<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kejagung Baru Tahu Tom Lembong Dapat Abolisi: Kita Pelajari Dulu</title><description>Kejaksaan Agung (Kejagung) mengaku baru mengetahui bahwa mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong), mendapat abolisi dari Presiden Prabowo Subianto. Abolisi merupakan penghapusan tuntutan pidana terhadap seseorang.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2025/07/31/337/3159552/kejagung-baru-tahu-tom-lembong-dapat-abolisi-kita-pelajari-dulu</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2025/07/31/337/3159552/kejagung-baru-tahu-tom-lembong-dapat-abolisi-kita-pelajari-dulu"/><item><title>Kejagung Baru Tahu Tom Lembong Dapat Abolisi: Kita Pelajari Dulu</title><link>https://news.okezone.com/read/2025/07/31/337/3159552/kejagung-baru-tahu-tom-lembong-dapat-abolisi-kita-pelajari-dulu</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2025/07/31/337/3159552/kejagung-baru-tahu-tom-lembong-dapat-abolisi-kita-pelajari-dulu</guid><pubDate>Kamis 31 Juli 2025 21:43 WIB</pubDate><dc:creator>Jonathan Simanjuntak</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/07/31/337/3159552/kapuspenkum_kejagung_anang_supriatna-b7Bz_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg"> Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna (foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/07/31/337/3159552/kapuspenkum_kejagung_anang_supriatna-b7Bz_large.jpg</image><title> Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna (foto: Okezone)</title></images><description>&#13;
&#13;
JAKARTA &amp;ndash; Kejaksaan Agung (Kejagung) mengaku baru mengetahui bahwa mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong), mendapat abolisi dari Presiden Prabowo Subianto. Abolisi merupakan penghapusan tuntutan pidana terhadap seseorang.&#13;
&#13;
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna mengatakan, bahwa pihaknya akan mempelajari lebih lanjut soal kebijakan tersebut.&#13;
&#13;
&amp;quot;Saya pelajari dulu. Saya baru tahu dari Anda loh,&amp;quot; kata Anang saat dimintai konfirmasi, Kamis (31/7/2025).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Saat ditanya lebih lanjut soal mekanisme abolisi, Anang enggan memberikan tanggapan spesifik. Ia hanya menegaskan bahwa Kejagung akan menelaah terlebih dahulu kebijakan yang merupakan hak prerogatif Presiden.&#13;
&#13;
&amp;quot;Apabila ada kebijakan (abolisi), kita akan pelajari dulu seperti apa,&amp;quot; ujarnya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Sebagai informasi, DPR RI juga menyetujui usulan Presiden Prabowo Subianto untuk memberikan amnesti terhadap 1.116 orang terpidana, termasuk Sekjen DPP PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto.&#13;
&#13;
Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, setelah rapat konsultasi bersama pemerintah yang diwakili oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia serta Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg).&#13;
&#13;
&amp;quot;Persetujuan atas surat Presiden tentang pemberian amnesti terhadap 1.116 orang terpidana, termasuk saudara Hasto Kristiyanto, telah diberikan,&amp;quot; kata Dasco dalam konferensi pers di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (31/7/2025) malam.&#13;
</description><content:encoded>&#13;
&#13;
JAKARTA &amp;ndash; Kejaksaan Agung (Kejagung) mengaku baru mengetahui bahwa mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong), mendapat abolisi dari Presiden Prabowo Subianto. Abolisi merupakan penghapusan tuntutan pidana terhadap seseorang.&#13;
&#13;
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna mengatakan, bahwa pihaknya akan mempelajari lebih lanjut soal kebijakan tersebut.&#13;
&#13;
&amp;quot;Saya pelajari dulu. Saya baru tahu dari Anda loh,&amp;quot; kata Anang saat dimintai konfirmasi, Kamis (31/7/2025).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Saat ditanya lebih lanjut soal mekanisme abolisi, Anang enggan memberikan tanggapan spesifik. Ia hanya menegaskan bahwa Kejagung akan menelaah terlebih dahulu kebijakan yang merupakan hak prerogatif Presiden.&#13;
&#13;
&amp;quot;Apabila ada kebijakan (abolisi), kita akan pelajari dulu seperti apa,&amp;quot; ujarnya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Sebagai informasi, DPR RI juga menyetujui usulan Presiden Prabowo Subianto untuk memberikan amnesti terhadap 1.116 orang terpidana, termasuk Sekjen DPP PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto.&#13;
&#13;
Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, setelah rapat konsultasi bersama pemerintah yang diwakili oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia serta Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg).&#13;
&#13;
&amp;quot;Persetujuan atas surat Presiden tentang pemberian amnesti terhadap 1.116 orang terpidana, termasuk saudara Hasto Kristiyanto, telah diberikan,&amp;quot; kata Dasco dalam konferensi pers di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (31/7/2025) malam.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
