<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>KPK Sita Aset Tersangka Pemerasan TKA di Kemnaker, Berikut Rinciannya</title><description>Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan empat tersangka kasus dugaan pemerasan pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) pada Kamis (24/7/2025).&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2025/07/24/337/3157795/kpk-sita-aset-tersangka-pemerasan-tka-di-kemnaker-berikut-rinciannya</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2025/07/24/337/3157795/kpk-sita-aset-tersangka-pemerasan-tka-di-kemnaker-berikut-rinciannya"/><item><title>KPK Sita Aset Tersangka Pemerasan TKA di Kemnaker, Berikut Rinciannya</title><link>https://news.okezone.com/read/2025/07/24/337/3157795/kpk-sita-aset-tersangka-pemerasan-tka-di-kemnaker-berikut-rinciannya</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2025/07/24/337/3157795/kpk-sita-aset-tersangka-pemerasan-tka-di-kemnaker-berikut-rinciannya</guid><pubDate>Kamis 24 Juli 2025 20:49 WIB</pubDate><dc:creator>Nur Khabibi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/07/24/337/3157795/pemerasan-hcUB_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Tersangka pemerasan TKA di Kemnaker (Foto: Nur Khabibi/Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/07/24/337/3157795/pemerasan-hcUB_large.jpg</image><title>Tersangka pemerasan TKA di Kemnaker (Foto: Nur Khabibi/Okezone)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan empat tersangka kasus dugaan pemerasan pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) pada Kamis (24/7/2025). Mereka adalah GTW (Gatot Widiartono), PCW (Putri Citra Wahyoe), JMS (Jamal Shodiqin), dan ALF (Alfa Eshad).&#13;
&#13;
Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menyatakan pihaknya telah melakukan penyitaan sejumlah aset berupa tanah dan bangunan milik para tersangka tersebut.&#13;
&#13;
&amp;quot;Dalam perkara ini, penyidik juga melakukan penyitaan benda tidak bergerak berupa bidang tanah maupun tanah beserta bangunan dari empat tersangka tersebut, yang tersebar di sejumlah lokasi,&amp;rdquo; kata Asep saat konferensi pers penahanan di Gedung Merah Putih KPK.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Berikut rinciannya:&#13;
&#13;
1. Tersangka GTW: Disita 2 bidang tanah dan bangunan yang berlokasi di Kota Jakarta Selatan seluas 188 m&amp;sup2; serta 2 bidang tanah beserta tanam tumbuh/bangunan dengan luas 554 m&amp;sup2; di Kota Jakarta Selatan.&#13;
&#13;
2. Tersangka PCW: Disita berupa 2 bidang tanah seluas 244 m&amp;sup2; yang berlokasi di Kota Bekasi, Jawa Barat, dan 3 bidang tanah beserta bangunan dengan luas 172 m&amp;sup2; di Kota Jakarta Selatan.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
3. Tersangka JMS: Disita berupa 9 bidang tanah dengan total luas mencapai 20.114 m&amp;sup2;, yang berlokasi di Karanganyar, Jawa Tengah.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Selain itu, KPK juga telah melakukan penyitaan beberapa aset tanah/bangunan terhadap tersangka lainnya,&amp;rdquo; ujarnya.&#13;
&#13;
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan empat tersangka kasus dugaan pemerasan pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) pada Kamis (24/7/2025). Mereka adalah GTW (Gatot Widiartono), PCW (Putri Citra Wahyoe), JMS (Jamal Shodiqin), dan ALF (Alfa Eshad).&#13;
&#13;
Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menyatakan pihaknya telah melakukan penyitaan sejumlah aset berupa tanah dan bangunan milik para tersangka tersebut.&#13;
&#13;
&amp;quot;Dalam perkara ini, penyidik juga melakukan penyitaan benda tidak bergerak berupa bidang tanah maupun tanah beserta bangunan dari empat tersangka tersebut, yang tersebar di sejumlah lokasi,&amp;rdquo; kata Asep saat konferensi pers penahanan di Gedung Merah Putih KPK.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Berikut rinciannya:&#13;
&#13;
1. Tersangka GTW: Disita 2 bidang tanah dan bangunan yang berlokasi di Kota Jakarta Selatan seluas 188 m&amp;sup2; serta 2 bidang tanah beserta tanam tumbuh/bangunan dengan luas 554 m&amp;sup2; di Kota Jakarta Selatan.&#13;
&#13;
2. Tersangka PCW: Disita berupa 2 bidang tanah seluas 244 m&amp;sup2; yang berlokasi di Kota Bekasi, Jawa Barat, dan 3 bidang tanah beserta bangunan dengan luas 172 m&amp;sup2; di Kota Jakarta Selatan.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
3. Tersangka JMS: Disita berupa 9 bidang tanah dengan total luas mencapai 20.114 m&amp;sup2;, yang berlokasi di Karanganyar, Jawa Tengah.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Selain itu, KPK juga telah melakukan penyitaan beberapa aset tanah/bangunan terhadap tersangka lainnya,&amp;rdquo; ujarnya.&#13;
&#13;
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
