<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Hasto Divonis 3,5 Tahun, KPK Baru Putuskan Banding Besok</title><description>Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan menentukan sikap terkait upaya hukum banding atau menerima vonis 3,5 tahun terhadap Hasto Kristiyanto pada Jumat 1 Agustus 2025.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2025/07/31/337/3159433/hasto-divonis-3-5-tahun-kpk-baru-putuskan-banding-besok</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2025/07/31/337/3159433/hasto-divonis-3-5-tahun-kpk-baru-putuskan-banding-besok"/><item><title>Hasto Divonis 3,5 Tahun, KPK Baru Putuskan Banding Besok</title><link>https://news.okezone.com/read/2025/07/31/337/3159433/hasto-divonis-3-5-tahun-kpk-baru-putuskan-banding-besok</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2025/07/31/337/3159433/hasto-divonis-3-5-tahun-kpk-baru-putuskan-banding-besok</guid><pubDate>Kamis 31 Juli 2025 15:54 WIB</pubDate><dc:creator>Nur Khabibi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/07/31/337/3159433/ketua_kpk_setyo_budiyanto-IK19_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ketua KPK Setyo Budiyanto (foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/07/31/337/3159433/ketua_kpk_setyo_budiyanto-IK19_large.jpg</image><title>Ketua KPK Setyo Budiyanto (foto: Okezone)</title></images><description>&#13;
&#13;
JAKARTA &amp;ndash; Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan menentukan sikap terkait upaya hukum banding atau menerima vonis 3,5 tahun terhadap Hasto Kristiyanto pada Jumat 1 Agustus 2025.&#13;
&#13;
Diketahui, besok merupakan batas akhir penentuan sikap atas vonis yang dijatuhkan kepada Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan tersebut.&#13;
&#13;
&amp;quot;Jaksa masih punya waktu sampai dengan hari Jumat. Saya serahkan sepenuhnya kepada Direktur Penuntutan,&amp;quot; kata Ketua KPK, Setyo Budiyanto, saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (31/7/2025).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Menurutnya, jaksa akan membahas hal tersebut pada level Direktorat dan Kedeputian, yang kemudian hasilnya akan disampaikan kepada pimpinan lembaga antirasuah.&#13;
&#13;
Saat disinggung apakah KPK sudah menentukan sikap untuk banding atau menerima putusan, Setyo menyatakan keputusan resmi akan diumumkan besok.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kita tunggu sampai besok karena batas waktunya memang sampai besok. Nanti silakan di-update keputusannya seperti apa,&amp;quot; ujarnya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Diketahui, Hasto divonis pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan serta denda sebesar Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan.&#13;
&#13;
Majelis hakim menilai, perbuatan Hasto merusak citra lembaga penyelenggara pemilu.&#13;
&#13;
&amp;quot;Perbuatan terdakwa merusak citra lembaga penyelenggara pemilu yang independen dan berintegritas,&amp;quot; kata Ketua Majelis Hakim, Rios Rahmanto, saat membacakan hal-hal yang memberatkan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (25/7/2025).&#13;
&#13;
Hal-hal yang memberatkan lainnya adalah perbuatan Hasto dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Sementara itu, hal-hal yang meringankan antara lain: Hasto bersikap sopan dalam persidangan, memiliki tanggungan keluarga, dan belum pernah dihukum.&#13;
&#13;
&amp;quot;Terdakwa telah mengabdi pada negara melalui berbagai posisi publik,&amp;quot; ujar hakim membacakan pertimbangan yang meringankan.&#13;
</description><content:encoded>&#13;
&#13;
JAKARTA &amp;ndash; Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan menentukan sikap terkait upaya hukum banding atau menerima vonis 3,5 tahun terhadap Hasto Kristiyanto pada Jumat 1 Agustus 2025.&#13;
&#13;
Diketahui, besok merupakan batas akhir penentuan sikap atas vonis yang dijatuhkan kepada Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan tersebut.&#13;
&#13;
&amp;quot;Jaksa masih punya waktu sampai dengan hari Jumat. Saya serahkan sepenuhnya kepada Direktur Penuntutan,&amp;quot; kata Ketua KPK, Setyo Budiyanto, saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (31/7/2025).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Menurutnya, jaksa akan membahas hal tersebut pada level Direktorat dan Kedeputian, yang kemudian hasilnya akan disampaikan kepada pimpinan lembaga antirasuah.&#13;
&#13;
Saat disinggung apakah KPK sudah menentukan sikap untuk banding atau menerima putusan, Setyo menyatakan keputusan resmi akan diumumkan besok.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kita tunggu sampai besok karena batas waktunya memang sampai besok. Nanti silakan di-update keputusannya seperti apa,&amp;quot; ujarnya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Diketahui, Hasto divonis pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan serta denda sebesar Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan.&#13;
&#13;
Majelis hakim menilai, perbuatan Hasto merusak citra lembaga penyelenggara pemilu.&#13;
&#13;
&amp;quot;Perbuatan terdakwa merusak citra lembaga penyelenggara pemilu yang independen dan berintegritas,&amp;quot; kata Ketua Majelis Hakim, Rios Rahmanto, saat membacakan hal-hal yang memberatkan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (25/7/2025).&#13;
&#13;
Hal-hal yang memberatkan lainnya adalah perbuatan Hasto dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Sementara itu, hal-hal yang meringankan antara lain: Hasto bersikap sopan dalam persidangan, memiliki tanggungan keluarga, dan belum pernah dihukum.&#13;
&#13;
&amp;quot;Terdakwa telah mengabdi pada negara melalui berbagai posisi publik,&amp;quot; ujar hakim membacakan pertimbangan yang meringankan.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
