<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Catat! Bikin SIM di Polda Sumsel Kini Wajib Lulus Tes Psikologi</title><description>Polda Sumatera Selatan saat ini mewajibkan masyarakat yang ingin membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) harus lolos tes psikologi.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2025/08/01/610/3159766/catat-bikin-sim-di-polda-sumsel-kini-wajib-lulus-tes-psikologi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2025/08/01/610/3159766/catat-bikin-sim-di-polda-sumsel-kini-wajib-lulus-tes-psikologi"/><item><title>Catat! Bikin SIM di Polda Sumsel Kini Wajib Lulus Tes Psikologi</title><link>https://news.okezone.com/read/2025/08/01/610/3159766/catat-bikin-sim-di-polda-sumsel-kini-wajib-lulus-tes-psikologi</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2025/08/01/610/3159766/catat-bikin-sim-di-polda-sumsel-kini-wajib-lulus-tes-psikologi</guid><pubDate>Jum'at 01 Agustus 2025 17:29 WIB</pubDate><dc:creator>Fahmi Firdaus </dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/08/01/610/3159766/polri-EKOd_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Catat! Bikin SIM di Polda Sumsel Kini Wajib Lulus Tes Psikologi</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/08/01/610/3159766/polri-EKOd_large.jpg</image><title>Catat! Bikin SIM di Polda Sumsel Kini Wajib Lulus Tes Psikologi</title></images><description>PALEMBANG - Polda Sumatera Selatan saat ini mewajibkan masyarakat yang ingin membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) harus lolos tes psikologi.&#13;
&#13;
Kapolda Sumsel, Irjen Pol Andi Rian Ryacudu Djajadi mengatakan, pelaksanaan tes psikologi ini merujuk pada Peraturan Kepolisian atau Perpol Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM, khususnya Pasal 12 mengenai syarat kesehatan rohani.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Pemanfaatan psikologi secara profesional dalam penerbitan SIM ini baru pertama kali dilakukan, dan Polda Sumsel menjadi pilot project nasional,&amp;rdquo; ujar Andi usai MoU DSPEC Internasional Media dengan UIN Raden Fatah, di Aula Perpustakaan Kampus B UIN Raden Fatah, Jakabaring, Palembang, dikutip, Jumat (1/8/2025).&#13;
&#13;
Andi Rian mengatakan, kerja sama penelitian PT DIM dengan UIN Raden Fatah Palembang sangat penting mengingat dinamika lalu lintas sekarang ini semakin kompleks.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Menurut dia, laju pertumbuhan kendaraan bermotor yang pesat tak sekadar menjadi&amp;nbsp; indikator mobilitas.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Namun juga tantangan serius&amp;nbsp; dalam hal keselamatan di jalan raya,&amp;rdquo; ujar mantan Kapolda Sulsel tersebut.&#13;
&#13;
Andi menegaskan, kemampuan teknis dalam mengemudi tidaklah cukup untuk menekan angka kecelakaan. Melainkan ada hal yang lebih penting yakni kesiapan mental, kestabilan emosi, tingkat konsentrasi yang tinggi.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Juga kesadaran sosial untuk menjadikan berkendara sebagai aktivitas yang aman, tertib dan bertanggung&amp;nbsp; jawab,&amp;rdquo; tutup Abituren Akpol 1991 tersebut.&#13;
&#13;
Direktur DSPEC Internasional Medika (DIM) Hasan Basri menambahkan, pihaknya merupakan penyelenggara layanan tes psikologi SIM di wilayah Sumatera Selatan dan telah melakukan tes psikologi terhadap 65.353 pemohon SIM.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Setidaknya 22 pemohon tidak bisa diluluskan akibat adanya gejala klinis secara psikologi 15 di antaranya berusia 17-25 tahun,&amp;rdquo; kata Hasan Basri.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Temuan tersebut menunjukkan tes psikologi berhasil mendeteksi gangguan seperti kecemasan berat, trauma dan gangguan lain yang membahayakan keselamatan lalu lintas,&amp;rdquo;pungkasnya.&#13;
&#13;
Rektor UIN Raden Fatah Palembang Muhammad Adil menambahkan, penilaian aspek rohani melalui tes psikologi telah menjadi syarat dalam penerbitan SIM.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Ketentuan tersebut, sejalan dengan langkah preventif yang dilakukan Kepolisian Negara Republik Indonesia bahwa untuk mendapatkan SIM tidak hanya dinilai dari kemampuan teknis mengemudi dan aspek kesehatan, namun juga aspek Rohani,&amp;rdquo; ujar Adil.&#13;
</description><content:encoded>PALEMBANG - Polda Sumatera Selatan saat ini mewajibkan masyarakat yang ingin membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) harus lolos tes psikologi.&#13;
&#13;
Kapolda Sumsel, Irjen Pol Andi Rian Ryacudu Djajadi mengatakan, pelaksanaan tes psikologi ini merujuk pada Peraturan Kepolisian atau Perpol Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM, khususnya Pasal 12 mengenai syarat kesehatan rohani.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Pemanfaatan psikologi secara profesional dalam penerbitan SIM ini baru pertama kali dilakukan, dan Polda Sumsel menjadi pilot project nasional,&amp;rdquo; ujar Andi usai MoU DSPEC Internasional Media dengan UIN Raden Fatah, di Aula Perpustakaan Kampus B UIN Raden Fatah, Jakabaring, Palembang, dikutip, Jumat (1/8/2025).&#13;
&#13;
Andi Rian mengatakan, kerja sama penelitian PT DIM dengan UIN Raden Fatah Palembang sangat penting mengingat dinamika lalu lintas sekarang ini semakin kompleks.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Menurut dia, laju pertumbuhan kendaraan bermotor yang pesat tak sekadar menjadi&amp;nbsp; indikator mobilitas.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Namun juga tantangan serius&amp;nbsp; dalam hal keselamatan di jalan raya,&amp;rdquo; ujar mantan Kapolda Sulsel tersebut.&#13;
&#13;
Andi menegaskan, kemampuan teknis dalam mengemudi tidaklah cukup untuk menekan angka kecelakaan. Melainkan ada hal yang lebih penting yakni kesiapan mental, kestabilan emosi, tingkat konsentrasi yang tinggi.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Juga kesadaran sosial untuk menjadikan berkendara sebagai aktivitas yang aman, tertib dan bertanggung&amp;nbsp; jawab,&amp;rdquo; tutup Abituren Akpol 1991 tersebut.&#13;
&#13;
Direktur DSPEC Internasional Medika (DIM) Hasan Basri menambahkan, pihaknya merupakan penyelenggara layanan tes psikologi SIM di wilayah Sumatera Selatan dan telah melakukan tes psikologi terhadap 65.353 pemohon SIM.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Setidaknya 22 pemohon tidak bisa diluluskan akibat adanya gejala klinis secara psikologi 15 di antaranya berusia 17-25 tahun,&amp;rdquo; kata Hasan Basri.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Temuan tersebut menunjukkan tes psikologi berhasil mendeteksi gangguan seperti kecemasan berat, trauma dan gangguan lain yang membahayakan keselamatan lalu lintas,&amp;rdquo;pungkasnya.&#13;
&#13;
Rektor UIN Raden Fatah Palembang Muhammad Adil menambahkan, penilaian aspek rohani melalui tes psikologi telah menjadi syarat dalam penerbitan SIM.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Ketentuan tersebut, sejalan dengan langkah preventif yang dilakukan Kepolisian Negara Republik Indonesia bahwa untuk mendapatkan SIM tidak hanya dinilai dari kemampuan teknis mengemudi dan aspek kesehatan, namun juga aspek Rohani,&amp;rdquo; ujar Adil.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
