<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Tangkap Jukir Liar Pemalak Sopir Truk di Tanah Abang, Polisi Temukan Bong Sabu</title><description>Polisi menangkap juru parkir liar berinisial MR (33) setelah videonya memalak sopir truk sebesar Rp100 ribu di kawasan Kebon Melati, Tanah Abang, Jakarta Pusat, viral di media sosial.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2025/07/30/338/3159197/tangkap-jukir-liar-pemalak-sopir-truk-di-tanah-abang-polisi-temukan-bong-sabu</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2025/07/30/338/3159197/tangkap-jukir-liar-pemalak-sopir-truk-di-tanah-abang-polisi-temukan-bong-sabu"/><item><title>Tangkap Jukir Liar Pemalak Sopir Truk di Tanah Abang, Polisi Temukan Bong Sabu</title><link>https://news.okezone.com/read/2025/07/30/338/3159197/tangkap-jukir-liar-pemalak-sopir-truk-di-tanah-abang-polisi-temukan-bong-sabu</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2025/07/30/338/3159197/tangkap-jukir-liar-pemalak-sopir-truk-di-tanah-abang-polisi-temukan-bong-sabu</guid><pubDate>Rabu 30 Juli 2025 16:33 WIB</pubDate><dc:creator>Puteranegara Batubara</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/07/30/338/3159197/jukir_liar_pemalak_sopir_truk_di_tanah_abang-rNpo_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg"> Jukir Liar Pemalak Sopir Truk di Tanah Abang (foto: dok ist)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/07/30/338/3159197/jukir_liar_pemalak_sopir_truk_di_tanah_abang-rNpo_large.jpg</image><title> Jukir Liar Pemalak Sopir Truk di Tanah Abang (foto: dok ist)</title></images><description>&#13;
&#13;
JAKARTA &amp;ndash; Polisi menangkap juru parkir liar berinisial MR (33) setelah videonya memalak sopir truk sebesar Rp100 ribu di kawasan Kebon Melati, Tanah Abang, Jakarta Pusat, viral di media sosial.&#13;
&#13;
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Susatyo Purnomo Condro, mengatakan penangkapan dilakukan segera setelah informasi diterima.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Tim langsung bergerak dan mengamankan pelaku. Ini bukti keseriusan kami memberantas premanisme dan menjaga rasa aman masyarakat,&amp;rdquo; ujar Susatyo, Rabu (30/7/2025).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
MR ditangkap di sebuah kontrakan di Jalan Gedung Ijo, Kebon Melati, sekitar pukul 12.00 WIB. Polisi turut menyita barang bukti berupa uang tunai Rp100 ribu dan satu alat isap sabu (bong).&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Sementara itu, Kapolsek Metro Tanah Abang, Kompol Haris Akhmad Basuki, menyebut MR tidak melawan saat diamankan.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Pelaku saat ini dalam pemeriksaan intensif. Kami juga akan lakukan tes urine dan menelusuri kemungkinan keterlibatan dalam kasus serupa,&amp;rdquo; ujarnya.&#13;
&#13;
MR dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, dengan ancaman hukuman penjara hingga 9 tahun. Polisi juga tengah mengidentifikasi korban dalam video dan membuka peluang adanya korban lainnya.&#13;
</description><content:encoded>&#13;
&#13;
JAKARTA &amp;ndash; Polisi menangkap juru parkir liar berinisial MR (33) setelah videonya memalak sopir truk sebesar Rp100 ribu di kawasan Kebon Melati, Tanah Abang, Jakarta Pusat, viral di media sosial.&#13;
&#13;
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Susatyo Purnomo Condro, mengatakan penangkapan dilakukan segera setelah informasi diterima.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Tim langsung bergerak dan mengamankan pelaku. Ini bukti keseriusan kami memberantas premanisme dan menjaga rasa aman masyarakat,&amp;rdquo; ujar Susatyo, Rabu (30/7/2025).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
MR ditangkap di sebuah kontrakan di Jalan Gedung Ijo, Kebon Melati, sekitar pukul 12.00 WIB. Polisi turut menyita barang bukti berupa uang tunai Rp100 ribu dan satu alat isap sabu (bong).&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Sementara itu, Kapolsek Metro Tanah Abang, Kompol Haris Akhmad Basuki, menyebut MR tidak melawan saat diamankan.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Pelaku saat ini dalam pemeriksaan intensif. Kami juga akan lakukan tes urine dan menelusuri kemungkinan keterlibatan dalam kasus serupa,&amp;rdquo; ujarnya.&#13;
&#13;
MR dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, dengan ancaman hukuman penjara hingga 9 tahun. Polisi juga tengah mengidentifikasi korban dalam video dan membuka peluang adanya korban lainnya.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
