<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Hasto Masuki Ruang Sidang, Teriakan Merdeka Menggema</title><description>Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, tiba di ruang sidang Kusumahatmadja pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (25/7/2025).&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2025/07/25/337/3157960/hasto-masuki-ruang-sidang-teriakan-merdeka-menggema</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2025/07/25/337/3157960/hasto-masuki-ruang-sidang-teriakan-merdeka-menggema"/><item><title>Hasto Masuki Ruang Sidang, Teriakan Merdeka Menggema</title><link>https://news.okezone.com/read/2025/07/25/337/3157960/hasto-masuki-ruang-sidang-teriakan-merdeka-menggema</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2025/07/25/337/3157960/hasto-masuki-ruang-sidang-teriakan-merdeka-menggema</guid><pubDate>Jum'at 25 Juli 2025 14:11 WIB</pubDate><dc:creator>Nur Khabibi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/07/25/337/3157960/terdakwa_hasto_kristiyanto-OKpB_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Terdakwa Hasto Kristiyanto (foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/07/25/337/3157960/terdakwa_hasto_kristiyanto-OKpB_large.jpg</image><title>Terdakwa Hasto Kristiyanto (foto: Okezone)</title></images><description>&#13;
&#13;
JAKARTA &amp;ndash; Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, tiba di ruang sidang Kusumahatmadja pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (25/7/2025).&#13;
&#13;
Hasto memasuki ruang sidang untuk menjalani sidang pembacaan putusan terkait kasus dugaan suap pergantian antar waktu anggota DPR dan perintangan penyidikan.&#13;
&#13;
Pantauan di lokasi, Hasto terlihat memasuki ruang sidang sekitar pukul 13.55 WIB dengan mengenakan setelan jas.&#13;
&#13;
Dalam kesempatan tersebut, Hasto sempat menyalami sejumlah rekan dan simpatisan yang hadir di ruang sidang. Teriakan &amp;quot;merdeka&amp;quot; pun menggema di ruang sidang.&#13;
&#13;
&amp;quot;Merdeka!&amp;quot; teriak pengunjung ruang sidang.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Hasto membalas teriakan &amp;quot;merdeka&amp;quot; dari pengunjung dengan mengangkat dan mengepalkan tangan.&#13;
&#13;
Setelah itu, Hasto segera menuju kursi terdakwa untuk mendengarkan pembacaan putusan oleh majelis hakim.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Tidak berselang lama, majelis hakim memasuki ruang sidang. Hingga berita ini ditulis, sidang dengan agenda pembacaan putusan pun dimulai.&#13;
&#13;
Sebagai informasi, jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menghukum Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, dengan hukuman penjara 7 tahun.&#13;
&#13;
Jaksa menilai Hasto terbukti melakukan suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI dan perintangan penyidikan.&#13;
&#13;
&amp;quot;Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasto Kristiyanto oleh karena itu dengan 7 tahun penjara,&amp;quot; kata jaksa membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (3/7/2025).&#13;
&#13;
Jaksa juga menuntut majelis hakim menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp600 juta, subsider 6 bulan penjara.&#13;
</description><content:encoded>&#13;
&#13;
JAKARTA &amp;ndash; Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, tiba di ruang sidang Kusumahatmadja pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (25/7/2025).&#13;
&#13;
Hasto memasuki ruang sidang untuk menjalani sidang pembacaan putusan terkait kasus dugaan suap pergantian antar waktu anggota DPR dan perintangan penyidikan.&#13;
&#13;
Pantauan di lokasi, Hasto terlihat memasuki ruang sidang sekitar pukul 13.55 WIB dengan mengenakan setelan jas.&#13;
&#13;
Dalam kesempatan tersebut, Hasto sempat menyalami sejumlah rekan dan simpatisan yang hadir di ruang sidang. Teriakan &amp;quot;merdeka&amp;quot; pun menggema di ruang sidang.&#13;
&#13;
&amp;quot;Merdeka!&amp;quot; teriak pengunjung ruang sidang.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Hasto membalas teriakan &amp;quot;merdeka&amp;quot; dari pengunjung dengan mengangkat dan mengepalkan tangan.&#13;
&#13;
Setelah itu, Hasto segera menuju kursi terdakwa untuk mendengarkan pembacaan putusan oleh majelis hakim.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Tidak berselang lama, majelis hakim memasuki ruang sidang. Hingga berita ini ditulis, sidang dengan agenda pembacaan putusan pun dimulai.&#13;
&#13;
Sebagai informasi, jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menghukum Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, dengan hukuman penjara 7 tahun.&#13;
&#13;
Jaksa menilai Hasto terbukti melakukan suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI dan perintangan penyidikan.&#13;
&#13;
&amp;quot;Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasto Kristiyanto oleh karena itu dengan 7 tahun penjara,&amp;quot; kata jaksa membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (3/7/2025).&#13;
&#13;
Jaksa juga menuntut majelis hakim menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp600 juta, subsider 6 bulan penjara.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
