<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Hasto Menerima Vonis 3,5 Tahun Penjara Dalam Konteks Ketidakadilan</title><description>Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, menerima putusan 3,5 tahun penjara dalam konteks ketidakadilan.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2025/07/25/337/3158082/hasto-menerima-vonis-3-5-tahun-penjara-dalam-konteks-ketidakadilan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2025/07/25/337/3158082/hasto-menerima-vonis-3-5-tahun-penjara-dalam-konteks-ketidakadilan"/><item><title>Hasto Menerima Vonis 3,5 Tahun Penjara Dalam Konteks Ketidakadilan</title><link>https://news.okezone.com/read/2025/07/25/337/3158082/hasto-menerima-vonis-3-5-tahun-penjara-dalam-konteks-ketidakadilan</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2025/07/25/337/3158082/hasto-menerima-vonis-3-5-tahun-penjara-dalam-konteks-ketidakadilan</guid><pubDate>Jum'at 25 Juli 2025 19:55 WIB</pubDate><dc:creator>Jonathan Simanjuntak</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/07/25/337/3158082/hasto-ZpOI_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto usai sidang putusan/Foto: Jonathan Simanjuntak-Okezone</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/07/25/337/3158082/hasto-ZpOI_large.jpg</image><title>Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto usai sidang putusan/Foto: Jonathan Simanjuntak-Okezone</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, menerima vonis 3,5 tahun penjara. Hanya saja, putusan itu diterima dalam konteks ketidakadilan.&#13;
&#13;
&amp;quot;Karena itulah terhadap putusan tadi, ya saya terima dalam konteks bahwa ini adalah ketidakadilan,&amp;quot; kata Hasto di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (25/7/2025).&#13;
&#13;
Hasto akan menghadapi putusan ini dengan kepala tegak. Kemudian, ia berkomitmen terus melawan adanya berbagai ketidakadilan.&#13;
&#13;
&amp;quot;Jadi maju tak getar. Kami tidak boleh menyerah, dan saya akan gunakan setiap waktu dan setiap detik sebagai karunia Tuhan di dalam memperjuangkan keadilan bersama dengan seluruh komponen masyarakat,&amp;quot; papar Hasto.&#13;
&#13;
Politikus asal Yogyakarta itu menghormati putusan tersebut. Tim kuasa hukum akan menganalisis putusan itu dan kemudian mempertimbangkan untuk mengajukan upaya hukum banding.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kami akan mempertimbangkan dengan cara yang saksama. Selanjutnya, dengan fakta-fakta hukum, untuk terus berjuang di dalam menggugat keadilan itu,&amp;quot; ujarnya.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, menerima vonis 3,5 tahun penjara. Hanya saja, putusan itu diterima dalam konteks ketidakadilan.&#13;
&#13;
&amp;quot;Karena itulah terhadap putusan tadi, ya saya terima dalam konteks bahwa ini adalah ketidakadilan,&amp;quot; kata Hasto di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (25/7/2025).&#13;
&#13;
Hasto akan menghadapi putusan ini dengan kepala tegak. Kemudian, ia berkomitmen terus melawan adanya berbagai ketidakadilan.&#13;
&#13;
&amp;quot;Jadi maju tak getar. Kami tidak boleh menyerah, dan saya akan gunakan setiap waktu dan setiap detik sebagai karunia Tuhan di dalam memperjuangkan keadilan bersama dengan seluruh komponen masyarakat,&amp;quot; papar Hasto.&#13;
&#13;
Politikus asal Yogyakarta itu menghormati putusan tersebut. Tim kuasa hukum akan menganalisis putusan itu dan kemudian mempertimbangkan untuk mengajukan upaya hukum banding.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kami akan mempertimbangkan dengan cara yang saksama. Selanjutnya, dengan fakta-fakta hukum, untuk terus berjuang di dalam menggugat keadilan itu,&amp;quot; ujarnya.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
