<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Keppres Abolisi Sudah Ditandatangani Presiden, Tom Lembong Bebas Hari Ini?</title><description>Pengacara Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, mengatakan Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Keppres perihal abolisi.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2025/08/01/337/3159745/keppres-abolisi-sudah-ditandatangani-presiden-tom-lembong-bebas-hari-ini</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2025/08/01/337/3159745/keppres-abolisi-sudah-ditandatangani-presiden-tom-lembong-bebas-hari-ini"/><item><title>Keppres Abolisi Sudah Ditandatangani Presiden, Tom Lembong Bebas Hari Ini?</title><link>https://news.okezone.com/read/2025/08/01/337/3159745/keppres-abolisi-sudah-ditandatangani-presiden-tom-lembong-bebas-hari-ini</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2025/08/01/337/3159745/keppres-abolisi-sudah-ditandatangani-presiden-tom-lembong-bebas-hari-ini</guid><pubDate>Jum'at 01 Agustus 2025 16:48 WIB</pubDate><dc:creator>Danandaya Arya putra</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/08/01/337/3159745/ari-j9yC_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Pengacara Tom Lembong, Ari Yusuf Amir/Foto:  Danandaya Arya putra-Okezone</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/08/01/337/3159745/ari-j9yC_large.jpg</image><title>Pengacara Tom Lembong, Ari Yusuf Amir/Foto:  Danandaya Arya putra-Okezone</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Pengacara Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, mengatakan Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Keppres perihal abolisi. Kabar baik itu diperoleh dari Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad.&#13;
&#13;
&amp;quot;Jadi kami menyampaikan perkembangan terkini, Alhamdulillah Keppres sudah ditandatangani. Tadi kami ditelepon langsung Pak Dasco. Beliau mengatakan Keppres-nya sudah ditandatangani,&amp;quot; kata Ari kepada wartawan di Rutan Kelas I Cipinang, Jakarta Timur, Jumat (1/8/2025).&#13;
&#13;
Kini tinggal menunggu Keppres tersebut diserahkan kepada Rutan Kelas I Cipinang. Kemungkinan besar Tom akan menghirup udara bebas hari ini.&#13;
&#13;
&amp;quot;Karena Keppres ini tertanggal tanggal 1. Maka sesuai acara hukum, harus dikeluarkan juga tanggal 1 ini, jadi hari ini juga,&amp;quot; tambahnya.&#13;
&#13;
Ia berharap proses administrasi kebebasan Tom bisa berjalan dengan baik. Menurutnya, Tom akan keluar penjara paling lama malam ini.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;quot;Insya Allah sore atau paling lambat malam ini. Insya Allah Pak Tom bisa keluar bersama-sama kita. Jadi mohon semua buat kawan-kawan kesabarannya. Insyaallah, Pak Tom sebentar lagi bisa nemuin kalian semua. Insya Allah,&amp;quot; ucapnya.&#13;
&#13;
Sebagai informasi, DPR RI telah menyetujui usulan Presiden Prabowo Subianto untuk memberikan amnesti terhadap 1.116 orang terpidana. Salah satunya adalah Sekjen DPP PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto.&#13;
&#13;
Hal ini disampaikan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad setelah menggelar rapat konsultasi bersama pemerintah yang diwakili Menteri Hukum dan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg).&#13;
&#13;
&amp;quot;Persetujuan atas Surat Presiden tentang pemberian amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana, diberikan amnesti termasuk saudara Hasto Kristiyanto,&amp;quot; kata Dasco dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (31/7/2025) malam.&#13;
&#13;
Tom merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula. Ia telah divonis bersalah dan dijatuhi hukuman penjara selama 4,5 tahun dan denda Rp750 juta subsider 6 bulan penjara di pengadilan tingkat pertama.&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Pengacara Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, mengatakan Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Keppres perihal abolisi. Kabar baik itu diperoleh dari Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad.&#13;
&#13;
&amp;quot;Jadi kami menyampaikan perkembangan terkini, Alhamdulillah Keppres sudah ditandatangani. Tadi kami ditelepon langsung Pak Dasco. Beliau mengatakan Keppres-nya sudah ditandatangani,&amp;quot; kata Ari kepada wartawan di Rutan Kelas I Cipinang, Jakarta Timur, Jumat (1/8/2025).&#13;
&#13;
Kini tinggal menunggu Keppres tersebut diserahkan kepada Rutan Kelas I Cipinang. Kemungkinan besar Tom akan menghirup udara bebas hari ini.&#13;
&#13;
&amp;quot;Karena Keppres ini tertanggal tanggal 1. Maka sesuai acara hukum, harus dikeluarkan juga tanggal 1 ini, jadi hari ini juga,&amp;quot; tambahnya.&#13;
&#13;
Ia berharap proses administrasi kebebasan Tom bisa berjalan dengan baik. Menurutnya, Tom akan keluar penjara paling lama malam ini.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;quot;Insya Allah sore atau paling lambat malam ini. Insya Allah Pak Tom bisa keluar bersama-sama kita. Jadi mohon semua buat kawan-kawan kesabarannya. Insyaallah, Pak Tom sebentar lagi bisa nemuin kalian semua. Insya Allah,&amp;quot; ucapnya.&#13;
&#13;
Sebagai informasi, DPR RI telah menyetujui usulan Presiden Prabowo Subianto untuk memberikan amnesti terhadap 1.116 orang terpidana. Salah satunya adalah Sekjen DPP PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto.&#13;
&#13;
Hal ini disampaikan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad setelah menggelar rapat konsultasi bersama pemerintah yang diwakili Menteri Hukum dan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg).&#13;
&#13;
&amp;quot;Persetujuan atas Surat Presiden tentang pemberian amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana, diberikan amnesti termasuk saudara Hasto Kristiyanto,&amp;quot; kata Dasco dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (31/7/2025) malam.&#13;
&#13;
Tom merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula. Ia telah divonis bersalah dan dijatuhi hukuman penjara selama 4,5 tahun dan denda Rp750 juta subsider 6 bulan penjara di pengadilan tingkat pertama.&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
