<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Tom Lembong Bagi-Bagi Hadiah untuk Narapidana Jelang Dibebaskan</title><description>Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong memberikan cinderamata kepada para narapidana.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2025/08/01/337/3159756/tom-lembong-bagi-bagi-hadiah-untuk-narapidana-jelang-dibebaskan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2025/08/01/337/3159756/tom-lembong-bagi-bagi-hadiah-untuk-narapidana-jelang-dibebaskan"/><item><title>Tom Lembong Bagi-Bagi Hadiah untuk Narapidana Jelang Dibebaskan</title><link>https://news.okezone.com/read/2025/08/01/337/3159756/tom-lembong-bagi-bagi-hadiah-untuk-narapidana-jelang-dibebaskan</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2025/08/01/337/3159756/tom-lembong-bagi-bagi-hadiah-untuk-narapidana-jelang-dibebaskan</guid><pubDate>Jum'at 01 Agustus 2025 17:09 WIB</pubDate><dc:creator>Danandaya Arya putra</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/08/01/337/3159756/tom_lembong-R2kF_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Tom Lembong Bagi-Bagi Hadiah untuk Narapidana Jelang Dibebaskan/Okezone</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/08/01/337/3159756/tom_lembong-R2kF_large.jpg</image><title>Tom Lembong Bagi-Bagi Hadiah untuk Narapidana Jelang Dibebaskan/Okezone</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong memberikan cinderamata kepada para narapidana menjelang kebebasannya dari Rutan Klas I Cipinang, Jakarta Timur.&#13;
&#13;
Demikian diungkapkan Pengacara Tom Lembong, Ari Yusuf Amir setelah menemu kliennya di dalam rutan.&#13;
&#13;
&amp;quot;Saat ini Pak Tom lagi bersama tahanan-tahanan yang lain, jadi banyak sekali tahanan-tahanan yang lain meminta semacam Kenang-kenangan dari Pak Tom, surat-surat buat anaknya, buat istrinya, buat saudaranya yang lagi ujian, banyak sekali,&amp;quot; kata Ari kepada wartawan, Jumat (1/8/2025).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Saat ini, Tom Lembong &amp;nbsp;juga telah mengemas barang-barangnya. Tom akan bebas hari ini sebab surat Keppres abolisi itu telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto.&#13;
&#13;
&amp;quot;Karena Keppres ini per tanggal tanggal 1, maka secara hukum harus dikeluarkan juga tanggal 1 ini. Jadi hari ini juga,&amp;quot; tuturnya.&#13;
&#13;
Tom Lembong kata dia mengapresiasi abolisi yang diberi oleh presiden ini. Namun Tom tetap meminta agar ada perbaikan mekanisme penegakan hukum di Indonesia.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;quot;Karena beliau mengalami langsung kondisinya dan ini akan berbahaya kalau kita biarkan, dan ini kepentingannya bukan hanya untuk kepentingan Pak Tom Tapi untuk kepentingan semua masyarakat Indonesia supaya betul-betul tegaknya hukum yang berkeadilan, itu pesannya beliau,&amp;quot; pungkasnya.&#13;
&#13;
Sebagai informasi, Tom Lembong merupakan terpidana kasus dugaan korupsi impor gula. Ia telah divonis bersalah dan dihukum penjara selama 4,5 tahun dan denda Rp750 juta subsider 6 bulan penjara di Pengadilan tingkat pertama.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong memberikan cinderamata kepada para narapidana menjelang kebebasannya dari Rutan Klas I Cipinang, Jakarta Timur.&#13;
&#13;
Demikian diungkapkan Pengacara Tom Lembong, Ari Yusuf Amir setelah menemu kliennya di dalam rutan.&#13;
&#13;
&amp;quot;Saat ini Pak Tom lagi bersama tahanan-tahanan yang lain, jadi banyak sekali tahanan-tahanan yang lain meminta semacam Kenang-kenangan dari Pak Tom, surat-surat buat anaknya, buat istrinya, buat saudaranya yang lagi ujian, banyak sekali,&amp;quot; kata Ari kepada wartawan, Jumat (1/8/2025).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Saat ini, Tom Lembong &amp;nbsp;juga telah mengemas barang-barangnya. Tom akan bebas hari ini sebab surat Keppres abolisi itu telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto.&#13;
&#13;
&amp;quot;Karena Keppres ini per tanggal tanggal 1, maka secara hukum harus dikeluarkan juga tanggal 1 ini. Jadi hari ini juga,&amp;quot; tuturnya.&#13;
&#13;
Tom Lembong kata dia mengapresiasi abolisi yang diberi oleh presiden ini. Namun Tom tetap meminta agar ada perbaikan mekanisme penegakan hukum di Indonesia.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;quot;Karena beliau mengalami langsung kondisinya dan ini akan berbahaya kalau kita biarkan, dan ini kepentingannya bukan hanya untuk kepentingan Pak Tom Tapi untuk kepentingan semua masyarakat Indonesia supaya betul-betul tegaknya hukum yang berkeadilan, itu pesannya beliau,&amp;quot; pungkasnya.&#13;
&#13;
Sebagai informasi, Tom Lembong merupakan terpidana kasus dugaan korupsi impor gula. Ia telah divonis bersalah dan dihukum penjara selama 4,5 tahun dan denda Rp750 juta subsider 6 bulan penjara di Pengadilan tingkat pertama.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
