<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>KPK Tahan Mantan Dirut Hutama Karya, Diduga Rugikan Negara Rp205 Miliar</title><description>KPK menahan mantan Direktur Utama PT Hutama Karya, Bintang Perbowo, terkait kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di sekitar Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) 2018??&quot;2022&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2025/08/06/337/3160954/kpk-tahan-mantan-dirut-hutama-karya-diduga-rugikan-negara-rp205-miliar</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2025/08/06/337/3160954/kpk-tahan-mantan-dirut-hutama-karya-diduga-rugikan-negara-rp205-miliar"/><item><title>KPK Tahan Mantan Dirut Hutama Karya, Diduga Rugikan Negara Rp205 Miliar</title><link>https://news.okezone.com/read/2025/08/06/337/3160954/kpk-tahan-mantan-dirut-hutama-karya-diduga-rugikan-negara-rp205-miliar</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2025/08/06/337/3160954/kpk-tahan-mantan-dirut-hutama-karya-diduga-rugikan-negara-rp205-miliar</guid><pubDate>Rabu 06 Agustus 2025 19:19 WIB</pubDate><dc:creator>Nur Khabibi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/08/06/337/3160954/hutama_karya-1FJ8_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">KPK menahan mantan Direktur Utama PT Hutama Karya, Bintang Perbowo/Foto: Nur Khabibi-Okezone</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/08/06/337/3160954/hutama_karya-1FJ8_large.jpg</image><title>KPK menahan mantan Direktur Utama PT Hutama Karya, Bintang Perbowo/Foto: Nur Khabibi-Okezone</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Direktur Utama PT Hutama Karya, Bintang Perbowo, terkait kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di sekitar Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) 2018&amp;ndash;2022. Ia ditahan bersama M. Rizal Sutjipto, selaku mantan Kepala Divisi Pengembangan Bisnis dan Investasi PT Hutama Karya.&#13;
&#13;
Pantauan Okezone di lokasi, keduanya terlihat dari lantai dua yang merupakan lokasi ruang pemeriksaan, sekira pukul 18.43 WIB. Mereka tampak mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK.&#13;
&#13;
Dengan tangan terborgol, keduanya digiring menuju ruang konferensi pers Gedung Merah Putih KPK untuk dijelaskan konstruksi perkara tersebut.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;KPK selanjutnya melakukan penahanan kepada kedua tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 6&amp;ndash;25 Agustus 2025, di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK Gedung Merah Putih,&amp;rdquo; kata Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Rabu (6/8/2025).&#13;
&#13;
Asep menjelaskan, sejatinya terdapat satu tersangka lain, yakni pemilik PT Sanitarindo Tangsel Jaya (STJ), Iskandar Zulkarnaen. Namun, yang bersangkutan meninggal dunia pada 8 Agustus 2024. Selain itu, tim penyidik Lembaga Antirasuah juga menetapkan PT STJ sebagai tersangka korporasi.&#13;
&#13;
Asep menyebutkan, kerugian negara yang timbul dari pengadaan lahan ini mencapai Rp205,14 miliar.&#13;
&#13;
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan telah melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Direktur Utama PT Hutama Karya, Bintang Perbowo, terkait kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di sekitar Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) 2018&amp;ndash;2022. Ia ditahan bersama M. Rizal Sutjipto, selaku mantan Kepala Divisi Pengembangan Bisnis dan Investasi PT Hutama Karya.&#13;
&#13;
Pantauan Okezone di lokasi, keduanya terlihat dari lantai dua yang merupakan lokasi ruang pemeriksaan, sekira pukul 18.43 WIB. Mereka tampak mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK.&#13;
&#13;
Dengan tangan terborgol, keduanya digiring menuju ruang konferensi pers Gedung Merah Putih KPK untuk dijelaskan konstruksi perkara tersebut.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;KPK selanjutnya melakukan penahanan kepada kedua tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 6&amp;ndash;25 Agustus 2025, di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK Gedung Merah Putih,&amp;rdquo; kata Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Rabu (6/8/2025).&#13;
&#13;
Asep menjelaskan, sejatinya terdapat satu tersangka lain, yakni pemilik PT Sanitarindo Tangsel Jaya (STJ), Iskandar Zulkarnaen. Namun, yang bersangkutan meninggal dunia pada 8 Agustus 2024. Selain itu, tim penyidik Lembaga Antirasuah juga menetapkan PT STJ sebagai tersangka korporasi.&#13;
&#13;
Asep menyebutkan, kerugian negara yang timbul dari pengadaan lahan ini mencapai Rp205,14 miliar.&#13;
&#13;
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan telah melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
