<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Bebas dari Penjara, Tom Lembong: Terima Kasih Prabowo</title><description>Dengan adanya abolisi ini bukan hanya membebaskan dirinya secara fisik. Namun juga memulihkan nama baiknya dari kasus dugaan korupsi importasi gula.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2025/08/01/337/3159831/bebas-dari-penjara-tom-lembong-terima-kasih-prabowo</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2025/08/01/337/3159831/bebas-dari-penjara-tom-lembong-terima-kasih-prabowo"/><item><title>Bebas dari Penjara, Tom Lembong: Terima Kasih Prabowo</title><link>https://news.okezone.com/read/2025/08/01/337/3159831/bebas-dari-penjara-tom-lembong-terima-kasih-prabowo</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2025/08/01/337/3159831/bebas-dari-penjara-tom-lembong-terima-kasih-prabowo</guid><pubDate>Jum'at 01 Agustus 2025 23:42 WIB</pubDate><dc:creator>Danandaya Arya putra</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/08/01/337/3159831/tom_lembong-vf7s_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Bebas dari Penjara, Tom Lembong: Terima Kasih Prabowo/Okezone</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/08/01/337/3159831/tom_lembong-vf7s_large.jpg</image><title>Bebas dari Penjara, Tom Lembong: Terima Kasih Prabowo/Okezone</title></images><description>JAKARTA - Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong menyampaikan rasa terima kasih kepada Presiden Prabowo Subianto atas pemberian abolisi.&#13;
&#13;
&amp;quot;Saya juga ingin mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Presiden Prabowo Subianto atas pemberian abolisi serta kepada pimpinan serta anggota DPR atas pertimbangan dan persetujuannya,&amp;quot; kata Tom kepada wartawan di Rutan Klas I Cipinang, Jakarta Timur, Jumat (1/8/2025) malam.&#13;
&#13;
Menurutnya, &amp;nbsp;dengan adanya abolisi ini bukan hanya membebaskan dirinya secara fisik. Namun juga memulihkan nama baiknya dari kasus dugaan korupsi importasi gula.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;quot;Saya tahu keputusan ini tidak mudah dan saya menghormatinya sebagai sebuah keputusan konstitusional yang lahir dari pertimbangan yang mendalam,&amp;quot; kata Tom Lembong.&#13;
&#13;
&amp;quot;Karena sejak awal saya pun merasa bahwa yang saya alami ini bukanlah bagian dari proses hukum yang ideal, saya menjalani 9 bulan yang menantang di balik tembok dan jeruji,&amp;quot; pungkasnya.&#13;
&#13;
Sekadar informasi, DPR RI menyetujui usulan Presiden Prabowo Subianto untuk memberikan amnesti terhadap 1.116 orang terpidana. Salah satunya, Sekjen DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
DPR juga menyetujui usulan Presiden terkait pemberian abolisi terhadap mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong atas kasus hukum yang menyeretnya.&#13;
&#13;
Adapun, Tom sebelumnya merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula. Ia telah divonis bersalah dan dihukum penjara selama 4,5 tahun dan denda Rp750 juta subsider 6 bulan penjara di Pengadilan tingkat pertama.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong menyampaikan rasa terima kasih kepada Presiden Prabowo Subianto atas pemberian abolisi.&#13;
&#13;
&amp;quot;Saya juga ingin mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Presiden Prabowo Subianto atas pemberian abolisi serta kepada pimpinan serta anggota DPR atas pertimbangan dan persetujuannya,&amp;quot; kata Tom kepada wartawan di Rutan Klas I Cipinang, Jakarta Timur, Jumat (1/8/2025) malam.&#13;
&#13;
Menurutnya, &amp;nbsp;dengan adanya abolisi ini bukan hanya membebaskan dirinya secara fisik. Namun juga memulihkan nama baiknya dari kasus dugaan korupsi importasi gula.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;quot;Saya tahu keputusan ini tidak mudah dan saya menghormatinya sebagai sebuah keputusan konstitusional yang lahir dari pertimbangan yang mendalam,&amp;quot; kata Tom Lembong.&#13;
&#13;
&amp;quot;Karena sejak awal saya pun merasa bahwa yang saya alami ini bukanlah bagian dari proses hukum yang ideal, saya menjalani 9 bulan yang menantang di balik tembok dan jeruji,&amp;quot; pungkasnya.&#13;
&#13;
Sekadar informasi, DPR RI menyetujui usulan Presiden Prabowo Subianto untuk memberikan amnesti terhadap 1.116 orang terpidana. Salah satunya, Sekjen DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
DPR juga menyetujui usulan Presiden terkait pemberian abolisi terhadap mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong atas kasus hukum yang menyeretnya.&#13;
&#13;
Adapun, Tom sebelumnya merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula. Ia telah divonis bersalah dan dihukum penjara selama 4,5 tahun dan denda Rp750 juta subsider 6 bulan penjara di Pengadilan tingkat pertama.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
