<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Pakar Hukum Sebut Kejagung Bisa Kaji Ulang Kasus Cap Emas Ilegal</title><description>Mereka dijatuhi vonis 8 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsidair 4 bulan kurungan.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2025/07/24/337/3157635/pakar-hukum-sebut-kejagung-bisa-kaji-ulang-kasus-cap-emas-ilegal</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2025/07/24/337/3157635/pakar-hukum-sebut-kejagung-bisa-kaji-ulang-kasus-cap-emas-ilegal"/><item><title>Pakar Hukum Sebut Kejagung Bisa Kaji Ulang Kasus Cap Emas Ilegal</title><link>https://news.okezone.com/read/2025/07/24/337/3157635/pakar-hukum-sebut-kejagung-bisa-kaji-ulang-kasus-cap-emas-ilegal</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2025/07/24/337/3157635/pakar-hukum-sebut-kejagung-bisa-kaji-ulang-kasus-cap-emas-ilegal</guid><pubDate>Kamis 24 Juli 2025 11:59 WIB</pubDate><dc:creator>Fahmi Firdaus </dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/07/24/337/3157635/korupsi-yzIl_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg"> Majelis Hakim Jatuhkan Vonis kepada Enam orang Mantan Pejabat PT Antam/Okezone</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/07/24/337/3157635/korupsi-yzIl_large.jpg</image><title> Majelis Hakim Jatuhkan Vonis kepada Enam orang Mantan Pejabat PT Antam/Okezone</title></images><description>JAKARTA - Majelis Hakim menjatuhkan vonis kepada enam orang mantan pejabat Unit Bisnis Pengelolaan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPPLM) PT Antam. Mereka dijatuhi vonis 8 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsidair 4 bulan kurungan.&#13;
&#13;
Enam terdakwa yakni, VP Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) Antam 2008&amp;ndash;2011, Tutik Kustiningsih; VP UBPP LM Antam 2011&amp;ndash;2013, Herman; dan Senior Executive VP UBPP LM Antam 2013&amp;ndash;2017, Dody Martimbang.&#13;
&#13;
Selanjutnya, General Manager (GM) UBPP LM Antam 2017&amp;ndash;2019, Abdul Hadi Aviciena; GM UBPP LM Antam 2019&amp;ndash;2020, Muhammad Abi Anwar; dan GM UBPP LM Antam 2021&amp;ndash;2022, Iwan Dahlan.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Ahli Hukum Pidana Chairul Huda, mengatakan, putusan hakim dalam kasus&amp;nbsp;cap emas ilegal itu sudah tidak ada masalah. Pasalnya, negara mengalami kerugian akibat kasus tersebut.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Namun masih ada langkah hukum yang bisa ditempuh enam mantan pejabat Antam untuk melakukan pembelaan yaitu melalui banding ke Pengadilan Tinggi,&amp;rdquo; ujar Chairul Huda, Kamis (24/7/2025).&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Di sisi lain, Kejagung sebagai lembaga yang menetapkan mereka sebagai tersangka juga masih bisa mengkaji ulang jika memang ada dasar-dasar yang kuat.&#13;
&#13;
&amp;quot;Memang seharusnya sebelum menetapkan tersangka, Kejagung harus memiliki pertimbangan yang cukup,&amp;rdquo;ujarnya.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Tapi kalau ternyata sebuah penetapan tersangka ada dasar yang menyebabkan penyelidikan tidak bisa dilanjutkan, bukan pencabutan status tersangka, tetapi penghentian penyidikan,&amp;rdquo;tandasnya.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Majelis Hakim menjatuhkan vonis kepada enam orang mantan pejabat Unit Bisnis Pengelolaan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPPLM) PT Antam. Mereka dijatuhi vonis 8 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsidair 4 bulan kurungan.&#13;
&#13;
Enam terdakwa yakni, VP Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) Antam 2008&amp;ndash;2011, Tutik Kustiningsih; VP UBPP LM Antam 2011&amp;ndash;2013, Herman; dan Senior Executive VP UBPP LM Antam 2013&amp;ndash;2017, Dody Martimbang.&#13;
&#13;
Selanjutnya, General Manager (GM) UBPP LM Antam 2017&amp;ndash;2019, Abdul Hadi Aviciena; GM UBPP LM Antam 2019&amp;ndash;2020, Muhammad Abi Anwar; dan GM UBPP LM Antam 2021&amp;ndash;2022, Iwan Dahlan.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Ahli Hukum Pidana Chairul Huda, mengatakan, putusan hakim dalam kasus&amp;nbsp;cap emas ilegal itu sudah tidak ada masalah. Pasalnya, negara mengalami kerugian akibat kasus tersebut.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Namun masih ada langkah hukum yang bisa ditempuh enam mantan pejabat Antam untuk melakukan pembelaan yaitu melalui banding ke Pengadilan Tinggi,&amp;rdquo; ujar Chairul Huda, Kamis (24/7/2025).&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Di sisi lain, Kejagung sebagai lembaga yang menetapkan mereka sebagai tersangka juga masih bisa mengkaji ulang jika memang ada dasar-dasar yang kuat.&#13;
&#13;
&amp;quot;Memang seharusnya sebelum menetapkan tersangka, Kejagung harus memiliki pertimbangan yang cukup,&amp;rdquo;ujarnya.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Tapi kalau ternyata sebuah penetapan tersangka ada dasar yang menyebabkan penyelidikan tidak bisa dilanjutkan, bukan pencabutan status tersangka, tetapi penghentian penyidikan,&amp;rdquo;tandasnya.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
