<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto Hak Konstitusional Presiden</title><description>UUD 45 memberi presiden hak konstitusional untuk menerbitkan abolisi, amnesti dan grasi bagi terpidana-terpidana tertentu.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2025/08/01/337/3159803/abolisi-tom-lembong-dan-amnesti-hasto-hak-konstitusional-presiden</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2025/08/01/337/3159803/abolisi-tom-lembong-dan-amnesti-hasto-hak-konstitusional-presiden"/><item><title>Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto Hak Konstitusional Presiden</title><link>https://news.okezone.com/read/2025/08/01/337/3159803/abolisi-tom-lembong-dan-amnesti-hasto-hak-konstitusional-presiden</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2025/08/01/337/3159803/abolisi-tom-lembong-dan-amnesti-hasto-hak-konstitusional-presiden</guid><pubDate>Jum'at 01 Agustus 2025 20:18 WIB</pubDate><dc:creator>Fahmi Firdaus </dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/08/01/337/3159803/kpk-3fM4_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Pakar Hukum Unissula Henry Indraguna/ist</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/08/01/337/3159803/kpk-3fM4_large.jpg</image><title>Pakar Hukum Unissula Henry Indraguna/ist</title></images><description>JAKARTA &amp;nbsp;- Presiden&amp;nbsp;Prabowo Subianto memberikan amnesti kepada Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto. Selain itu, mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong juga telah mendapatkan abolisi.&#13;
&#13;
Pakar Hukum Unissula Henry Indraguna menjelaskan, UUD 45 memberi presiden hak konstitusional untuk menerbitkan abolisi, amnesti dan grasi bagi terpidana-terpidana tertentu.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Namun yang paling sering adalah grasi: pengurangan hukuman, terpidana dianggap bersalah dan sudah dijatuhi hukuman, namun hukuman dikurangi,&amp;rdquo; ujarnya, Jumat (1/8/2025).&#13;
&#13;
Abolisi kata dia, merupakan kewenangan Presiden berdasarkan Pasal 14 ayat (2) UUD 1945, dengan pertimbangan DPR, untuk menghentikan proses hukum pidana terhadap seseorang.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Penasihat Ahli Balitbang DPP Partai Golkar ini menambahkan, jika seseorang tokoh politik diberikan abolisi, artinya proses penyidikan atau penuntutan akan dihentikan.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Berlaku preventif, bukan pengampunan terhadap kesalahan. Seharusnya didasarkan pada kepentingan umum, bukan alasan pribadi atau politis,&amp;rdquo;ucapnya.&#13;
&#13;
Sedangkan, amnesti menurut Pasal 14 ayat (2) UUD 1945, diberikan Presiden dengan persetujuan DPR, biasanya untuk kejahatan politik atau tindak pidana yang mengandung dimensi konflik negara atau politik.&#13;
&#13;
&amp;quot;Jika seseorang tokoh politik mendapat amnesti, artinya pidana yang sedang atau telah dijalani diampuni dan dihapuskan. Berlaku retrospektif, setelah proses hukum berjalan. Bukan sekadar pembebasan, tapi pembersihan catatan hukum,&amp;quot; ucapnya.&#13;
&#13;
Namun jika kasus menyangkut dugaan korupsi atau tindak pidana berat, maka pemberian abolisi berisiko mencederai prinsip equality before the law dan membuka ruang spekulasi politik.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Dan jika seseorang tokoh politik terlibat dalam suatu perkara seperti obstruction of justice atau dugaan pidana umum lain, maka pemberian amnesti bertentangan dengan prinsip non-intervensi kekuasaan eksekutif dalam independensi yudisial,&amp;rdquo; ulasnya.&#13;
&#13;
Henry melanjutkan, dalam konteks demokrasi dan supremasi hukum, keadilan substantif jauh lebih penting daripada sekadar keadilan prosedural atau simbolik.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Oleh karena itu, saya &amp;nbsp;mendukung kebijakan Presiden Prabowo yang secara resmi memberikan abolisi untuk Tom Lembong dan amnesti untuk Hasto Kristiyanto,&amp;rdquo;pungkasnya.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA &amp;nbsp;- Presiden&amp;nbsp;Prabowo Subianto memberikan amnesti kepada Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto. Selain itu, mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong juga telah mendapatkan abolisi.&#13;
&#13;
Pakar Hukum Unissula Henry Indraguna menjelaskan, UUD 45 memberi presiden hak konstitusional untuk menerbitkan abolisi, amnesti dan grasi bagi terpidana-terpidana tertentu.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Namun yang paling sering adalah grasi: pengurangan hukuman, terpidana dianggap bersalah dan sudah dijatuhi hukuman, namun hukuman dikurangi,&amp;rdquo; ujarnya, Jumat (1/8/2025).&#13;
&#13;
Abolisi kata dia, merupakan kewenangan Presiden berdasarkan Pasal 14 ayat (2) UUD 1945, dengan pertimbangan DPR, untuk menghentikan proses hukum pidana terhadap seseorang.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Penasihat Ahli Balitbang DPP Partai Golkar ini menambahkan, jika seseorang tokoh politik diberikan abolisi, artinya proses penyidikan atau penuntutan akan dihentikan.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Berlaku preventif, bukan pengampunan terhadap kesalahan. Seharusnya didasarkan pada kepentingan umum, bukan alasan pribadi atau politis,&amp;rdquo;ucapnya.&#13;
&#13;
Sedangkan, amnesti menurut Pasal 14 ayat (2) UUD 1945, diberikan Presiden dengan persetujuan DPR, biasanya untuk kejahatan politik atau tindak pidana yang mengandung dimensi konflik negara atau politik.&#13;
&#13;
&amp;quot;Jika seseorang tokoh politik mendapat amnesti, artinya pidana yang sedang atau telah dijalani diampuni dan dihapuskan. Berlaku retrospektif, setelah proses hukum berjalan. Bukan sekadar pembebasan, tapi pembersihan catatan hukum,&amp;quot; ucapnya.&#13;
&#13;
Namun jika kasus menyangkut dugaan korupsi atau tindak pidana berat, maka pemberian abolisi berisiko mencederai prinsip equality before the law dan membuka ruang spekulasi politik.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Dan jika seseorang tokoh politik terlibat dalam suatu perkara seperti obstruction of justice atau dugaan pidana umum lain, maka pemberian amnesti bertentangan dengan prinsip non-intervensi kekuasaan eksekutif dalam independensi yudisial,&amp;rdquo; ulasnya.&#13;
&#13;
Henry melanjutkan, dalam konteks demokrasi dan supremasi hukum, keadilan substantif jauh lebih penting daripada sekadar keadilan prosedural atau simbolik.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Oleh karena itu, saya &amp;nbsp;mendukung kebijakan Presiden Prabowo yang secara resmi memberikan abolisi untuk Tom Lembong dan amnesti untuk Hasto Kristiyanto,&amp;rdquo;pungkasnya.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
