<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Menkum Beberkan 1.178 Narapidana Lolos Amnesti dan 493 Masih Diverifikasi, Ini Syaratnya</title><description>Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, mengungkap perkembangan program pemberian amnesti bagi narapidana yang menjadi salah satu agenda prioritas Presiden Prabowo. &#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2025/08/02/337/3159847/menkum-beberkan-1-178-narapidana-lolos-amnesti-dan-493-masih-diverifikasi-ini-syaratnya</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2025/08/02/337/3159847/menkum-beberkan-1-178-narapidana-lolos-amnesti-dan-493-masih-diverifikasi-ini-syaratnya"/><item><title>Menkum Beberkan 1.178 Narapidana Lolos Amnesti dan 493 Masih Diverifikasi, Ini Syaratnya</title><link>https://news.okezone.com/read/2025/08/02/337/3159847/menkum-beberkan-1-178-narapidana-lolos-amnesti-dan-493-masih-diverifikasi-ini-syaratnya</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2025/08/02/337/3159847/menkum-beberkan-1-178-narapidana-lolos-amnesti-dan-493-masih-diverifikasi-ini-syaratnya</guid><pubDate>Sabtu 02 Agustus 2025 05:39 WIB</pubDate><dc:creator>Muhammad Refi Sandi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/08/02/337/3159847/menteri_hukum_supratman_andi_agtas-thyO_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Menteri Hukum Supratman Andi Agtas (foto: dok ist)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/08/02/337/3159847/menteri_hukum_supratman_andi_agtas-thyO_large.jpg</image><title>Menteri Hukum Supratman Andi Agtas (foto: dok ist)</title></images><description>&#13;
&#13;
JAKARTA - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, mengungkap perkembangan program pemberian amnesti bagi narapidana yang menjadi salah satu agenda prioritas Presiden Prabowo.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Ia menyebut, Kemenkumham melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) telah menyelesaikan verifikasi administratif terhadap dokumen dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (IMIPAS).&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Hasil verifikasi menunjukkan bahwa dari data awal 1.669 narapidana dan anak binaan, sebanyak 1.178 orang telah dinyatakan lolos, sementara 493 lainnya masih dalam proses,&amp;rdquo; ujar Supratman dalam konferensi pers di Kantor Kemenkumham, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat 1 Agustus 2025.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Supratman menjelaskan, bahwa pemberian amnesti ini mengacu pada empat kategori utama narapidana yang dinilai layak memperoleh pengampunan atas dasar kemanusiaan dan keadilan:&#13;
&#13;
1. Pengguna narkotika berdasarkan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.&#13;
&#13;
2. Pelaku tindak pidana makar sebagaimana diatur dalam KUHP.&#13;
&#13;
3. Pelaku penghinaan terhadap Presiden/Kepala Negara/Pemerintahan, yang bersinggungan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).&#13;
&#13;
4. Narapidana berkebutuhan khusus, termasuk orang dengan gangguan jiwa, penderita penyakit kronis, disabilitas intelektual, serta warga binaan yang berusia di atas 70 tahun.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;quot;Tidak semua narapidana bisa mendapatkan amnesti. Sudah ada kriteria yang ditetapkan dan kami sangat berhati-hati dalam proses ini. Semuanya demi kemanusiaan, keadilan, dan rekonsiliasi nasional,&amp;rdquo; tegasnya.&#13;
&#13;
Lebih lanjut, ia menyebut proses ini dilakukan dengan melibatkan berbagai instansi, seperti Kementerian IMIPAS, Badan Narkotika Nasional (BNN), Kemenko Bidang Hukum dan HAM, serta Kementerian Sekretariat Negara.&#13;
&#13;
Sebagai informasi tambahan, data awal jumlah narapidana yang diajukan untuk amnesti mencapai 44.495 orang pada Februari 2025. Namun setelah verifikasi berlapis, jumlah tersebut disaring menjadi 1.669 orang pada April 2025.&#13;
</description><content:encoded>&#13;
&#13;
JAKARTA - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, mengungkap perkembangan program pemberian amnesti bagi narapidana yang menjadi salah satu agenda prioritas Presiden Prabowo.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Ia menyebut, Kemenkumham melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) telah menyelesaikan verifikasi administratif terhadap dokumen dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (IMIPAS).&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Hasil verifikasi menunjukkan bahwa dari data awal 1.669 narapidana dan anak binaan, sebanyak 1.178 orang telah dinyatakan lolos, sementara 493 lainnya masih dalam proses,&amp;rdquo; ujar Supratman dalam konferensi pers di Kantor Kemenkumham, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat 1 Agustus 2025.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Supratman menjelaskan, bahwa pemberian amnesti ini mengacu pada empat kategori utama narapidana yang dinilai layak memperoleh pengampunan atas dasar kemanusiaan dan keadilan:&#13;
&#13;
1. Pengguna narkotika berdasarkan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.&#13;
&#13;
2. Pelaku tindak pidana makar sebagaimana diatur dalam KUHP.&#13;
&#13;
3. Pelaku penghinaan terhadap Presiden/Kepala Negara/Pemerintahan, yang bersinggungan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).&#13;
&#13;
4. Narapidana berkebutuhan khusus, termasuk orang dengan gangguan jiwa, penderita penyakit kronis, disabilitas intelektual, serta warga binaan yang berusia di atas 70 tahun.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;quot;Tidak semua narapidana bisa mendapatkan amnesti. Sudah ada kriteria yang ditetapkan dan kami sangat berhati-hati dalam proses ini. Semuanya demi kemanusiaan, keadilan, dan rekonsiliasi nasional,&amp;rdquo; tegasnya.&#13;
&#13;
Lebih lanjut, ia menyebut proses ini dilakukan dengan melibatkan berbagai instansi, seperti Kementerian IMIPAS, Badan Narkotika Nasional (BNN), Kemenko Bidang Hukum dan HAM, serta Kementerian Sekretariat Negara.&#13;
&#13;
Sebagai informasi tambahan, data awal jumlah narapidana yang diajukan untuk amnesti mencapai 44.495 orang pada Februari 2025. Namun setelah verifikasi berlapis, jumlah tersebut disaring menjadi 1.669 orang pada April 2025.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
