<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Breaking News! Kejagung Cekal 2 Bos Perusahaan Gula Terkait Kasus Zarof Ricar</title><description>Dia melanjutkan, pihak Imigrasi telah melakukan pencekalan terhadap keduanya sesuai permintaan Kejagung RI.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2025/07/27/337/3158405/breaking-news-kejagung-cekal-2-bos-perusahaan-gula-terkait-kasus-zarof-ricar</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2025/07/27/337/3158405/breaking-news-kejagung-cekal-2-bos-perusahaan-gula-terkait-kasus-zarof-ricar"/><item><title>Breaking News! Kejagung Cekal 2 Bos Perusahaan Gula Terkait Kasus Zarof Ricar</title><link>https://news.okezone.com/read/2025/07/27/337/3158405/breaking-news-kejagung-cekal-2-bos-perusahaan-gula-terkait-kasus-zarof-ricar</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2025/07/27/337/3158405/breaking-news-kejagung-cekal-2-bos-perusahaan-gula-terkait-kasus-zarof-ricar</guid><pubDate>Minggu 27 Juli 2025 13:32 WIB</pubDate><dc:creator>Ari Sandita Murti</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/07/27/337/3158405/kejagung-ryue_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Breaking News! Kejagung Cekal 2 Bos Perusahaan Gula Terkait Kasus Zarof Ricar/Okezone</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/07/27/337/3158405/kejagung-ryue_large.jpg</image><title>Breaking News! Kejagung Cekal 2 Bos Perusahaan Gula Terkait Kasus Zarof Ricar/Okezone</title></images><description>JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mengajukan pencekalan terhadap 2 petinggi perusahaan gula di kasus dugaan TPPU yang melibatkan mantan&amp;nbsp;pejabat MA Zarof Ricar. Pencekalan ini untuk memudahkan penyidikan kasus tersebut.&#13;
&#13;
&amp;quot;Informasi penyidik sudah dicekal dan sudah diperiksa sebagai saksi beberapa hari lalu dalam kasus TPPU atas nama Zarof Ricar,&amp;quot; ujar Kapuspenkum Kejagung RI, Anang Supriatna pada wartawan, Minggu (27/7/2025).&#13;
&#13;
Dua orang tersebut bernama Purwanti Lee Cauhoul dan Gunawan Yusuf, yang mana petinggi di PT Sugar Group Companies (SGC). Keduanya dicekal agar tak bisa bepergian keluar negeri.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Dia melanjutkan, pihak Imigrasi telah melakukan pencekalan terhadap keduanya sesuai permintaan Kejagung RI.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Pencekalan tersebut telah dilakukan sejak tanggal 23 April 2025 hingga 23 Oktober 2025 mendatang,&amp;rdquo;pungkasnya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Sekadar diketahui, dalam sidang kasus dugaan suap vonis lepas Ronald Tannur beberapa waktu lalu, Zarof Ricar sempat menyebutkan, dia menerima uang sebesar Rp50 miliar untuk mengurus perkara perdaga kasus gula.&#13;
&#13;
Keduanya dicekal agar memudahkan Kejagung mendalami aliran dana dugaan kasus TPPU yang melilit Zarof Ricar tersebut.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mengajukan pencekalan terhadap 2 petinggi perusahaan gula di kasus dugaan TPPU yang melibatkan mantan&amp;nbsp;pejabat MA Zarof Ricar. Pencekalan ini untuk memudahkan penyidikan kasus tersebut.&#13;
&#13;
&amp;quot;Informasi penyidik sudah dicekal dan sudah diperiksa sebagai saksi beberapa hari lalu dalam kasus TPPU atas nama Zarof Ricar,&amp;quot; ujar Kapuspenkum Kejagung RI, Anang Supriatna pada wartawan, Minggu (27/7/2025).&#13;
&#13;
Dua orang tersebut bernama Purwanti Lee Cauhoul dan Gunawan Yusuf, yang mana petinggi di PT Sugar Group Companies (SGC). Keduanya dicekal agar tak bisa bepergian keluar negeri.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Dia melanjutkan, pihak Imigrasi telah melakukan pencekalan terhadap keduanya sesuai permintaan Kejagung RI.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Pencekalan tersebut telah dilakukan sejak tanggal 23 April 2025 hingga 23 Oktober 2025 mendatang,&amp;rdquo;pungkasnya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Sekadar diketahui, dalam sidang kasus dugaan suap vonis lepas Ronald Tannur beberapa waktu lalu, Zarof Ricar sempat menyebutkan, dia menerima uang sebesar Rp50 miliar untuk mengurus perkara perdaga kasus gula.&#13;
&#13;
Keduanya dicekal agar memudahkan Kejagung mendalami aliran dana dugaan kasus TPPU yang melilit Zarof Ricar tersebut.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
