<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Polemik Abolisi-Amnesti, Titiek: Kita Pilih Prabowo sebagai Presiden, Ya Hormati Haknya</title><description>Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra, Titiek Soeharto, menilai abolisi dan amnesti merupakan hak prerogatif Presiden.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2025/08/01/337/3159775/polemik-abolisi-amnesti-titiek-kita-pilih-prabowo-sebagai-presiden-ya-hormati-haknya</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2025/08/01/337/3159775/polemik-abolisi-amnesti-titiek-kita-pilih-prabowo-sebagai-presiden-ya-hormati-haknya"/><item><title>Polemik Abolisi-Amnesti, Titiek: Kita Pilih Prabowo sebagai Presiden, Ya Hormati Haknya</title><link>https://news.okezone.com/read/2025/08/01/337/3159775/polemik-abolisi-amnesti-titiek-kita-pilih-prabowo-sebagai-presiden-ya-hormati-haknya</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2025/08/01/337/3159775/polemik-abolisi-amnesti-titiek-kita-pilih-prabowo-sebagai-presiden-ya-hormati-haknya</guid><pubDate>Jum'at 01 Agustus 2025 18:07 WIB</pubDate><dc:creator>Jonathan Simanjuntak</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/08/01/337/3159775/titiek-MwIQ_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra, Titiek Soeharto/Foto: Jonathan Simanjuntak-Okezone</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/08/01/337/3159775/titiek-MwIQ_large.jpg</image><title>Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra, Titiek Soeharto/Foto: Jonathan Simanjuntak-Okezone</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra, Titiek Soeharto, menilai abolisi dan amnesti merupakan hak prerogatif Presiden. Ia meyakini Presiden Prabowo Subianto telah mempertimbangkan banyak hal sebelum mengambil keputusan.&#13;
&#13;
&amp;quot;Jadi kita nggak mau komen apa-apa, itu adalah hak Presiden. Pasti Presiden sudah punya pertimbangan-pertimbangan yang begitu banyak,&amp;quot; kata Titiek kepada wartawan, Jumat (1/8/2025).&#13;
&#13;
Titiek juga menanggapi munculnya anggapan keputusan tersebut sarat muatan politis. Ia tidak mempermasalahkan jika ada sejumlah kelompok yang menyampaikan protes atas keputusan itu.&#13;
&#13;
&amp;quot;Ya boleh-boleh saja orang-orang mau protes, karena sah-sah saja protes. Kita sudah memilih beliau sebagai Presiden, dan Presiden menggunakan haknya, ya mau apa lagi?&amp;quot; tambah dia.&#13;
&#13;
Sebagai informasi, DPR RI menyetujui usulan Presiden Prabowo Subianto untuk memberikan amnesti terhadap 1.116 orang terpidana. Salah satunya adalah Sekjen DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.&#13;
&#13;
Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad setelah menggelar rapat konsultasi bersama pemerintah yang diwakili Menteri Hukum dan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg).&#13;
&#13;
&amp;quot;Persetujuan atas surat presiden tentang pemberian amnesti terhadap 1.116 orang yang telah menjadi terpidana, termasuk saudara Hasto Kristiyanto,&amp;quot; kata Dasco dalam konferensi pers di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (31/7/2025) malam.&#13;
&#13;
Adapun Thomas Lembong (Tom) merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula. Ia telah divonis bersalah dan dihukum penjara selama 4,5 tahun serta denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan di pengadilan tingkat pertama.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra, Titiek Soeharto, menilai abolisi dan amnesti merupakan hak prerogatif Presiden. Ia meyakini Presiden Prabowo Subianto telah mempertimbangkan banyak hal sebelum mengambil keputusan.&#13;
&#13;
&amp;quot;Jadi kita nggak mau komen apa-apa, itu adalah hak Presiden. Pasti Presiden sudah punya pertimbangan-pertimbangan yang begitu banyak,&amp;quot; kata Titiek kepada wartawan, Jumat (1/8/2025).&#13;
&#13;
Titiek juga menanggapi munculnya anggapan keputusan tersebut sarat muatan politis. Ia tidak mempermasalahkan jika ada sejumlah kelompok yang menyampaikan protes atas keputusan itu.&#13;
&#13;
&amp;quot;Ya boleh-boleh saja orang-orang mau protes, karena sah-sah saja protes. Kita sudah memilih beliau sebagai Presiden, dan Presiden menggunakan haknya, ya mau apa lagi?&amp;quot; tambah dia.&#13;
&#13;
Sebagai informasi, DPR RI menyetujui usulan Presiden Prabowo Subianto untuk memberikan amnesti terhadap 1.116 orang terpidana. Salah satunya adalah Sekjen DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.&#13;
&#13;
Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad setelah menggelar rapat konsultasi bersama pemerintah yang diwakili Menteri Hukum dan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg).&#13;
&#13;
&amp;quot;Persetujuan atas surat presiden tentang pemberian amnesti terhadap 1.116 orang yang telah menjadi terpidana, termasuk saudara Hasto Kristiyanto,&amp;quot; kata Dasco dalam konferensi pers di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (31/7/2025) malam.&#13;
&#13;
Adapun Thomas Lembong (Tom) merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula. Ia telah divonis bersalah dan dihukum penjara selama 4,5 tahun serta denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan di pengadilan tingkat pertama.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
