<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Pelukan Istri ke Hasto Usai Divonis 3,5 Tahun Penjara: Kami Terima dengan Kepala Tegak</title><description>Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, divonis 3,5 tahun penjara. Ia terbukti melakukan suap dalam proses pergantian antarwaktu (PAW) untuk menjadikan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2025/07/25/337/3158037/pelukan-istri-ke-hasto-usai-divonis-3-5-tahun-penjara-kami-terima-dengan-kepala-tegak</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2025/07/25/337/3158037/pelukan-istri-ke-hasto-usai-divonis-3-5-tahun-penjara-kami-terima-dengan-kepala-tegak"/><item><title>Pelukan Istri ke Hasto Usai Divonis 3,5 Tahun Penjara: Kami Terima dengan Kepala Tegak</title><link>https://news.okezone.com/read/2025/07/25/337/3158037/pelukan-istri-ke-hasto-usai-divonis-3-5-tahun-penjara-kami-terima-dengan-kepala-tegak</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2025/07/25/337/3158037/pelukan-istri-ke-hasto-usai-divonis-3-5-tahun-penjara-kami-terima-dengan-kepala-tegak</guid><pubDate>Jum'at 25 Juli 2025 17:46 WIB</pubDate><dc:creator>Nur Khabibi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/07/25/337/3158037/hasto_kristiyanto-iUV0_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Pelukan istri ke Hasto Kristiyanto (Foto: Nur Khabibi/Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/07/25/337/3158037/hasto_kristiyanto-iUV0_large.jpg</image><title>Pelukan istri ke Hasto Kristiyanto (Foto: Nur Khabibi/Okezone)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, divonis 3,5 tahun penjara. Ia terbukti melakukan suap dalam proses pergantian antarwaktu (PAW) untuk menjadikan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI.&#13;
&#13;
Merespons putusan tersebut, istri Hasto, Maria Stefani Ekowati, menyatakan menerima vonis tersebut dengan penuh ketegaran.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kita terima dengan tenang, kepala tegak, tetap senyum. Semoga Tuhan memberkati,&amp;quot; kata Maria di ruang sidang usai pembacaan vonis Hasto, Jumat (25/7/2025).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Usai pembacaan vonis, Hasto menghampiri Maria. Keduanya terlihat berpelukan, tanpa banyak kata yang terucap.&#13;
&#13;
Diketahui, Hasto dijatuhi pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan, serta denda sebesar Rp250 juta, subsider 3 bulan kurungan. Majelis hakim menilai perbuatan Hasto telah merusak citra lembaga penyelenggara Pemilu.&#13;
&#13;
&amp;quot;Perbuatan terdakwa merusak citra lembaga penyelenggaraan Pemilu yang independen dan berintegritas,&amp;quot; kata Ketua Majelis Hakim, Rios Rahmanto, membacakan hal yang memberatkan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Hal lain yang memberatkan adalah perbuatan Hasto tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Sementara itu, hal-hal yang meringankan, Hasto bersikap sopan selama persidangan, memiliki tanggungan keluarga, dan belum pernah dihukum sebelumnya.&#13;
&#13;
&amp;quot;Terdakwa telah mengabdi pada negara melalui berbagai posisi publik,&amp;quot; ujar hakim membacakan keadaan yang meringankan.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, divonis 3,5 tahun penjara. Ia terbukti melakukan suap dalam proses pergantian antarwaktu (PAW) untuk menjadikan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI.&#13;
&#13;
Merespons putusan tersebut, istri Hasto, Maria Stefani Ekowati, menyatakan menerima vonis tersebut dengan penuh ketegaran.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kita terima dengan tenang, kepala tegak, tetap senyum. Semoga Tuhan memberkati,&amp;quot; kata Maria di ruang sidang usai pembacaan vonis Hasto, Jumat (25/7/2025).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Usai pembacaan vonis, Hasto menghampiri Maria. Keduanya terlihat berpelukan, tanpa banyak kata yang terucap.&#13;
&#13;
Diketahui, Hasto dijatuhi pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan, serta denda sebesar Rp250 juta, subsider 3 bulan kurungan. Majelis hakim menilai perbuatan Hasto telah merusak citra lembaga penyelenggara Pemilu.&#13;
&#13;
&amp;quot;Perbuatan terdakwa merusak citra lembaga penyelenggaraan Pemilu yang independen dan berintegritas,&amp;quot; kata Ketua Majelis Hakim, Rios Rahmanto, membacakan hal yang memberatkan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Hal lain yang memberatkan adalah perbuatan Hasto tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Sementara itu, hal-hal yang meringankan, Hasto bersikap sopan selama persidangan, memiliki tanggungan keluarga, dan belum pernah dihukum sebelumnya.&#13;
&#13;
&amp;quot;Terdakwa telah mengabdi pada negara melalui berbagai posisi publik,&amp;quot; ujar hakim membacakan keadaan yang meringankan.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
