<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Ajukan Banding, Tom Lembong Tak Ingin Tercatat sebagai Koruptor</title><description>Zaid Mushafi, pengacara mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong, menyatakan kliennya tidak ingin tercatat sebagai koruptor.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2025/07/30/337/3159176/ajukan-banding-tom-lembong-tak-ingin-tercatat-sebagai-koruptor</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2025/07/30/337/3159176/ajukan-banding-tom-lembong-tak-ingin-tercatat-sebagai-koruptor"/><item><title>Ajukan Banding, Tom Lembong Tak Ingin Tercatat sebagai Koruptor</title><link>https://news.okezone.com/read/2025/07/30/337/3159176/ajukan-banding-tom-lembong-tak-ingin-tercatat-sebagai-koruptor</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2025/07/30/337/3159176/ajukan-banding-tom-lembong-tak-ingin-tercatat-sebagai-koruptor</guid><pubDate>Rabu 30 Juli 2025 15:18 WIB</pubDate><dc:creator>Jonathan Simanjuntak</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/07/30/337/3159176/zaid-JkEZ_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Zaid Mushafi, pengacara mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong/Foto: Jonathan Simanjuntak-Okezone</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/07/30/337/3159176/zaid-JkEZ_large.jpg</image><title>Zaid Mushafi, pengacara mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong/Foto: Jonathan Simanjuntak-Okezone</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Zaid Mushafi, pengacara mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong, menyatakan kliennya tidak ingin tercatat sebagai koruptor. Upaya hukum banding dalam kasus dugaan korupsi impor gula pun ditempuh.&#13;
&#13;
Kuasa hukum telah menyerahkan memori banding ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa, 29 Juli 2025.&#13;
&#13;
&amp;quot;Dia benar-benar tidak ingin namanya tercatat sebagai seorang koruptor. Makanya perlawanan dengan mengajukan banding,&amp;quot; jelas Zaid, Rabu (30/7/2025).&#13;
&#13;
Zaid menjelaskan, upaya ini tidak semata-mata untuk mencari kemenangan. Tom Lembong juga tidak berniat menjatuhkan institusi tertentu.&#13;
&#13;
&amp;quot;Harus digarisbawahi, Pak Tom tidak sedang dalam semangat menang-menangan atau menjatuhkan institusi tertentu,&amp;quot; ujarnya.&#13;
&#13;
Dalam kesempatan ini, Zaid menyatakan yakin bahwa upaya banding dapat dikabulkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Ia meyakini Tom bisa bebas.&#13;
&#13;
&amp;quot;Memang berdasarkan fakta persidangan, kami sangat meyakini Pak Tom seharusnya bebas, bahkan sejak pra-peradilan,&amp;quot; ungkapnya.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Zaid Mushafi, pengacara mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong, menyatakan kliennya tidak ingin tercatat sebagai koruptor. Upaya hukum banding dalam kasus dugaan korupsi impor gula pun ditempuh.&#13;
&#13;
Kuasa hukum telah menyerahkan memori banding ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa, 29 Juli 2025.&#13;
&#13;
&amp;quot;Dia benar-benar tidak ingin namanya tercatat sebagai seorang koruptor. Makanya perlawanan dengan mengajukan banding,&amp;quot; jelas Zaid, Rabu (30/7/2025).&#13;
&#13;
Zaid menjelaskan, upaya ini tidak semata-mata untuk mencari kemenangan. Tom Lembong juga tidak berniat menjatuhkan institusi tertentu.&#13;
&#13;
&amp;quot;Harus digarisbawahi, Pak Tom tidak sedang dalam semangat menang-menangan atau menjatuhkan institusi tertentu,&amp;quot; ujarnya.&#13;
&#13;
Dalam kesempatan ini, Zaid menyatakan yakin bahwa upaya banding dapat dikabulkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Ia meyakini Tom bisa bebas.&#13;
&#13;
&amp;quot;Memang berdasarkan fakta persidangan, kami sangat meyakini Pak Tom seharusnya bebas, bahkan sejak pra-peradilan,&amp;quot; ungkapnya.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
