<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Polisi Ungkap Isi Tas Pria yang Teriak &amp;#039;Bom&amp;#039; di Pesawat Lion Air, Ini Faktanya</title><description>Polisi menetapkan pria berinisial H (41) sebagai tersangka setelah ia mengamuk dan berteriak &amp;#39;bom&amp;#39;, saat berada di dalam pesawat Lion Air rute Jakarta??&quot;Kualanamu. Insiden itu sempat menimbulkan kepanikan di antara penumpang dan kru.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2025/08/05/338/3160647/polisi-ungkap-isi-tas-pria-yang-teriak-bom-di-pesawat-lion-air-ini-faktanya</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2025/08/05/338/3160647/polisi-ungkap-isi-tas-pria-yang-teriak-bom-di-pesawat-lion-air-ini-faktanya"/><item><title>Polisi Ungkap Isi Tas Pria yang Teriak &amp;#039;Bom&amp;#039; di Pesawat Lion Air, Ini Faktanya</title><link>https://news.okezone.com/read/2025/08/05/338/3160647/polisi-ungkap-isi-tas-pria-yang-teriak-bom-di-pesawat-lion-air-ini-faktanya</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2025/08/05/338/3160647/polisi-ungkap-isi-tas-pria-yang-teriak-bom-di-pesawat-lion-air-ini-faktanya</guid><pubDate>Selasa 05 Agustus 2025 17:53 WIB</pubDate><dc:creator>Riyan Rizki Roshali</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/08/05/338/3160647/pria_yang_teriak_bom_di_pesawat_lion_air-0wmi_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Pria yang Teriak Bom di Pesawat Lion Air (foto: freepik)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/08/05/338/3160647/pria_yang_teriak_bom_di_pesawat_lion_air-0wmi_large.jpg</image><title>Pria yang Teriak Bom di Pesawat Lion Air (foto: freepik)</title></images><description>&#13;
&#13;
JAKARTA &amp;ndash; Polisi menetapkan pria berinisial H (41) sebagai tersangka setelah ia mengamuk dan berteriak &amp;#39;bom&amp;#39;, saat berada di dalam pesawat Lion Air rute Jakarta&amp;ndash;Kualanamu. Insiden itu sempat menimbulkan kepanikan di antara penumpang dan kru.&#13;
&#13;
Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Ronald Sipayung mengungkapkan, pihaknya telah memeriksa isi tas milik pelaku dan memastikan tidak ditemukan barang mencurigakan.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Isinya hanya pakaian. Tidak ada barang-barang ilegal di dalam bagasi yang bersangkutan,&amp;rdquo; ujar Ronald, Selasa (5/8/2025).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Ronald menambahkan, pihak kepolisian juga telah melakukan tes urine dan alkohol terhadap tersangka. Hasilnya, H dinyatakan negatif dari zat berbahaya maupun alkohol.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Alasan Pelaku Mengamuk&#13;
&#13;
Polisi menyebutkan bahwa tindakan pelaku dipicu oleh emosinya saat menanyakan keberadaan bagasi kepada kru pesawat. Komunikasi yang terjadi antara pelaku dan kru diduga membuatnya tersulut emosi hingga melontarkan ucapan &amp;#39;bom&amp;#39;.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Tersangka menanyakan tentang keberadaan bagasi kepada salah satu kru. Lalu ada komunikasi yang membuat dia tersulut emosinya, sehingga mengeluarkan kalimat dan ancaman yang viral di media sosial,&amp;rdquo; ungkap Ronald.&#13;
&#13;
Diketahui, H melakukan perjalanan dari Merauke ke Medan melalui penerbangan lanjutan (connecting flight) dengan rute Merauke&amp;ndash;Makassar&amp;ndash;Soekarno-Hatta, dan dilanjutkan ke Kualanamu.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Sejak dari Merauke, tersangka sudah terus menanyakan tentang bagasinya karena ini penerbangan lanjutan. Di Jakarta, dia kembali menanyakan keberadaan bagasi kepada kru,&amp;rdquo; jelasnya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Ronald juga menuturkan bahwa H tidak mempermasalahkan soal keterlambatan jadwal penerbangan. Ia hanya fokus mempertanyakan soal bagasinya, yang sebenarnya sudah berada di pesawat yang akan ia tumpangi ke Kualanamu.&#13;
&#13;
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 437 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.&#13;
</description><content:encoded>&#13;
&#13;
JAKARTA &amp;ndash; Polisi menetapkan pria berinisial H (41) sebagai tersangka setelah ia mengamuk dan berteriak &amp;#39;bom&amp;#39;, saat berada di dalam pesawat Lion Air rute Jakarta&amp;ndash;Kualanamu. Insiden itu sempat menimbulkan kepanikan di antara penumpang dan kru.&#13;
&#13;
Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Ronald Sipayung mengungkapkan, pihaknya telah memeriksa isi tas milik pelaku dan memastikan tidak ditemukan barang mencurigakan.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Isinya hanya pakaian. Tidak ada barang-barang ilegal di dalam bagasi yang bersangkutan,&amp;rdquo; ujar Ronald, Selasa (5/8/2025).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Ronald menambahkan, pihak kepolisian juga telah melakukan tes urine dan alkohol terhadap tersangka. Hasilnya, H dinyatakan negatif dari zat berbahaya maupun alkohol.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Alasan Pelaku Mengamuk&#13;
&#13;
Polisi menyebutkan bahwa tindakan pelaku dipicu oleh emosinya saat menanyakan keberadaan bagasi kepada kru pesawat. Komunikasi yang terjadi antara pelaku dan kru diduga membuatnya tersulut emosi hingga melontarkan ucapan &amp;#39;bom&amp;#39;.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Tersangka menanyakan tentang keberadaan bagasi kepada salah satu kru. Lalu ada komunikasi yang membuat dia tersulut emosinya, sehingga mengeluarkan kalimat dan ancaman yang viral di media sosial,&amp;rdquo; ungkap Ronald.&#13;
&#13;
Diketahui, H melakukan perjalanan dari Merauke ke Medan melalui penerbangan lanjutan (connecting flight) dengan rute Merauke&amp;ndash;Makassar&amp;ndash;Soekarno-Hatta, dan dilanjutkan ke Kualanamu.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Sejak dari Merauke, tersangka sudah terus menanyakan tentang bagasinya karena ini penerbangan lanjutan. Di Jakarta, dia kembali menanyakan keberadaan bagasi kepada kru,&amp;rdquo; jelasnya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Ronald juga menuturkan bahwa H tidak mempermasalahkan soal keterlambatan jadwal penerbangan. Ia hanya fokus mempertanyakan soal bagasinya, yang sebenarnya sudah berada di pesawat yang akan ia tumpangi ke Kualanamu.&#13;
&#13;
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 437 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
