<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Bareskrim Ungkap Peredaran Narkotika Jaringan Internasional, Sita 38 Kg Sabu dan 55.000 Butir Ekstasi</title><description>Polisi menangkap pengedar narkotika di Jalan Soekarno Hatta, Kecamatan Bukit Kapur, Kota Dumai, Riau, pada Kamis (24/7/2025).&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2025/07/25/337/3157838/bareskrim-ungkap-peredaran-narkotika-jaringan-internasional-sita-38-kg-sabu-dan-55-000-butir-ekstasi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2025/07/25/337/3157838/bareskrim-ungkap-peredaran-narkotika-jaringan-internasional-sita-38-kg-sabu-dan-55-000-butir-ekstasi"/><item><title>Bareskrim Ungkap Peredaran Narkotika Jaringan Internasional, Sita 38 Kg Sabu dan 55.000 Butir Ekstasi</title><link>https://news.okezone.com/read/2025/07/25/337/3157838/bareskrim-ungkap-peredaran-narkotika-jaringan-internasional-sita-38-kg-sabu-dan-55-000-butir-ekstasi</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2025/07/25/337/3157838/bareskrim-ungkap-peredaran-narkotika-jaringan-internasional-sita-38-kg-sabu-dan-55-000-butir-ekstasi</guid><pubDate>Jum'at 25 Juli 2025 01:13 WIB</pubDate><dc:creator>Danandaya Arya putra</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/07/25/337/3157838/narkoba-KWwt_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Bareskrim ungkap peredaran narkotika jaringan internasional (Foto: Dok Polisi)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/07/25/337/3157838/narkoba-KWwt_large.jpg</image><title>Bareskrim ungkap peredaran narkotika jaringan internasional (Foto: Dok Polisi)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Polisi menangkap pengedar narkotika di Jalan Soekarno Hatta, Kecamatan Bukit Kapur, Kota Dumai, Riau, pada Kamis (24/7/2025). Barang bukti yang diamankan berupa narkotika jenis sabu dan ekstasi.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Pengungkapan kasus peredaran narkotika jaringan Malaysia&amp;ndash;Indonesia dengan barang bukti yang diduga jenis sabu sebanyak kurang lebih 38 kg dan ekstasi sebanyak kurang lebih 55.000 butir,&amp;rdquo; kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso, Kamis.&#13;
&#13;
Ia menjelaskan, kasus ini berawal dari laporan masyarakat bahwa akan ada penyelundupan narkotika melalui perairan Bengkalis, Riau. Tim, kata dia, langsung bergerak dan berhasil menangkap pelaku berinisial HW.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Berdasarkan keterangan sementara, HW mengaku diperintahkan oleh seseorang berinisial ADT untuk menyelundupkan narkotika tersebut. Ia dijanjikan imbalan jika berhasil menyelundupkan barang haram itu.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Tersangka HW mengambil narkotika jenis sabu dan ekstasi tersebut di daerah Dumai, Riau, dan akan dijanjikan upah per kilonya sebesar Rp5 juta,&amp;rdquo; katanya.&#13;
&#13;
HW mengaku sudah empat kali melakukan penjemputan narkotika atas perintah ADT. Barang haram tersebut diambil HW di lokasi yang telah ditentukan ADT.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Barang tersebut akan diletakkan di Simpang Bangko atas perintah saudara ADT (bos) pemilik barang,&amp;rdquo; ucapnya.&#13;
&#13;
Selain narkotika, polisi juga mengamankan barang bukti berupa enam unit handphone, uang tunai Rp2,6 juta, dan 1.000 ringgit Malaysia. Ada juga tiga kunci mobil dan STNK mobil Kijang Innova.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Polisi menangkap pengedar narkotika di Jalan Soekarno Hatta, Kecamatan Bukit Kapur, Kota Dumai, Riau, pada Kamis (24/7/2025). Barang bukti yang diamankan berupa narkotika jenis sabu dan ekstasi.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Pengungkapan kasus peredaran narkotika jaringan Malaysia&amp;ndash;Indonesia dengan barang bukti yang diduga jenis sabu sebanyak kurang lebih 38 kg dan ekstasi sebanyak kurang lebih 55.000 butir,&amp;rdquo; kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso, Kamis.&#13;
&#13;
Ia menjelaskan, kasus ini berawal dari laporan masyarakat bahwa akan ada penyelundupan narkotika melalui perairan Bengkalis, Riau. Tim, kata dia, langsung bergerak dan berhasil menangkap pelaku berinisial HW.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Berdasarkan keterangan sementara, HW mengaku diperintahkan oleh seseorang berinisial ADT untuk menyelundupkan narkotika tersebut. Ia dijanjikan imbalan jika berhasil menyelundupkan barang haram itu.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Tersangka HW mengambil narkotika jenis sabu dan ekstasi tersebut di daerah Dumai, Riau, dan akan dijanjikan upah per kilonya sebesar Rp5 juta,&amp;rdquo; katanya.&#13;
&#13;
HW mengaku sudah empat kali melakukan penjemputan narkotika atas perintah ADT. Barang haram tersebut diambil HW di lokasi yang telah ditentukan ADT.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Barang tersebut akan diletakkan di Simpang Bangko atas perintah saudara ADT (bos) pemilik barang,&amp;rdquo; ucapnya.&#13;
&#13;
Selain narkotika, polisi juga mengamankan barang bukti berupa enam unit handphone, uang tunai Rp2,6 juta, dan 1.000 ringgit Malaysia. Ada juga tiga kunci mobil dan STNK mobil Kijang Innova.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
