<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>KPK Periksa Menas Erwin Terkait Pengurusan Perkara di Mahkamah Agung</title><description>Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa seorang wiraswasta bernama Menas Erwin Djohansyah.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2025/07/28/337/3158622/kpk-periksa-menas-erwin-terkait-pengurusan-perkara-di-mahkamah-agung</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2025/07/28/337/3158622/kpk-periksa-menas-erwin-terkait-pengurusan-perkara-di-mahkamah-agung"/><item><title>KPK Periksa Menas Erwin Terkait Pengurusan Perkara di Mahkamah Agung</title><link>https://news.okezone.com/read/2025/07/28/337/3158622/kpk-periksa-menas-erwin-terkait-pengurusan-perkara-di-mahkamah-agung</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2025/07/28/337/3158622/kpk-periksa-menas-erwin-terkait-pengurusan-perkara-di-mahkamah-agung</guid><pubDate>Senin 28 Juli 2025 15:32 WIB</pubDate><dc:creator>Jonathan Simanjuntak</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/07/28/337/3158622/juru_bicara_kpk_budi_prasetyo-Acb1_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo/Foto:  Nur Khabibi-Okezone</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/07/28/337/3158622/juru_bicara_kpk_budi_prasetyo-Acb1_large.jpg</image><title>Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo/Foto:  Nur Khabibi-Okezone</title></images><description>JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa seorang wiraswasta bernama Menas Erwin Djohansyah. Pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) yang menjerat mantan Sekretaris MA, Hasbi Hasan.&#13;
&#13;
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menjelaskan Menas Erwin dipanggil pada Senin (28/7/2025). &amp;quot;Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,&amp;quot; kata Budi dalam keterangannya.&#13;
&#13;
Budi tidak merinci apa yang akan didalami penyidik dalam pemeriksaan kali ini.&#13;
&#13;
Nama Menas ikut terseret dalam pengurusan perkara MA yang melibatkan Hasbi Hasan. Menas disebut sebagai pihak yang memberikan fasilitas seperti sewa hotel yang dinilai merupakan bentuk gratifikasi.&#13;
&#13;
Pada pengadilan tingkat kasasi, Hakim menyatakan Hasbi Hasan telah menerima fasilitas penginapan dari sejumlah pihak termasuk Menas. Pemberian fasilitas penginapan itu terjadi sejak Januari-Februari 2021.&#13;
&#13;
&amp;quot;Selain itu, terdakwa telah menerima gratifikasi berupa uang, fasilitas perjalanan wisata dan fasilitas penginapan dari pihak-pihak yang memiliki kepentingan terhadap jabatan terdakwa selaku Sekretaris Mahkamah Agung RI. Fasilitas diberikan oleh Devi Herlina, Yudi Noviandri, dan Menas Djohansyah seluruhnya berjumlah Rp630.844.400,00,&amp;quot; tulis putusan kasasi.&#13;
&#13;
Sebagai informasi, dalam perkara ini Hasbi Hasan telah divonis penjara enam tahun. Hasbi juga dihukum membayar denda Rp1 miliar subsider enam bulan penjara.&#13;
&#13;
Hasbi dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp3,8 miliar. Dalam perjalanannya upaya hukum banding hingga kasasi pernah ditempuh.&#13;
&#13;
Namun, upaya hukum itu tidak ada yang mengubah putusan. Dengan demikian, Hasbi Hasan tetap divonis enam tahun penjara.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa seorang wiraswasta bernama Menas Erwin Djohansyah. Pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) yang menjerat mantan Sekretaris MA, Hasbi Hasan.&#13;
&#13;
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menjelaskan Menas Erwin dipanggil pada Senin (28/7/2025). &amp;quot;Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,&amp;quot; kata Budi dalam keterangannya.&#13;
&#13;
Budi tidak merinci apa yang akan didalami penyidik dalam pemeriksaan kali ini.&#13;
&#13;
Nama Menas ikut terseret dalam pengurusan perkara MA yang melibatkan Hasbi Hasan. Menas disebut sebagai pihak yang memberikan fasilitas seperti sewa hotel yang dinilai merupakan bentuk gratifikasi.&#13;
&#13;
Pada pengadilan tingkat kasasi, Hakim menyatakan Hasbi Hasan telah menerima fasilitas penginapan dari sejumlah pihak termasuk Menas. Pemberian fasilitas penginapan itu terjadi sejak Januari-Februari 2021.&#13;
&#13;
&amp;quot;Selain itu, terdakwa telah menerima gratifikasi berupa uang, fasilitas perjalanan wisata dan fasilitas penginapan dari pihak-pihak yang memiliki kepentingan terhadap jabatan terdakwa selaku Sekretaris Mahkamah Agung RI. Fasilitas diberikan oleh Devi Herlina, Yudi Noviandri, dan Menas Djohansyah seluruhnya berjumlah Rp630.844.400,00,&amp;quot; tulis putusan kasasi.&#13;
&#13;
Sebagai informasi, dalam perkara ini Hasbi Hasan telah divonis penjara enam tahun. Hasbi juga dihukum membayar denda Rp1 miliar subsider enam bulan penjara.&#13;
&#13;
Hasbi dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp3,8 miliar. Dalam perjalanannya upaya hukum banding hingga kasasi pernah ditempuh.&#13;
&#13;
Namun, upaya hukum itu tidak ada yang mengubah putusan. Dengan demikian, Hasbi Hasan tetap divonis enam tahun penjara.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
