<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Ajukan Red Notice, Kejagung Segera Tetapkan Riza Chalid sebagai DPO</title><description>Kapuspenkum Kejagung RI, Anang Supriatna menyebutkan, penyidik bakal segera menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah pada PT Pertamina, Subholding, dan KKKS periode 2018-2023, M Riza Chalid sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Terlebih, penyidik tengah mengajukan Red Notice ke Interpol.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2025/08/05/337/3160549/ajukan-red-notice-kejagung-segera-tetapkan-riza-chalid-sebagai-dpo</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2025/08/05/337/3160549/ajukan-red-notice-kejagung-segera-tetapkan-riza-chalid-sebagai-dpo"/><item><title>Ajukan Red Notice, Kejagung Segera Tetapkan Riza Chalid sebagai DPO</title><link>https://news.okezone.com/read/2025/08/05/337/3160549/ajukan-red-notice-kejagung-segera-tetapkan-riza-chalid-sebagai-dpo</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2025/08/05/337/3160549/ajukan-red-notice-kejagung-segera-tetapkan-riza-chalid-sebagai-dpo</guid><pubDate>Selasa 05 Agustus 2025 12:32 WIB</pubDate><dc:creator>Ari Sandita Murti</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/08/05/337/3160549/kapuspenkum_kejagung_anang_supriatna-Lv8X_large.JPG" expression="full" type="image/jpeg">Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna (foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/08/05/337/3160549/kapuspenkum_kejagung_anang_supriatna-Lv8X_large.JPG</image><title>Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna (foto: Okezone)</title></images><description>&#13;
&#13;
JAKARTA - Kapuspenkum Kejagung RI, Anang Supriatna menyebutkan, penyidik bakal segera menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah pada PT Pertamina, Subholding, dan KKKS periode 2018-2023, M Riza Chalid sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Terlebih, penyidik tengah mengajukan Red Notice ke Interpol.&#13;
&#13;
&amp;quot;Yang jelas penyidik akan segera melakukan langkah-langkah hukum ke depannya, mungkin nanti sekalian bisa melakukan penetapan DPO-nya nantinya juga dengan Red Notice,&amp;quot; ujarnya pada wartawan, Selasa (5/8/2025).&#13;
&#13;
Menurutnya, penyidik Kejagung sudah dalam proses pengajuan Red Notice terhadap Riza Chalid. Pengajuan Red Notice ke Interpol tersebut dilakukan pasca Riza Chalid selalu mangkir dari pemanggilannya untuk diperiksa sebagai tersangka.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;quot;Dalam on proses (pengajuan Red Notice) betul, yang jelas yang berangkutan sampai dipanggil hari kemarin sampai tadi malam tak ada konfirmasi kehadirannya. Kan kemarin dijadwalkan pemanggilan ketiga,&amp;quot; katanya.&#13;
&#13;
Sekedar diketahui, penyidik Jampidsus Kejagung RI telah melakukan pemanggilan terhadap Riza Chalid di kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah pada PT Pertamina, Subholding, dan KKKS periode 2018-2023. Pemanggilan pemeriksaan ketiga sebagai tersangka terhadap Riza Chalid itu dilakukan pada Senin, 4 Agustus 2025 kemarin, tapi Riza Chalid kembali mangkir dari panggilan.&#13;
</description><content:encoded>&#13;
&#13;
JAKARTA - Kapuspenkum Kejagung RI, Anang Supriatna menyebutkan, penyidik bakal segera menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah pada PT Pertamina, Subholding, dan KKKS periode 2018-2023, M Riza Chalid sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Terlebih, penyidik tengah mengajukan Red Notice ke Interpol.&#13;
&#13;
&amp;quot;Yang jelas penyidik akan segera melakukan langkah-langkah hukum ke depannya, mungkin nanti sekalian bisa melakukan penetapan DPO-nya nantinya juga dengan Red Notice,&amp;quot; ujarnya pada wartawan, Selasa (5/8/2025).&#13;
&#13;
Menurutnya, penyidik Kejagung sudah dalam proses pengajuan Red Notice terhadap Riza Chalid. Pengajuan Red Notice ke Interpol tersebut dilakukan pasca Riza Chalid selalu mangkir dari pemanggilannya untuk diperiksa sebagai tersangka.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;quot;Dalam on proses (pengajuan Red Notice) betul, yang jelas yang berangkutan sampai dipanggil hari kemarin sampai tadi malam tak ada konfirmasi kehadirannya. Kan kemarin dijadwalkan pemanggilan ketiga,&amp;quot; katanya.&#13;
&#13;
Sekedar diketahui, penyidik Jampidsus Kejagung RI telah melakukan pemanggilan terhadap Riza Chalid di kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah pada PT Pertamina, Subholding, dan KKKS periode 2018-2023. Pemanggilan pemeriksaan ketiga sebagai tersangka terhadap Riza Chalid itu dilakukan pada Senin, 4 Agustus 2025 kemarin, tapi Riza Chalid kembali mangkir dari panggilan.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
