai kebangsaan,&amp;rdquo; tutupnya.&#13;
</description><content:encoded>SRAGEN &amp;ndash; Aksi vandalisme terhadap Bendera Merah Putih menghebohkan warga Sragen. Sang Saka ditemukan dalam kondisi tercoret-coret di lingkungan SDN 2 Gondang, memicu kecaman luas dari masyarakat.&#13;
&#13;
Yang mengejutkan, pelaku vandalisme tersebut adalah tiga remaja di bawah umur. Ketiganya kini telah diamankan oleh pihak kepolisian untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.&#13;
&#13;
&amp;quot;Ketiganya adalah SAP (13), DPP (14), dan RM (15). Awalnya mereka hanya berniat membeli cat semprot Pylox untuk mengecat spion motor milik pacar salah satu dari mereka,&amp;quot; ungkap Kapolres Sragen, AKBP Petrus Parningotan Silalahi, Selasa (22/7/2025).&#13;
&#13;
Namun niat awal itu berubah menjadi tindakan kriminal. Mereka beralih ke SDN 2 Gondang dan mulai melakukan aksi vandalisme. SAP mencoret-coret dinding sekolah dengan kata-kata kotor, gambar tak senonoh, dan tulisan &amp;quot;GAZA&amp;quot;.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
RM, yang diduga menjadi otak dari aksi ini, menambahkan coretan provokatif seperti &amp;ldquo;ANTI GAZA&amp;rdquo;, &amp;ldquo;BOM&amp;rdquo;, dan simbol-simbol tak dikenal.&#13;
&#13;
Puncak pelecehan terjadi ketika mereka menurunkan Bendera Merah Putih yang tengah berkibar di halaman sekolah. Atas arahan RM, SAP mencoret bendera tersebut dengan tulisan &amp;ldquo;GAZA14&amp;rdquo;, kemudian mengibarkannya kembali seolah tak terjadi apa-apa.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Polsek Gondang yang didukung Tim Resmob Satreskrim Polres Sragen segera melakukan penyelidikan. Pada Selasa (22/7/2025), ketiganya berhasil diamankan.&#13;
&#13;
Barang bukti yang disita meliputi satu lembar bendera yang telah dicoret, satu kaleng cat semprot Pylox hitam, sepeda motor Yamaha NMAX, dan celana pelaku yang terkena cat.&#13;
&#13;
Dari hasil pemeriksaan, terungkap peran masing-masing SAP (13): pelaku utama pencoretan bendera dan tembok, RM (15): otak aksi dan pelaku penurunan bendera, dan DPP (14): penyedia cat dan turut menyaksikan aksi tanpa mencegah.&#13;
&#13;
AKBP Petrus menegaskan, meski pelaku masih anak-anak, tindakan tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap simbol negara.&#13;
&#13;
&amp;quot;Ini bukan sekadar keisengan remaja. Ini adalah bentuk penodaan terhadap simbol negara,&amp;quot; tegasnya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 66 jo. Pasal 24 huruf a jo. Pasal 67 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan, serta Pasal 154a KUHP tentang penodaan terhadap lambang negara.&#13;
&#13;
Ancaman hukumannya tidak main-main: pidana penjara maksimal 5 tahun atau denda hingga Rp500 juta. Saat ini, ketiganya berada dalam pengawasan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sragen serta mendapat pendampingan psikologis dan hukum.&#13;
&#13;
Peristiwa ini memantik kemarahan publik. Banyak pihak mengecam keras aksi para remaja tersebut, menyebutnya sebagai bukti kelalaian dalam pembinaan karakter dan pendidikan kebangsaan.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Bendera Merah Putih bukan sekadar kain. Ia simbol kehormatan dan pengorbanan. Merusaknya berarti mencederai jutaan jiwa pejuang yang gugur demi kemerdekaan,&amp;rdquo; ujar Kapolres.&#13;
&#13;
Ia menekankan pentingnya pendidikan karakter sejak dini.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Pengawasan terhadap anak tidak boleh kendor, apalagi di era digital saat ini. Orang tua, guru, dan masyarakat harus bahu-membahu menanamkan nilai-nilai kebangsaan,&amp;rdquo; tutupnya.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
