<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Fantastis, 4 Tersangka Pemerasan TKA Raup Rp1,1 hingga 13,9 Miliar</title><description>Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan empat tersangka kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) pada Kamis (24/7/2025).&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2025/07/24/337/3157762/fantastis-4-tersangka-pemerasan-tka-raup-rp1-1-hingga-13-9-miliar</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2025/07/24/337/3157762/fantastis-4-tersangka-pemerasan-tka-raup-rp1-1-hingga-13-9-miliar"/><item><title>Fantastis, 4 Tersangka Pemerasan TKA Raup Rp1,1 hingga 13,9 Miliar</title><link>https://news.okezone.com/read/2025/07/24/337/3157762/fantastis-4-tersangka-pemerasan-tka-raup-rp1-1-hingga-13-9-miliar</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2025/07/24/337/3157762/fantastis-4-tersangka-pemerasan-tka-raup-rp1-1-hingga-13-9-miliar</guid><pubDate>Kamis 24 Juli 2025 18:34 WIB</pubDate><dc:creator>Nur Khabibi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/07/24/337/3157762/pemerasan-PLN1_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">KPK jumpa pers penahanan tersangka pemerasan TKA di Kemnaker (Foto: Nur Khabibi/Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/07/24/337/3157762/pemerasan-PLN1_large.jpg</image><title>KPK jumpa pers penahanan tersangka pemerasan TKA di Kemnaker (Foto: Nur Khabibi/Okezone)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan empat tersangka kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) pada Kamis (24/7/2025). Mereka diketahui meraup uang miliaran rupiah dari praktik haram tersebut.&#13;
&#13;
Para tersangka itu yakni GTW (Gatot Widiartono), Koordinator Bidang Analisis dan Pengendalian Tenaga Kerja Asing, Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing, Kemnaker 2021&amp;ndash;2025.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Kemudian, PCW (Putri Citra Wahyoe); JMS (Jamal Shodiqin), dan ALF (Alfa Eshad). Ketiganya merupakan staf pada Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA), Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta &amp;amp; PKK), Kemnaker 2019&amp;ndash;2024.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan masing-masing tersangka menerima uang miliaran rupiah selama kurun waktu 2019&amp;ndash;2024 dengan total nominal mencapai Rp53,7 miliar.&#13;
&#13;
&amp;quot;GTW sekurang-kurangnya Rp6,3 miliar, PCW sekurang-kurangnya Rp13,9 miliar, ALF sekurang-kurangnya Rp1,8 miliar, dan JMS sekurang-kurangnya Rp1,1 miliar,&amp;quot; kata Asep saat konferensi pers di kantornya, Kamis (24/7/2025).&#13;
&#13;
Asep melanjutkan masih terus menelusuri aliran-aliran uang tersebut, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain.&#13;
Menurutnya, hingga saat ini, para pihak termasuk para tersangka telah mengembalikan uang ke negara melalui rekening penampungan KPK dengan total sebesar Rp8,61 miliar.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan empat tersangka kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) pada Kamis (24/7/2025). Mereka diketahui meraup uang miliaran rupiah dari praktik haram tersebut.&#13;
&#13;
Para tersangka itu yakni GTW (Gatot Widiartono), Koordinator Bidang Analisis dan Pengendalian Tenaga Kerja Asing, Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing, Kemnaker 2021&amp;ndash;2025.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Kemudian, PCW (Putri Citra Wahyoe); JMS (Jamal Shodiqin), dan ALF (Alfa Eshad). Ketiganya merupakan staf pada Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA), Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta &amp;amp; PKK), Kemnaker 2019&amp;ndash;2024.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan masing-masing tersangka menerima uang miliaran rupiah selama kurun waktu 2019&amp;ndash;2024 dengan total nominal mencapai Rp53,7 miliar.&#13;
&#13;
&amp;quot;GTW sekurang-kurangnya Rp6,3 miliar, PCW sekurang-kurangnya Rp13,9 miliar, ALF sekurang-kurangnya Rp1,8 miliar, dan JMS sekurang-kurangnya Rp1,1 miliar,&amp;quot; kata Asep saat konferensi pers di kantornya, Kamis (24/7/2025).&#13;
&#13;
Asep melanjutkan masih terus menelusuri aliran-aliran uang tersebut, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain.&#13;
Menurutnya, hingga saat ini, para pihak termasuk para tersangka telah mengembalikan uang ke negara melalui rekening penampungan KPK dengan total sebesar Rp8,61 miliar.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
