<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>KPK Kembali Tahan 4 Tersangka Kasus Pemerasan TKA di Kemnaker</title><description>Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penahanan terhadap empat tersangka kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) pada Kamis (24/7/2025).&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2025/07/24/337/3157737/kpk-kembali-tahan-4-tersangka-kasus-pemerasan-tka-di-kemnaker</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2025/07/24/337/3157737/kpk-kembali-tahan-4-tersangka-kasus-pemerasan-tka-di-kemnaker"/><item><title>KPK Kembali Tahan 4 Tersangka Kasus Pemerasan TKA di Kemnaker</title><link>https://news.okezone.com/read/2025/07/24/337/3157737/kpk-kembali-tahan-4-tersangka-kasus-pemerasan-tka-di-kemnaker</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2025/07/24/337/3157737/kpk-kembali-tahan-4-tersangka-kasus-pemerasan-tka-di-kemnaker</guid><pubDate>Kamis 24 Juli 2025 17:27 WIB</pubDate><dc:creator>Nur Khabibi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/07/24/337/3157737/pemerasan-Prmg_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">KPK tahan tersangka pemerasan TKA di Kemnaker (Foto: Nur Khabibi/Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/07/24/337/3157737/pemerasan-Prmg_large.jpg</image><title>KPK tahan tersangka pemerasan TKA di Kemnaker (Foto: Nur Khabibi/Okezone)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penahanan terhadap empat tersangka kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) pada Kamis (24/7/2025).&#13;
&#13;
Empat tersangka yang ditahan merupakan bagian dari total delapan orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Empat tersangka lainnya sudah lebih dulu dilakukan penahanan.&#13;
&#13;
Penahanan ini dilakukan usai keempatnya dipanggil untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK. Setelah pemeriksaan selesai, keempatnya langsung ditahan.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Pantauan di lokasi, keempatnya terlihat selesai menjalani pemeriksaan sekitar pukul 16.25 WIB. Saat turun dari lantai dua, mereka telah mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK dengan tangan terborgol.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Keempatnya kemudian digiring menuju ruang konferensi pers penahanan untuk disampaikan konstruksi perkara.&#13;
&amp;quot;Setelah ditemukan kecukupan bukti dalam penyidikan, KPK kembali melakukan penahanan empat tersangka dari total delapan tersangka yang telah ditetapkan pada tanggal 5 Juni 2025,&amp;quot; kata Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu saat konferensi pers penahanan di Gedung Merah Putih KPK, Kamis.&#13;
&#13;
&amp;quot;Sebelumnya pada 17 Juli 2025, KPK telah lebih dulu menahan empat tersangka lainnya,&amp;quot; sambungnya.&#13;
&#13;
Mereka yang ditahan hari ini yakni:&#13;
&#13;
- GTW (Gatot Widiartono), selaku Kepala Subdirektorat Maritim dan Pertanian Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja 2019-2021. Kemudian, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) 2019-2024 sekaligus Koordinator Bidang Analisis dan Pengendalian Tenaga Kerja Asing Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing Kemnaker 2021&amp;ndash;2025.&#13;
&#13;
- PCW (Putri Citra Wahyoe)&#13;
- JMS (Jamal Shodiqin)&#13;
- ALF (Alfa Eshad)&#13;
&#13;
Ketiganya merupakan staf pada Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) di Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta &amp;amp; PKK) Kemnaker 2019&amp;ndash;2024.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penahanan terhadap empat tersangka kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) pada Kamis (24/7/2025).&#13;
&#13;
Empat tersangka yang ditahan merupakan bagian dari total delapan orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Empat tersangka lainnya sudah lebih dulu dilakukan penahanan.&#13;
&#13;
Penahanan ini dilakukan usai keempatnya dipanggil untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK. Setelah pemeriksaan selesai, keempatnya langsung ditahan.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Pantauan di lokasi, keempatnya terlihat selesai menjalani pemeriksaan sekitar pukul 16.25 WIB. Saat turun dari lantai dua, mereka telah mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK dengan tangan terborgol.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Keempatnya kemudian digiring menuju ruang konferensi pers penahanan untuk disampaikan konstruksi perkara.&#13;
&amp;quot;Setelah ditemukan kecukupan bukti dalam penyidikan, KPK kembali melakukan penahanan empat tersangka dari total delapan tersangka yang telah ditetapkan pada tanggal 5 Juni 2025,&amp;quot; kata Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu saat konferensi pers penahanan di Gedung Merah Putih KPK, Kamis.&#13;
&#13;
&amp;quot;Sebelumnya pada 17 Juli 2025, KPK telah lebih dulu menahan empat tersangka lainnya,&amp;quot; sambungnya.&#13;
&#13;
Mereka yang ditahan hari ini yakni:&#13;
&#13;
- GTW (Gatot Widiartono), selaku Kepala Subdirektorat Maritim dan Pertanian Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja 2019-2021. Kemudian, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) 2019-2024 sekaligus Koordinator Bidang Analisis dan Pengendalian Tenaga Kerja Asing Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing Kemnaker 2021&amp;ndash;2025.&#13;
&#13;
- PCW (Putri Citra Wahyoe)&#13;
- JMS (Jamal Shodiqin)&#13;
- ALF (Alfa Eshad)&#13;
&#13;
Ketiganya merupakan staf pada Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) di Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta &amp;amp; PKK) Kemnaker 2019&amp;ndash;2024.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
