<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Hasto Divonis 3,5 Tahun karena Rusak Citra Lembaga Penyelenggara Pemilu</title><description>Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto divonis 3,5 tahun karena dinilai merusak citra lembaga penyelenggara pemilu.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2025/07/25/337/3158026/hasto-divonis-3-5-tahun-karena-rusak-citra-lembaga-penyelenggara-pemilu</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2025/07/25/337/3158026/hasto-divonis-3-5-tahun-karena-rusak-citra-lembaga-penyelenggara-pemilu"/><item><title>Hasto Divonis 3,5 Tahun karena Rusak Citra Lembaga Penyelenggara Pemilu</title><link>https://news.okezone.com/read/2025/07/25/337/3158026/hasto-divonis-3-5-tahun-karena-rusak-citra-lembaga-penyelenggara-pemilu</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2025/07/25/337/3158026/hasto-divonis-3-5-tahun-karena-rusak-citra-lembaga-penyelenggara-pemilu</guid><pubDate>Jum'at 25 Juli 2025 17:10 WIB</pubDate><dc:creator>Nur Khabibi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/07/25/337/3158026/hasto-qn5N_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto/Foto: Nur Khabibi-Okezone</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/07/25/337/3158026/hasto-qn5N_large.jpg</image><title>Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto/Foto: Nur Khabibi-Okezone</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto divonis 3,5 tahun. Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menilai perbuatan Hasto merusak citra lembaga penyelenggara pemilu.&#13;
&#13;
&amp;quot;Perbuatan terdakwa merusak citra lembaga penyelenggaraan pemilu yang independen dan berintegritas,&amp;quot; kata Ketua Majelis Hakim, Rios Rahmanto, membacakan hal yang memberatkan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (25/7/2025).&#13;
&#13;
Keadaan yang memberatkan lainnya berupa perbuatan Hasto dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.&#13;
&#13;
Sementara itu, yang meringankan, Hasto bersikap sopan dalam persidangan dan mempunyai tanggungan keluarga.&#13;
&#13;
&amp;quot;Terdakwa belum pernah dihukum dan terdakwa telah mengabdi pada negara melalui berbagai posisi publik,&amp;quot; papar hakim membacakan keadaan yang meringankan.&#13;
&#13;
Diketahui, Hasto divonis pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan, serta denda sebesar Rp250 juta subsider 3 bulan.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto divonis 3,5 tahun. Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menilai perbuatan Hasto merusak citra lembaga penyelenggara pemilu.&#13;
&#13;
&amp;quot;Perbuatan terdakwa merusak citra lembaga penyelenggaraan pemilu yang independen dan berintegritas,&amp;quot; kata Ketua Majelis Hakim, Rios Rahmanto, membacakan hal yang memberatkan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (25/7/2025).&#13;
&#13;
Keadaan yang memberatkan lainnya berupa perbuatan Hasto dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.&#13;
&#13;
Sementara itu, yang meringankan, Hasto bersikap sopan dalam persidangan dan mempunyai tanggungan keluarga.&#13;
&#13;
&amp;quot;Terdakwa belum pernah dihukum dan terdakwa telah mengabdi pada negara melalui berbagai posisi publik,&amp;quot; papar hakim membacakan keadaan yang meringankan.&#13;
&#13;
Diketahui, Hasto divonis pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan, serta denda sebesar Rp250 juta subsider 3 bulan.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
