<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Hasto Tidak Dikenai Perintangan Penyidikan, Bukti Bukan Kriminalisasi</title><description>Mantan penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, mengatakan penanganan perkara Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, bukan bentuk kriminalisasi.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2025/07/26/337/3158181/hasto-tidak-dikenai-perintangan-penyidikan-bukti-bukan-kriminalisasi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2025/07/26/337/3158181/hasto-tidak-dikenai-perintangan-penyidikan-bukti-bukan-kriminalisasi"/><item><title>Hasto Tidak Dikenai Perintangan Penyidikan, Bukti Bukan Kriminalisasi</title><link>https://news.okezone.com/read/2025/07/26/337/3158181/hasto-tidak-dikenai-perintangan-penyidikan-bukti-bukan-kriminalisasi</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2025/07/26/337/3158181/hasto-tidak-dikenai-perintangan-penyidikan-bukti-bukan-kriminalisasi</guid><pubDate>Sabtu 26 Juli 2025 08:41 WIB</pubDate><dc:creator>Nur Khabibi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/07/26/337/3158181/hasto-0BXK_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto/Foto: Nur Khabibi-Okezone</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/07/26/337/3158181/hasto-0BXK_large.jpg</image><title>Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto/Foto: Nur Khabibi-Okezone</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Mantan penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, mengatakan penanganan perkara Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, bukan bentuk kriminalisasi. Putusan&amp;nbsp;Majelis Hakim Tipikor menyatakan Hasto tidak melakukan perintangan penyidikan sebagai bukti.&#13;
&#13;
&amp;quot;Bagi saya, hasil ini membuktikan tidak ada kriminalisasi maupun intervensi, bahkan pesanan. Pasalnya, pembelaan kubu Hasto diterima hakim. Amicus curiae juga dibacakan oleh hakim,&amp;quot; kata Yudi dalam keterangannya, Sabtu (26/7/2025).&#13;
&#13;
Hakim yang menyatakan Hasto tidak terbukti melakukan perintangan penyidikan merupakan wujud objektivitas.&#13;
&#13;
&amp;quot;Hakim mempertimbangkan semua fakta-fakta persidangan sesuai dengan keyakinan dan independensi mereka dalam memutus perkara,&amp;quot; ujarnya.&#13;
&#13;
Diketahui, Hasto divonis pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan, serta denda sebesar Rp250 juta subsider 3 bulan. Majelis hakim menilai perbuatan Hasto merusak citra lembaga penyelenggara pemilu.&#13;
&#13;
&amp;quot;Perbuatan terdakwa merusak citra lembaga penyelenggaraan pemilu yang independen dan berintegritas,&amp;quot; kata Ketua Majelis Hakim, Rios Rahmanto.&#13;
&#13;
Keadaan yang memberatkan lainnya berupa perbuatan Hasto dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Sementara aspek yang meringankan, Hasto bersikap sopan dalam persidangan, mempunyai tanggungan keluarga, dan belum pernah dihukum.&#13;
&#13;
&amp;quot;Terdakwa telah mengabdi pada negara melalui berbagai posisi publik,&amp;quot; ujar hakim membacakan keadaan yang meringankan.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Mantan penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, mengatakan penanganan perkara Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, bukan bentuk kriminalisasi. Putusan&amp;nbsp;Majelis Hakim Tipikor menyatakan Hasto tidak melakukan perintangan penyidikan sebagai bukti.&#13;
&#13;
&amp;quot;Bagi saya, hasil ini membuktikan tidak ada kriminalisasi maupun intervensi, bahkan pesanan. Pasalnya, pembelaan kubu Hasto diterima hakim. Amicus curiae juga dibacakan oleh hakim,&amp;quot; kata Yudi dalam keterangannya, Sabtu (26/7/2025).&#13;
&#13;
Hakim yang menyatakan Hasto tidak terbukti melakukan perintangan penyidikan merupakan wujud objektivitas.&#13;
&#13;
&amp;quot;Hakim mempertimbangkan semua fakta-fakta persidangan sesuai dengan keyakinan dan independensi mereka dalam memutus perkara,&amp;quot; ujarnya.&#13;
&#13;
Diketahui, Hasto divonis pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan, serta denda sebesar Rp250 juta subsider 3 bulan. Majelis hakim menilai perbuatan Hasto merusak citra lembaga penyelenggara pemilu.&#13;
&#13;
&amp;quot;Perbuatan terdakwa merusak citra lembaga penyelenggaraan pemilu yang independen dan berintegritas,&amp;quot; kata Ketua Majelis Hakim, Rios Rahmanto.&#13;
&#13;
Keadaan yang memberatkan lainnya berupa perbuatan Hasto dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Sementara aspek yang meringankan, Hasto bersikap sopan dalam persidangan, mempunyai tanggungan keluarga, dan belum pernah dihukum.&#13;
&#13;
&amp;quot;Terdakwa telah mengabdi pada negara melalui berbagai posisi publik,&amp;quot; ujar hakim membacakan keadaan yang meringankan.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
