<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Jelang Vonis Hasto, KPK Tegaskan Sudah Bekerja Maksimal</title><description>Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan menggelar sidang pembacaan putusan terhadap terdakwa Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, pada Jumat (25/7/2025) siang.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2025/07/25/337/3157864/jelang-vonis-hasto-kpk-tegaskan-sudah-bekerja-maksimal</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2025/07/25/337/3157864/jelang-vonis-hasto-kpk-tegaskan-sudah-bekerja-maksimal"/><item><title>Jelang Vonis Hasto, KPK Tegaskan Sudah Bekerja Maksimal</title><link>https://news.okezone.com/read/2025/07/25/337/3157864/jelang-vonis-hasto-kpk-tegaskan-sudah-bekerja-maksimal</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2025/07/25/337/3157864/jelang-vonis-hasto-kpk-tegaskan-sudah-bekerja-maksimal</guid><pubDate>Jum'at 25 Juli 2025 08:08 WIB</pubDate><dc:creator>Nur Khabibi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/07/25/337/3157864/terdakwa_hasto_kristiyanto-UDAP_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Terdakwa Hasto Kristiyanto (foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/07/25/337/3157864/terdakwa_hasto_kristiyanto-UDAP_large.jpg</image><title>Terdakwa Hasto Kristiyanto (foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan menggelar sidang pembacaan putusan terhadap terdakwa Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, pada Jumat (25/7/2025) siang.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Hasto terjerat dalam kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI dan perintangan penyidikan.&#13;
&#13;
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai lembaga penegak hukum yang menangani kasus ini menyatakan harapannya agar proses sidang berjalan lancar hingga pembacaan vonis oleh majelis hakim.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kami berharap prosesnya bisa berjalan dengan baik dan lancar,&amp;quot; ujar Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Jumat (25/7/2025).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Asep mengatakan, bahwa KPK telah bekerja maksimal mulai dari proses penyelidikan, penyidikan, hingga penuntutan. Kini pihaknya menyerahkan sepenuhnya keputusan kepada majelis hakim.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Kita sudah berusaha melaksanakan tugas mulai dari penyelidikan, penyidikan, sampai tahap penuntutan. Sekarang tinggal kita sama-sama menunggu dan tentu saja akan menghormati putusan majelis hakim,&amp;rdquo; jelasnya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Sebelumnya, Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Andi Saputra, mengonfirmasi bahwa sidang Hasto akan digelar siang ini, selepas salat Jumat, pukul 13.30 WIB.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Sidang akan mengagendakan pembacaan putusan,&amp;rdquo; kata Andi.&#13;
&#13;
Putusan akan dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto, bersama dua hakim anggota, Sunoto dan Sigit Herman Binaji.&#13;
&#13;
Sebagai informasi, jaksa penuntut umum KPK menuntut Hasto dengan hukuman 7 tahun penjara dalam sidang yang digelar pada 3 Juli 2025 lalu. Jaksa menyatakan Hasto terbukti melakukan suap dalam proses PAW anggota DPR RI serta menghalangi penyidikan.&#13;
&#13;
&amp;quot;Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasto Kristiyanto dengan hukuman 7 tahun penjara,&amp;quot; ujar jaksa saat membacakan tuntutan.&#13;
&#13;
Selain itu, jaksa juga menuntut Hasto membayar denda sebesar Rp600 juta dengan subsider 6 bulan kurungan.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan menggelar sidang pembacaan putusan terhadap terdakwa Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, pada Jumat (25/7/2025) siang.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Hasto terjerat dalam kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI dan perintangan penyidikan.&#13;
&#13;
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai lembaga penegak hukum yang menangani kasus ini menyatakan harapannya agar proses sidang berjalan lancar hingga pembacaan vonis oleh majelis hakim.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kami berharap prosesnya bisa berjalan dengan baik dan lancar,&amp;quot; ujar Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Jumat (25/7/2025).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Asep mengatakan, bahwa KPK telah bekerja maksimal mulai dari proses penyelidikan, penyidikan, hingga penuntutan. Kini pihaknya menyerahkan sepenuhnya keputusan kepada majelis hakim.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Kita sudah berusaha melaksanakan tugas mulai dari penyelidikan, penyidikan, sampai tahap penuntutan. Sekarang tinggal kita sama-sama menunggu dan tentu saja akan menghormati putusan majelis hakim,&amp;rdquo; jelasnya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Sebelumnya, Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Andi Saputra, mengonfirmasi bahwa sidang Hasto akan digelar siang ini, selepas salat Jumat, pukul 13.30 WIB.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Sidang akan mengagendakan pembacaan putusan,&amp;rdquo; kata Andi.&#13;
&#13;
Putusan akan dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto, bersama dua hakim anggota, Sunoto dan Sigit Herman Binaji.&#13;
&#13;
Sebagai informasi, jaksa penuntut umum KPK menuntut Hasto dengan hukuman 7 tahun penjara dalam sidang yang digelar pada 3 Juli 2025 lalu. Jaksa menyatakan Hasto terbukti melakukan suap dalam proses PAW anggota DPR RI serta menghalangi penyidikan.&#13;
&#13;
&amp;quot;Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasto Kristiyanto dengan hukuman 7 tahun penjara,&amp;quot; ujar jaksa saat membacakan tuntutan.&#13;
&#13;
Selain itu, jaksa juga menuntut Hasto membayar denda sebesar Rp600 juta dengan subsider 6 bulan kurungan.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
