<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Puluhan Ribu Buruh Akan Gelar Aksi Serentak di 38 Provinsi pada Agustus Mendatang</title><description>Koalisi Serikat Pekerja dan Partai Buruh (KSP-PB) berencana menggelar aksi besar-besaran secara serentak di seluruh Indonesia pada Agustus mendatang. &#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2025/07/30/337/3159029/puluhan-ribu-buruh-akan-gelar-aksi-serentak-di-38-provinsi-pada-agustus-mendatang</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2025/07/30/337/3159029/puluhan-ribu-buruh-akan-gelar-aksi-serentak-di-38-provinsi-pada-agustus-mendatang"/><item><title>Puluhan Ribu Buruh Akan Gelar Aksi Serentak di 38 Provinsi pada Agustus Mendatang</title><link>https://news.okezone.com/read/2025/07/30/337/3159029/puluhan-ribu-buruh-akan-gelar-aksi-serentak-di-38-provinsi-pada-agustus-mendatang</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2025/07/30/337/3159029/puluhan-ribu-buruh-akan-gelar-aksi-serentak-di-38-provinsi-pada-agustus-mendatang</guid><pubDate>Rabu 30 Juli 2025 01:15 WIB</pubDate><dc:creator>Felldy Utama</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/07/29/337/3159029/demo_buruh-1l2m_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Demo Buruh (foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/07/29/337/3159029/demo_buruh-1l2m_large.jpg</image><title>Demo Buruh (foto: Okezone)</title></images><description>&#13;
&#13;
JAKARTA - Koalisi Serikat Pekerja dan Partai Buruh (KSP-PB) berencana menggelar aksi besar-besaran secara serentak di seluruh Indonesia pada Agustus mendatang.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk respons atas meningkatnya angka kemiskinan dan gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) yang terus berlanjut.&#13;
&#13;
&amp;quot;Melihat gejala meningkatnya angka kemiskinan dan PHK yang masih bergelombang, maka Partai Buruh dan Koalisi Serikat Pekerja (KSP-PB) merencanakan aksi besar-besaran serentak di 38 provinsi,&amp;quot; kata Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, Selasa (29/7/2025).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Sejumlah kota yang akan menjadi pusat aksi antara lain Bandung, Serang, Surabaya, Semarang, Yogyakarta, Denpasar, Gorontalo, Banjarmasin, Medan, dan Bandar Lampung.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Menurut Said, aksi ini akan melibatkan sekitar 75 ribu buruh, dengan enam tuntutan utama yang akan disuarakan.&#13;
&#13;
&amp;quot;Ada enam agenda yang akan disuarakan dalam aksi 75 ribu buruh KSP-PB, yang direncanakan berlangsung antara tanggal 15 hingga 25 Agustus,&amp;quot; ujar Presiden Partai Buruh tersebut.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Berikut enam tuntutan buruh dalam aksi tersebut:&#13;
&#13;
1. Menolak transfer data pribadi masyarakat Indonesia ke Amerika Serikat.&#13;
&#13;
2. Membentuk Satuan Tugas (Satgas) PHK untuk mengantisipasi gelombang PHK akibat kebijakan tarif Presiden AS Donald Trump.&#13;
&#13;
3. Menghapus sistem outsourcing.&#13;
&#13;
4. Mengesahkan RUU Ketenagakerjaan yang baru sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/2024.&#13;
&#13;
5. Mengesahkan RUU Pemilu yang mengatur pemisahan pemilu tingkat nasional dengan pemilu tingkat daerah, sesuai Putusan MK Nomor 135/2025.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
6. Menerapkan sistem pajak yang berkeadilan bagi buruh, yaitu:&#13;
&#13;
- Menaikkan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) menjadi Rp7,5 juta per bulan.&#13;
&#13;
- Menghapus diskriminasi pajak penghasilan (PPh 21) bagi buruh perempuan yang sudah berkeluarga.&#13;
&#13;
- Menolak pajak atas uang pesangon, Jaminan Hari Tua (JHT), Tunjangan Hari Raya (THR), dan dana pensiun yang memberatkan buruh.&#13;
</description><content:encoded>&#13;
&#13;
JAKARTA - Koalisi Serikat Pekerja dan Partai Buruh (KSP-PB) berencana menggelar aksi besar-besaran secara serentak di seluruh Indonesia pada Agustus mendatang.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk respons atas meningkatnya angka kemiskinan dan gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) yang terus berlanjut.&#13;
&#13;
&amp;quot;Melihat gejala meningkatnya angka kemiskinan dan PHK yang masih bergelombang, maka Partai Buruh dan Koalisi Serikat Pekerja (KSP-PB) merencanakan aksi besar-besaran serentak di 38 provinsi,&amp;quot; kata Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, Selasa (29/7/2025).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Sejumlah kota yang akan menjadi pusat aksi antara lain Bandung, Serang, Surabaya, Semarang, Yogyakarta, Denpasar, Gorontalo, Banjarmasin, Medan, dan Bandar Lampung.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Menurut Said, aksi ini akan melibatkan sekitar 75 ribu buruh, dengan enam tuntutan utama yang akan disuarakan.&#13;
&#13;
&amp;quot;Ada enam agenda yang akan disuarakan dalam aksi 75 ribu buruh KSP-PB, yang direncanakan berlangsung antara tanggal 15 hingga 25 Agustus,&amp;quot; ujar Presiden Partai Buruh tersebut.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Berikut enam tuntutan buruh dalam aksi tersebut:&#13;
&#13;
1. Menolak transfer data pribadi masyarakat Indonesia ke Amerika Serikat.&#13;
&#13;
2. Membentuk Satuan Tugas (Satgas) PHK untuk mengantisipasi gelombang PHK akibat kebijakan tarif Presiden AS Donald Trump.&#13;
&#13;
3. Menghapus sistem outsourcing.&#13;
&#13;
4. Mengesahkan RUU Ketenagakerjaan yang baru sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/2024.&#13;
&#13;
5. Mengesahkan RUU Pemilu yang mengatur pemisahan pemilu tingkat nasional dengan pemilu tingkat daerah, sesuai Putusan MK Nomor 135/2025.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
6. Menerapkan sistem pajak yang berkeadilan bagi buruh, yaitu:&#13;
&#13;
- Menaikkan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) menjadi Rp7,5 juta per bulan.&#13;
&#13;
- Menghapus diskriminasi pajak penghasilan (PPh 21) bagi buruh perempuan yang sudah berkeluarga.&#13;
&#13;
- Menolak pajak atas uang pesangon, Jaminan Hari Tua (JHT), Tunjangan Hari Raya (THR), dan dana pensiun yang memberatkan buruh.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
