<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Tom Lembong Laporkan Hakim yang Vonis Dirinya 4,5 Tahun</title><description>Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong melaporkan Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2025/08/01/337/3159778/tom-lembong-laporkan-hakim-yang-vonis-dirinya-4-5-tahun</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2025/08/01/337/3159778/tom-lembong-laporkan-hakim-yang-vonis-dirinya-4-5-tahun"/><item><title>Tom Lembong Laporkan Hakim yang Vonis Dirinya 4,5 Tahun</title><link>https://news.okezone.com/read/2025/08/01/337/3159778/tom-lembong-laporkan-hakim-yang-vonis-dirinya-4-5-tahun</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2025/08/01/337/3159778/tom-lembong-laporkan-hakim-yang-vonis-dirinya-4-5-tahun</guid><pubDate>Jum'at 01 Agustus 2025 18:17 WIB</pubDate><dc:creator>Danandaya Arya putra</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/08/01/337/3159778/tom_lembong-4e3q_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Tom Lembong Laporkan Hakim yang Vonis Dirinya 4,5 Tahun/Okezone</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/08/01/337/3159778/tom_lembong-4e3q_large.jpg</image><title>Tom Lembong Laporkan Hakim yang Vonis Dirinya 4,5 Tahun/Okezone</title></images><description>JAKARTA - Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong melaporkan Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang telah memvonis dirinya 4,5 tahun.&#13;
&#13;
Demikian diutarakan Pengacara Tom Lembong, Ari Yusuf Amir usai menjenguk kliennya di Rutan Klas I Cipinang Jakarta.&#13;
&#13;
&amp;quot;Iya kami sudah melakukan, bukan akan kemungkinan, kami sudah melaporkan ini dan surat-surat ini ya,&amp;quot; kata Ari kepada wartawan, Jumat (1/8/2025).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Oleh karena itu, dia berharap Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA) menindaklanjuti laporan tersebut agar majelis hakim tersebut segera dilakukan pemeriksaan.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kami harapkan yang berkepentingan dalam hal ini baik itu Komisi Yudisial maupun Mahkamah Agung memprosesnya,&amp;rdquo; ujarnya.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Kita bukan bicara tentang materi putusannya tapi profesionalitas dari penegakan-penagakan hukum itu yang kita utamakan,&amp;quot; pungkasnya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Sekadar informasi, Tom Lembong merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula. Ia telah divonis bersalah dan dihukum penjara selama 4,5 tahun dan denda Rp750 juta subsider 6 bulan penjara di Pengadilan tingkat pertama.&#13;
&#13;
Namun, kini Tom Lembong mendapatkan abolisi dari presiden Prabowo Subianto. Penghapusan pidana itu didapatkan Tom setelah DPR RI menyetujui usulan Presiden.&#13;
&#13;
&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong melaporkan Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang telah memvonis dirinya 4,5 tahun.&#13;
&#13;
Demikian diutarakan Pengacara Tom Lembong, Ari Yusuf Amir usai menjenguk kliennya di Rutan Klas I Cipinang Jakarta.&#13;
&#13;
&amp;quot;Iya kami sudah melakukan, bukan akan kemungkinan, kami sudah melaporkan ini dan surat-surat ini ya,&amp;quot; kata Ari kepada wartawan, Jumat (1/8/2025).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Oleh karena itu, dia berharap Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA) menindaklanjuti laporan tersebut agar majelis hakim tersebut segera dilakukan pemeriksaan.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kami harapkan yang berkepentingan dalam hal ini baik itu Komisi Yudisial maupun Mahkamah Agung memprosesnya,&amp;rdquo; ujarnya.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Kita bukan bicara tentang materi putusannya tapi profesionalitas dari penegakan-penagakan hukum itu yang kita utamakan,&amp;quot; pungkasnya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Sekadar informasi, Tom Lembong merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula. Ia telah divonis bersalah dan dihukum penjara selama 4,5 tahun dan denda Rp750 juta subsider 6 bulan penjara di Pengadilan tingkat pertama.&#13;
&#13;
Namun, kini Tom Lembong mendapatkan abolisi dari presiden Prabowo Subianto. Penghapusan pidana itu didapatkan Tom setelah DPR RI menyetujui usulan Presiden.&#13;
&#13;
&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
