<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>KPK Sita Rp100,7 Miliar dari Dirut PT Loco Montrado Terkait Kasus Korupsi Anoda Logam</title><description>Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai sebesar Rp100,7 miliar milik Direktur Utama PT Loco Montrado, Siman Bahar (SB). &#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2025/08/05/337/3160625/kpk-sita-rp100-7-miliar-dari-dirut-pt-loco-montrado-terkait-kasus-korupsi-anoda-logam</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2025/08/05/337/3160625/kpk-sita-rp100-7-miliar-dari-dirut-pt-loco-montrado-terkait-kasus-korupsi-anoda-logam"/><item><title>KPK Sita Rp100,7 Miliar dari Dirut PT Loco Montrado Terkait Kasus Korupsi Anoda Logam</title><link>https://news.okezone.com/read/2025/08/05/337/3160625/kpk-sita-rp100-7-miliar-dari-dirut-pt-loco-montrado-terkait-kasus-korupsi-anoda-logam</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2025/08/05/337/3160625/kpk-sita-rp100-7-miliar-dari-dirut-pt-loco-montrado-terkait-kasus-korupsi-anoda-logam</guid><pubDate>Selasa 05 Agustus 2025 16:42 WIB</pubDate><dc:creator>Nur Khabibi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/08/05/337/3160625/juru_bicara_komisi_pemberantasan_korupsi_budi_prasetyo-CQW6_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo (foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/08/05/337/3160625/juru_bicara_komisi_pemberantasan_korupsi_budi_prasetyo-CQW6_large.jpg</image><title>Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo (foto: Okezone)</title></images><description>&#13;
&#13;
JAKARTA &amp;ndash; Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai sebesar Rp100,7 miliar milik Direktur Utama PT Loco Montrado, Siman Bahar (SB).&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Penyitaan ini berkaitan dengan kasus dugaan korupsi kerja sama pengolahan Anoda Logam antara PT Antam dan PT Loco Montrado pada tahun 2017.&#13;
&#13;
&amp;quot;Pada Senin (4/8), KPK melakukan penyitaan uang tunai sejumlah Rp100,7 miliar,&amp;quot; ungkap Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Selasa (5/8/2025).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Budi menjelaskan, bahwa uang tersebut disita karena diduga berasal dari tindak pidana korupsi yang terjadi dalam kasus tersebut.&#13;
&#13;
&amp;quot;Teknisnya, pihak dari tersangka SB melakukan penyetoran uang titipan atas kerugian negara ke rekening penampungan KPK,&amp;quot; jelasnya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Perlu diketahui, Siman Bahar sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini oleh KPK. Namun, ia sempat memenangkan gugatan praperadilan yang menyebabkan status tersangkanya gugur.&#13;
&#13;
KPK kemudian kembali menetapkan Siman Bahar sebagai tersangka, dan pengumuman resmi dilakukan pada 5 Juni 2023.&#13;
&#13;
Meski demikian, hingga kini KPK belum menahan Siman Bahar karena yang bersangkutan beberapa kali mangkir dari panggilan tim penyidik dengan alasan sakit.&#13;
&#13;
Atas perbuatannya, Siman disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.&#13;
</description><content:encoded>&#13;
&#13;
JAKARTA &amp;ndash; Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai sebesar Rp100,7 miliar milik Direktur Utama PT Loco Montrado, Siman Bahar (SB).&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Penyitaan ini berkaitan dengan kasus dugaan korupsi kerja sama pengolahan Anoda Logam antara PT Antam dan PT Loco Montrado pada tahun 2017.&#13;
&#13;
&amp;quot;Pada Senin (4/8), KPK melakukan penyitaan uang tunai sejumlah Rp100,7 miliar,&amp;quot; ungkap Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Selasa (5/8/2025).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Budi menjelaskan, bahwa uang tersebut disita karena diduga berasal dari tindak pidana korupsi yang terjadi dalam kasus tersebut.&#13;
&#13;
&amp;quot;Teknisnya, pihak dari tersangka SB melakukan penyetoran uang titipan atas kerugian negara ke rekening penampungan KPK,&amp;quot; jelasnya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Perlu diketahui, Siman Bahar sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini oleh KPK. Namun, ia sempat memenangkan gugatan praperadilan yang menyebabkan status tersangkanya gugur.&#13;
&#13;
KPK kemudian kembali menetapkan Siman Bahar sebagai tersangka, dan pengumuman resmi dilakukan pada 5 Juni 2023.&#13;
&#13;
Meski demikian, hingga kini KPK belum menahan Siman Bahar karena yang bersangkutan beberapa kali mangkir dari panggilan tim penyidik dengan alasan sakit.&#13;
&#13;
Atas perbuatannya, Siman disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
