<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>2 Wanita Penipu Jual Kontrakan Murah di Bekasi Ditangkap, Kerugian Korban Capai Rp4 Miliar</title><description>Polisi menangkap dua wanita yang terlibat dalam kasus penipuan penjualan kontrakan fiktif di Jatisampurna, Kota Bekasi, Jawa Barat.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2025/07/26/338/3158151/2-wanita-penipu-jual-kontrakan-murah-di-bekasi-ditangkap-kerugian-korban-capai-rp4-miliar</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2025/07/26/338/3158151/2-wanita-penipu-jual-kontrakan-murah-di-bekasi-ditangkap-kerugian-korban-capai-rp4-miliar"/><item><title>2 Wanita Penipu Jual Kontrakan Murah di Bekasi Ditangkap, Kerugian Korban Capai Rp4 Miliar</title><link>https://news.okezone.com/read/2025/07/26/338/3158151/2-wanita-penipu-jual-kontrakan-murah-di-bekasi-ditangkap-kerugian-korban-capai-rp4-miliar</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2025/07/26/338/3158151/2-wanita-penipu-jual-kontrakan-murah-di-bekasi-ditangkap-kerugian-korban-capai-rp4-miliar</guid><pubDate>Sabtu 26 Juli 2025 01:08 WIB</pubDate><dc:creator>Riyan Rizki Roshali</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/07/26/338/3158151/penipuan-CW2U_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Polisi tangkap pelaku penipuan jual kontrakan murah di Bekasi (Foto: Riyan Rizki/Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/07/26/338/3158151/penipuan-CW2U_large.jpg</image><title>Polisi tangkap pelaku penipuan jual kontrakan murah di Bekasi (Foto: Riyan Rizki/Okezone)</title></images><description>BEKASI &amp;ndash; Polisi menangkap dua wanita yang terlibat dalam kasus penipuan penjualan kontrakan fiktif di Jatisampurna, Kota Bekasi, Jawa Barat. Polisi menyebut kerugian korban mencapai Rp4 miliar.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Dua pelaku ditangkap berinisial K (48) dan UY (54). Mereka teman, berkenalan tahun 2023,&amp;quot; kata Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Kusumo Wahyu, Jumat (25/7/2025).&#13;
&#13;
Kusumo menjelaskan, dalam kasus ini ada 77 orang yang menjadi korban penipuan dengan kerugian mencapai Rp4,1 miliar.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Total korban sampai saat ini sebanyak 77 orang dan yang sudah membuat laporan polisi sebanyak 28 orang. Dengan total kerugian sementara mencapai Rp4.155.000.000,&amp;quot; ujar dia.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Ia menerangkan, kasus penipuan ini bermula pada Juni 2023&amp;ndash;2025, saat pelaku UY menawarkan empat unit kontrakan dan sebidang tanah dengan harga murah melalui media sosial (medsos).&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Lalu para korban yang berminat membeli dipertemukan oleh Saudari UY kepada Saudari K di TKP. Kemudian, K menunjukkan girik Letter C No. 1142 Persil D1 atas nama Saudara A, yang membuat para korban percaya dan berminat membeli rumah kontrakan dan sebidang tanah yang ditawarkan pelaku,&amp;quot; ungkapnya.&#13;
&#13;
Setelah terjadi kesepakatan dan transaksi jual beli, para korban kemudian menyerahkan uang kepada pelaku K. Selanjutnya, pelaku K menjanjikan surat-surat berupa akta jual beli yang akan terbit setelah transaksi dilakukan.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Namun setelah waktu yang dijanjikan, surat-surat tersebut tidak kunjung terbit dan pelaku selalu mengulur waktu hingga akhirnya diketahui rumah kontrakan tersebut sudah dijual kepada orang lain secara berulang-ulang,&amp;rdquo; jelas dia.&#13;
&#13;
Saat ini, kedua pelaku telah ditahan. Keduanya dijerat dengan Pasal 378 dan/atau Pasal 372 juncto Pasal 65 KUHP, dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara.&#13;
</description><content:encoded>BEKASI &amp;ndash; Polisi menangkap dua wanita yang terlibat dalam kasus penipuan penjualan kontrakan fiktif di Jatisampurna, Kota Bekasi, Jawa Barat. Polisi menyebut kerugian korban mencapai Rp4 miliar.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Dua pelaku ditangkap berinisial K (48) dan UY (54). Mereka teman, berkenalan tahun 2023,&amp;quot; kata Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Kusumo Wahyu, Jumat (25/7/2025).&#13;
&#13;
Kusumo menjelaskan, dalam kasus ini ada 77 orang yang menjadi korban penipuan dengan kerugian mencapai Rp4,1 miliar.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Total korban sampai saat ini sebanyak 77 orang dan yang sudah membuat laporan polisi sebanyak 28 orang. Dengan total kerugian sementara mencapai Rp4.155.000.000,&amp;quot; ujar dia.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Ia menerangkan, kasus penipuan ini bermula pada Juni 2023&amp;ndash;2025, saat pelaku UY menawarkan empat unit kontrakan dan sebidang tanah dengan harga murah melalui media sosial (medsos).&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Lalu para korban yang berminat membeli dipertemukan oleh Saudari UY kepada Saudari K di TKP. Kemudian, K menunjukkan girik Letter C No. 1142 Persil D1 atas nama Saudara A, yang membuat para korban percaya dan berminat membeli rumah kontrakan dan sebidang tanah yang ditawarkan pelaku,&amp;quot; ungkapnya.&#13;
&#13;
Setelah terjadi kesepakatan dan transaksi jual beli, para korban kemudian menyerahkan uang kepada pelaku K. Selanjutnya, pelaku K menjanjikan surat-surat berupa akta jual beli yang akan terbit setelah transaksi dilakukan.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Namun setelah waktu yang dijanjikan, surat-surat tersebut tidak kunjung terbit dan pelaku selalu mengulur waktu hingga akhirnya diketahui rumah kontrakan tersebut sudah dijual kepada orang lain secara berulang-ulang,&amp;rdquo; jelas dia.&#13;
&#13;
Saat ini, kedua pelaku telah ditahan. Keduanya dijerat dengan Pasal 378 dan/atau Pasal 372 juncto Pasal 65 KUHP, dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
