<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kasus Fitnah Terhadap JK, Kejagung: Silfester Matutina Segera Dieksekusi!</title><description>Kasus itu kata dia, merupakan kewenangan Kejari Jakarta Selatan. Pasalnya, kasus tersebut sebelumnya disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2025/08/04/337/3160388/kasus-fitnah-terhadap-jk-kejagung-silfester-matutina-segera-dieksekusi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2025/08/04/337/3160388/kasus-fitnah-terhadap-jk-kejagung-silfester-matutina-segera-dieksekusi"/><item><title>Kasus Fitnah Terhadap JK, Kejagung: Silfester Matutina Segera Dieksekusi!</title><link>https://news.okezone.com/read/2025/08/04/337/3160388/kasus-fitnah-terhadap-jk-kejagung-silfester-matutina-segera-dieksekusi</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2025/08/04/337/3160388/kasus-fitnah-terhadap-jk-kejagung-silfester-matutina-segera-dieksekusi</guid><pubDate>Senin 04 Agustus 2025 16:47 WIB</pubDate><dc:creator>Ari Sandita Murti</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/08/04/337/3160388/jk-Snf8_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Kasus Fitnah Terhadap JK, Kejagung: Silfester Matutina Segera Dieksekusi!</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/08/04/337/3160388/jk-Snf8_large.jpg</image><title>Kasus Fitnah Terhadap JK, Kejagung: Silfester Matutina Segera Dieksekusi!</title></images><description>JAKARTA - Kejari Jakarta Selatan akan segera mengeksekusi Ketua Umum&amp;nbsp;Solidaritas Merah Putih (Solmet), Silfester Matutina di kasus fitnah terhadap mantan Wapres RI, Jusuf Kalla alias JK.&#13;
&#13;
&amp;quot;Informasi dari pihak Kejari Jakarta Selatan hari ini diundang yang bersangkutan, kalau dia gak datang ya silahkan saja, kita harus eksekusi,&amp;quot; ujar Kapuspenkum Kejagung RI, Anang Supriatna, pada wartawan, Senin (4/8/2025).&#13;
&#13;
Kasus itu kata dia, merupakan kewenangan Kejari Jakarta Selatan. Pasalnya, kasus tersebut sebelumnya disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Adapun dalam kasus tersebut, Silfester Matutina dilaporkan oleh keluarga Jusuf Kalla (JK) ke Bareskrim Polri atas kasus fitnah.&#13;
&#13;
Dia menuding, masyarakat miskin di Indonesia banyak terjadi karena korupsi yang dilakukan keluarga JK hingga menuding JK mengintervensi Pilkada Jakarta tahun 2017 silam.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Akibat perbuatannya, Silfester Matutina menerima vonis selama 1,5 tahun penjara atas kasus&amp;nbsp;tersebut.&#13;
&#13;
Sementara, kubu Roy Suryo Cs pun mempersoalkan tentang penahanan terhadap Silfester yang hingga kini belum dilakukan meski vonis tersebut talah berkekuatan hukum tetap.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Kejari Jakarta Selatan akan segera mengeksekusi Ketua Umum&amp;nbsp;Solidaritas Merah Putih (Solmet), Silfester Matutina di kasus fitnah terhadap mantan Wapres RI, Jusuf Kalla alias JK.&#13;
&#13;
&amp;quot;Informasi dari pihak Kejari Jakarta Selatan hari ini diundang yang bersangkutan, kalau dia gak datang ya silahkan saja, kita harus eksekusi,&amp;quot; ujar Kapuspenkum Kejagung RI, Anang Supriatna, pada wartawan, Senin (4/8/2025).&#13;
&#13;
Kasus itu kata dia, merupakan kewenangan Kejari Jakarta Selatan. Pasalnya, kasus tersebut sebelumnya disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Adapun dalam kasus tersebut, Silfester Matutina dilaporkan oleh keluarga Jusuf Kalla (JK) ke Bareskrim Polri atas kasus fitnah.&#13;
&#13;
Dia menuding, masyarakat miskin di Indonesia banyak terjadi karena korupsi yang dilakukan keluarga JK hingga menuding JK mengintervensi Pilkada Jakarta tahun 2017 silam.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Akibat perbuatannya, Silfester Matutina menerima vonis selama 1,5 tahun penjara atas kasus&amp;nbsp;tersebut.&#13;
&#13;
Sementara, kubu Roy Suryo Cs pun mempersoalkan tentang penahanan terhadap Silfester yang hingga kini belum dilakukan meski vonis tersebut talah berkekuatan hukum tetap.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
