<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Ungkap Narkoba Jaringan Internasional, Polisi Sita 38 Kg Sabu, 55.000 Ekstasi, dan 2 Senpi</title><description>Seorang pria berinisial HW, yang diduga sebagai pelaku peredaran narkotika jaringan internasional, ditangkap polisi di Jalan Soekarno Hatta, Kecamatan Bukit Kapur, Riau, pada Kamis 24 Juli 2025. &#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2025/07/25/337/3157850/ungkap-narkoba-jaringan-internasional-polisi-sita-38-kg-sabu-55-000-ekstasi-dan-2-senpi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2025/07/25/337/3157850/ungkap-narkoba-jaringan-internasional-polisi-sita-38-kg-sabu-55-000-ekstasi-dan-2-senpi"/><item><title>Ungkap Narkoba Jaringan Internasional, Polisi Sita 38 Kg Sabu, 55.000 Ekstasi, dan 2 Senpi</title><link>https://news.okezone.com/read/2025/07/25/337/3157850/ungkap-narkoba-jaringan-internasional-polisi-sita-38-kg-sabu-55-000-ekstasi-dan-2-senpi</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2025/07/25/337/3157850/ungkap-narkoba-jaringan-internasional-polisi-sita-38-kg-sabu-55-000-ekstasi-dan-2-senpi</guid><pubDate>Jum'at 25 Juli 2025 07:05 WIB</pubDate><dc:creator>Danandaya Arya putra</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/07/25/337/3157850/pengedar_narkoba_ditangkap-2oc4_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Pengedar narkoba ditangkap (foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/07/25/337/3157850/pengedar_narkoba_ditangkap-2oc4_large.jpg</image><title>Pengedar narkoba ditangkap (foto: Okezone)</title></images><description>&#13;
&#13;
JAKARTA &amp;ndash; Seorang pria berinisial HW, yang diduga sebagai pelaku peredaran narkotika jaringan internasional, ditangkap polisi di Jalan Soekarno Hatta, Kecamatan Bukit Kapur, Riau, pada Kamis 24 Juli 2025.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut menyita narkotika jenis sabu, ekstasi, dan dua pucuk senjata api (senpi) laras pendek.&#13;
&#13;
&amp;quot;Pengungkapan kasus ini terkait peredaran narkotika jaringan Malaysia&amp;ndash;Indonesia, dengan barang bukti diduga sabu seberat kurang lebih 38 kg dan ekstasi sebanyak sekitar 55.000 butir,&amp;quot; ujar Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Selain narkotika, polisi juga mengamankan dua pucuk senjata api laras pendek beserta amunisinya.&#13;
&#13;
&amp;quot;Satu pucuk senpi laras pendek merek Baretta dengan 10 butir amunisi kaliber 9,19 mm dan satu pucuk senpi laras pendek merek Sigsauer dengan 39 butir amunisi kaliber 7,65 mm,&amp;quot; lanjutnya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Senjata api tersebut ditemukan di rumah HW berdasarkan hasil pengembangan dari penangkapan. Kasus ini awalnya terungkap dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya penyelundupan narkotika melalui perairan Bengkalis, Riau.&#13;
&#13;
Berdasarkan keterangan sementara, HW mengaku diperintah oleh seseorang berinisial ADT untuk menyelundupkan narkotika. Ia dijanjikan imbalan sejumlah uang jika berhasil mengedarkan barang haram itu.&#13;
&#13;
&amp;quot;Tersangka HW mengambil narkotika jenis sabu dan ekstasi tersebut di wilayah Dumai, Riau, dan dijanjikan upah sebesar Rp5 juta per kilogram,&amp;quot; jelas Eko.&#13;
&#13;
HW juga mengaku sudah terlibat dalam bisnis narkotika sejak tahun 2021 bersama rekannya, ADT. Saat ini, tersangka telah diamankan di kantor Bareskrim Mabes Polri untuk proses penyelidikan lebih lanjut.&#13;
</description><content:encoded>&#13;
&#13;
JAKARTA &amp;ndash; Seorang pria berinisial HW, yang diduga sebagai pelaku peredaran narkotika jaringan internasional, ditangkap polisi di Jalan Soekarno Hatta, Kecamatan Bukit Kapur, Riau, pada Kamis 24 Juli 2025.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut menyita narkotika jenis sabu, ekstasi, dan dua pucuk senjata api (senpi) laras pendek.&#13;
&#13;
&amp;quot;Pengungkapan kasus ini terkait peredaran narkotika jaringan Malaysia&amp;ndash;Indonesia, dengan barang bukti diduga sabu seberat kurang lebih 38 kg dan ekstasi sebanyak sekitar 55.000 butir,&amp;quot; ujar Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Selain narkotika, polisi juga mengamankan dua pucuk senjata api laras pendek beserta amunisinya.&#13;
&#13;
&amp;quot;Satu pucuk senpi laras pendek merek Baretta dengan 10 butir amunisi kaliber 9,19 mm dan satu pucuk senpi laras pendek merek Sigsauer dengan 39 butir amunisi kaliber 7,65 mm,&amp;quot; lanjutnya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Senjata api tersebut ditemukan di rumah HW berdasarkan hasil pengembangan dari penangkapan. Kasus ini awalnya terungkap dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya penyelundupan narkotika melalui perairan Bengkalis, Riau.&#13;
&#13;
Berdasarkan keterangan sementara, HW mengaku diperintah oleh seseorang berinisial ADT untuk menyelundupkan narkotika. Ia dijanjikan imbalan sejumlah uang jika berhasil mengedarkan barang haram itu.&#13;
&#13;
&amp;quot;Tersangka HW mengambil narkotika jenis sabu dan ekstasi tersebut di wilayah Dumai, Riau, dan dijanjikan upah sebesar Rp5 juta per kilogram,&amp;quot; jelas Eko.&#13;
&#13;
HW juga mengaku sudah terlibat dalam bisnis narkotika sejak tahun 2021 bersama rekannya, ADT. Saat ini, tersangka telah diamankan di kantor Bareskrim Mabes Polri untuk proses penyelidikan lebih lanjut.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
