<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Tokoh Ternama di Lebak Diciduk saat Asyik Konsumsi Sabu</title><description>Salah satu tokoh ternama di Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, BS diamankan kepolisian saat mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2025/08/03/340/3160206/tokoh-ternama-di-lebak-diciduk-saat-asyik-konsumsi-sabu</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2025/08/03/340/3160206/tokoh-ternama-di-lebak-diciduk-saat-asyik-konsumsi-sabu"/><item><title>Tokoh Ternama di Lebak Diciduk saat Asyik Konsumsi Sabu</title><link>https://news.okezone.com/read/2025/08/03/340/3160206/tokoh-ternama-di-lebak-diciduk-saat-asyik-konsumsi-sabu</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2025/08/03/340/3160206/tokoh-ternama-di-lebak-diciduk-saat-asyik-konsumsi-sabu</guid><pubDate>Senin 04 Agustus 2025 01:26 WIB</pubDate><dc:creator>Fariz Abdullah</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/08/03/340/3160206/lebak-xn78_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Salah satu tokoh ternama di Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, BS/Foto: Dok Polda Banten</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/08/03/340/3160206/lebak-xn78_large.jpg</image><title>Salah satu tokoh ternama di Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, BS/Foto: Dok Polda Banten</title></images><description>LEBAK &amp;ndash; Salah satu tokoh ternama di Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, BS diamankan kepolisian saat mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu. Dia diciduk bersama DN, sopir pribadinya.&#13;
&#13;
Keduanya diciduk di sebuah ruko di Jalan Ahmad Yani, Desa Kaduagung, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak pada Kamis, 31 Juli 2025, bersama dengan beberapa alat bukti seperti sabu dan alat hisapnya.&#13;
&#13;
Ditresnarkoba Polda Banten, Kombes Pol Wiwin Setiawan, membenarkan adanya penangkapan seorang tokoh dan sopir pribadinya di Kabupaten Lebak tersebut.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Tersangka (BS) merupakan figur di wilayah Kabupaten Lebak. Saat ini, ia masih aktif menjabat di sejumlah posisi penting, seperti Ketua Dewan Pembina dan Dewan Penasehat pada berbagai organisasi kemasyarakatan,&amp;rdquo; katanya kepada wartawan, Minggu, (3/8/2025.&#13;
&#13;
Wiwin menjelaskan, penangkapan BS bersama rekannya itu merupakan tindak lanjut informasi masyarakat, terkait dugaan penyalahgunaan narkoba di sebuah ruko di lantai dua.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Sekitar pukul 02.00 WIB, keduanya tertangkap tangan bersama sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu,&amp;rdquo; jelasnya.&#13;
&#13;
Dari hasil pemeriksaan, menurut Wiwin, BS mengaku aktif mengonsumsi sabu selama empat tahun terakhir dengan alasan untuk menambah stamina dan kesehatan.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Tersangka BS mengaku telah aktif mengonsumsi sabu selama empat tahun terakhir. Alasannya untuk pereda sakit asam urat dan tambah stamina,&amp;rdquo; tuturnya.&#13;
&#13;
Sementara tersangka DN, menurut Wiwin, aktif menggunakan narkoba jenis sabu karena sering bersama BS yang tak lain bosnya. &amp;ldquo;Sabu itu dibeli seharga Rp400 ribu dari seseorang berinisial IZ yang saat ini masih dalam pencarian dan telah ditetapkan sebagai DPO,&amp;rdquo; terangnya.&#13;
&#13;
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, BS dan sopirnya akan disangkakan melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara.&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</description><content:encoded>LEBAK &amp;ndash; Salah satu tokoh ternama di Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, BS diamankan kepolisian saat mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu. Dia diciduk bersama DN, sopir pribadinya.&#13;
&#13;
Keduanya diciduk di sebuah ruko di Jalan Ahmad Yani, Desa Kaduagung, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak pada Kamis, 31 Juli 2025, bersama dengan beberapa alat bukti seperti sabu dan alat hisapnya.&#13;
&#13;
Ditresnarkoba Polda Banten, Kombes Pol Wiwin Setiawan, membenarkan adanya penangkapan seorang tokoh dan sopir pribadinya di Kabupaten Lebak tersebut.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Tersangka (BS) merupakan figur di wilayah Kabupaten Lebak. Saat ini, ia masih aktif menjabat di sejumlah posisi penting, seperti Ketua Dewan Pembina dan Dewan Penasehat pada berbagai organisasi kemasyarakatan,&amp;rdquo; katanya kepada wartawan, Minggu, (3/8/2025.&#13;
&#13;
Wiwin menjelaskan, penangkapan BS bersama rekannya itu merupakan tindak lanjut informasi masyarakat, terkait dugaan penyalahgunaan narkoba di sebuah ruko di lantai dua.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Sekitar pukul 02.00 WIB, keduanya tertangkap tangan bersama sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu,&amp;rdquo; jelasnya.&#13;
&#13;
Dari hasil pemeriksaan, menurut Wiwin, BS mengaku aktif mengonsumsi sabu selama empat tahun terakhir dengan alasan untuk menambah stamina dan kesehatan.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Tersangka BS mengaku telah aktif mengonsumsi sabu selama empat tahun terakhir. Alasannya untuk pereda sakit asam urat dan tambah stamina,&amp;rdquo; tuturnya.&#13;
&#13;
Sementara tersangka DN, menurut Wiwin, aktif menggunakan narkoba jenis sabu karena sering bersama BS yang tak lain bosnya. &amp;ldquo;Sabu itu dibeli seharga Rp400 ribu dari seseorang berinisial IZ yang saat ini masih dalam pencarian dan telah ditetapkan sebagai DPO,&amp;rdquo; terangnya.&#13;
&#13;
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, BS dan sopirnya akan disangkakan melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara.&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
