<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>KPK Hormati Vonis 3,5 Tahun Penjara Hasto Kristiyanto</title><description>Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghormati putusan majelis hakim yang memvonis Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto 3,5 tahun penjara.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2025/07/25/337/3158096/kpk-hormati-vonis-3-5-tahun-penjara-hasto-kristiyanto</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2025/07/25/337/3158096/kpk-hormati-vonis-3-5-tahun-penjara-hasto-kristiyanto"/><item><title>KPK Hormati Vonis 3,5 Tahun Penjara Hasto Kristiyanto</title><link>https://news.okezone.com/read/2025/07/25/337/3158096/kpk-hormati-vonis-3-5-tahun-penjara-hasto-kristiyanto</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2025/07/25/337/3158096/kpk-hormati-vonis-3-5-tahun-penjara-hasto-kristiyanto</guid><pubDate>Jum'at 25 Juli 2025 20:38 WIB</pubDate><dc:creator>Nur Khabibi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/07/25/337/3158096/kpk-Qz0D_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">KPK (Foto: Dok Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/07/25/337/3158096/kpk-Qz0D_large.jpg</image><title>KPK (Foto: Dok Okezone)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghormati putusan majelis hakim yang memvonis Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto 3,5 tahun penjara. Hasto terbukti melakukan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR terkait Harun Masiku.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kami menghargai karena putusan itu kan diambil atau diputuskan, ya demi hukum dengan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa,&amp;quot; kata Setyo, Jumat (25/7/2025).&#13;
&#13;
Setyo mengatakan, saat ini belum menentukan langkah upaya hukum atas vonis tersebut. Sebab, pihaknya belum menerima salinan lengkap.&#13;
&#13;
&amp;quot;Karena kan dari putusan itu pasti sekali lagi, bukan bunyinya terkait tidak terbuktinya saja kan, tapi ada pertimbangan-pertimbangan lain,&amp;quot; ujarnya.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;quot;Saya tidak akan mendahului karena yang pertama itu adalah kewenangan dari jaksa penuntut umum ya,&amp;quot; sambungnya.&#13;
&#13;
Diketahui, Hasto divonis pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan serta denda sebesar Rp250 juta subsider 3 bulan.&#13;
Majelis hakim menilai, perbuatan Hasto merusak citra lembaga penyelenggara Pemilu.&#13;
&#13;
&amp;quot;Perbuatan terdakwa merusak citra lembaga penyelenggaraan pemilu yang independen dan berintegritas,&amp;quot; kata Ketua Majelis Hakim, Rios Rahmanto saat membacakan hal yang memberatkan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat 25 Juli 2025.&#13;
&#13;
Keadaan yang memberatkan lainnya, perbuatan Hasto dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Sementara itu, hal-hal yang meringankan antara lain, Hasto bersikap sopan dalam persidangan, mempunyai tanggungan keluarga, dan belum pernah dihukum.&#13;
&#13;
&amp;quot;Terdakwa telah mengabdi pada negara melalui berbagai posisi publik,&amp;quot; ujar hakim membacakan keadaan yang meringankan.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghormati putusan majelis hakim yang memvonis Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto 3,5 tahun penjara. Hasto terbukti melakukan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR terkait Harun Masiku.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kami menghargai karena putusan itu kan diambil atau diputuskan, ya demi hukum dengan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa,&amp;quot; kata Setyo, Jumat (25/7/2025).&#13;
&#13;
Setyo mengatakan, saat ini belum menentukan langkah upaya hukum atas vonis tersebut. Sebab, pihaknya belum menerima salinan lengkap.&#13;
&#13;
&amp;quot;Karena kan dari putusan itu pasti sekali lagi, bukan bunyinya terkait tidak terbuktinya saja kan, tapi ada pertimbangan-pertimbangan lain,&amp;quot; ujarnya.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;quot;Saya tidak akan mendahului karena yang pertama itu adalah kewenangan dari jaksa penuntut umum ya,&amp;quot; sambungnya.&#13;
&#13;
Diketahui, Hasto divonis pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan serta denda sebesar Rp250 juta subsider 3 bulan.&#13;
Majelis hakim menilai, perbuatan Hasto merusak citra lembaga penyelenggara Pemilu.&#13;
&#13;
&amp;quot;Perbuatan terdakwa merusak citra lembaga penyelenggaraan pemilu yang independen dan berintegritas,&amp;quot; kata Ketua Majelis Hakim, Rios Rahmanto saat membacakan hal yang memberatkan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat 25 Juli 2025.&#13;
&#13;
Keadaan yang memberatkan lainnya, perbuatan Hasto dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Sementara itu, hal-hal yang meringankan antara lain, Hasto bersikap sopan dalam persidangan, mempunyai tanggungan keluarga, dan belum pernah dihukum.&#13;
&#13;
&amp;quot;Terdakwa telah mengabdi pada negara melalui berbagai posisi publik,&amp;quot; ujar hakim membacakan keadaan yang meringankan.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
