<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Ini Alasan Pemberian Abolisi untuk Tom Lembong dan Amnesti bagi Hasto Kristiyanto</title><description>Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas membeberkan alasan pemberian abolisi terhadap mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, serta amnesti kepada Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2025/07/31/337/3159562/ini-alasan-pemberian-abolisi-untuk-tom-lembong-dan-amnesti-bagi-hasto-kristiyanto</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2025/07/31/337/3159562/ini-alasan-pemberian-abolisi-untuk-tom-lembong-dan-amnesti-bagi-hasto-kristiyanto"/><item><title>Ini Alasan Pemberian Abolisi untuk Tom Lembong dan Amnesti bagi Hasto Kristiyanto</title><link>https://news.okezone.com/read/2025/07/31/337/3159562/ini-alasan-pemberian-abolisi-untuk-tom-lembong-dan-amnesti-bagi-hasto-kristiyanto</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2025/07/31/337/3159562/ini-alasan-pemberian-abolisi-untuk-tom-lembong-dan-amnesti-bagi-hasto-kristiyanto</guid><pubDate>Kamis 31 Juli 2025 22:26 WIB</pubDate><dc:creator>Felldy Utama</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/07/31/337/3159562/menteri_hukum_supratman_andi_agtas-Wal3_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Menteri Hukum Supratman Andi Agtas  (foto; Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/07/31/337/3159562/menteri_hukum_supratman_andi_agtas-Wal3_large.jpg</image><title>Menteri Hukum Supratman Andi Agtas  (foto; Okezone)</title></images><description>&#13;
&#13;
JAKARTA &amp;ndash; Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas membeberkan alasan pemberian abolisi terhadap mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, serta amnesti kepada Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kami ajukan kepada Bapak Presiden tentu dengan pertimbangan-pertimbangan subjektif yang saya sampaikan, bahwa yang bersangkutan juga punya prestasi ataupun kontribusi kepada Republik,&amp;quot; kata Supratman dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (31/7/2025).&#13;
&#13;
Selain itu, kata dia, pemberian pengampunan hukum tersebut juga didasarkan pada kepentingan bangsa dan negara, sekaligus menjaga persatuan nasional yang lebih kondusif.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;quot;Pemberian abolisi ataupun amnesti itu pasti pertimbangannya demi kepentingan bangsa dan negara, berpikirnya tentang NKRI. Jadi itu yang paling utama,&amp;quot; ujarnya.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kedua adalah kondusivitas dan merajut rasa persaudaraan di antara semua anak bangsa. Dan sekaligus mempertimbangkan untuk membangun bangsa ini secara bersama-sama dengan seluruh elemen dan kekuatan politik yang ada di Indonesia,&amp;quot; tuturnya melanjutkan.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Adapun permohonan pemberian abolisi maupun amnesti merupakan usulan dari Supratman selaku Menkumham kepada Presiden Prabowo Subianto.&#13;
&#13;
&amp;quot;Semuanya yang mengusulkan kepada Bapak Presiden adalah Menteri Hukum. Jadi surat permohonan dari Kementerian Hukum kepada Bapak Presiden untuk pemberian amnesti dan abolisi saya yang tanda tangan,&amp;quot; pungkasnya.&#13;
</description><content:encoded>&#13;
&#13;
JAKARTA &amp;ndash; Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas membeberkan alasan pemberian abolisi terhadap mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, serta amnesti kepada Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kami ajukan kepada Bapak Presiden tentu dengan pertimbangan-pertimbangan subjektif yang saya sampaikan, bahwa yang bersangkutan juga punya prestasi ataupun kontribusi kepada Republik,&amp;quot; kata Supratman dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (31/7/2025).&#13;
&#13;
Selain itu, kata dia, pemberian pengampunan hukum tersebut juga didasarkan pada kepentingan bangsa dan negara, sekaligus menjaga persatuan nasional yang lebih kondusif.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;quot;Pemberian abolisi ataupun amnesti itu pasti pertimbangannya demi kepentingan bangsa dan negara, berpikirnya tentang NKRI. Jadi itu yang paling utama,&amp;quot; ujarnya.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kedua adalah kondusivitas dan merajut rasa persaudaraan di antara semua anak bangsa. Dan sekaligus mempertimbangkan untuk membangun bangsa ini secara bersama-sama dengan seluruh elemen dan kekuatan politik yang ada di Indonesia,&amp;quot; tuturnya melanjutkan.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Adapun permohonan pemberian abolisi maupun amnesti merupakan usulan dari Supratman selaku Menkumham kepada Presiden Prabowo Subianto.&#13;
&#13;
&amp;quot;Semuanya yang mengusulkan kepada Bapak Presiden adalah Menteri Hukum. Jadi surat permohonan dari Kementerian Hukum kepada Bapak Presiden untuk pemberian amnesti dan abolisi saya yang tanda tangan,&amp;quot; pungkasnya.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
