<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>KPK Dalami Info soal Mayoritas Anggota Komisi XI DPR Terima Aliran Dana CSR BI-OJK</title><description>Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut perkara dugaan korupsi dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan Penyuluhan Jasa Keuangan (PJK) OJK tahun 2020??&quot;2023.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2025/08/08/337/3161257/kpk-dalami-info-soal-mayoritas-anggota-komisi-xi-dpr-terima-aliran-dana-csr-bi-ojk</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2025/08/08/337/3161257/kpk-dalami-info-soal-mayoritas-anggota-komisi-xi-dpr-terima-aliran-dana-csr-bi-ojk"/><item><title>KPK Dalami Info soal Mayoritas Anggota Komisi XI DPR Terima Aliran Dana CSR BI-OJK</title><link>https://news.okezone.com/read/2025/08/08/337/3161257/kpk-dalami-info-soal-mayoritas-anggota-komisi-xi-dpr-terima-aliran-dana-csr-bi-ojk</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2025/08/08/337/3161257/kpk-dalami-info-soal-mayoritas-anggota-komisi-xi-dpr-terima-aliran-dana-csr-bi-ojk</guid><pubDate>Jum'at 08 Agustus 2025 06:03 WIB</pubDate><dc:creator>Jonathan Simanjuntak</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/08/08/337/3161257/kpk-1kau_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">KPK (Foto: Dok Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/08/08/337/3161257/kpk-1kau_large.jpg</image><title>KPK (Foto: Dok Okezone)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut perkara dugaan korupsi dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan Penyuluhan Jasa Keuangan (PJK) OJK tahun 2020&amp;ndash;2023. KPK bakal mendalami aliran dana itu yang disebut diterima mayoritas anggota Komisi XI DPR RI.&#13;
&#13;
Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan keterangan aliran dana itu merupakan pernyataan dari Satori (ST), Anggota Komisi XI DPR RI periode 2019&amp;ndash;2024 yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Asep menjelaskan Satori menyampaikan hal tersebut ke khalayak umum.&#13;
&#13;
&amp;quot;Bahwa menurut pengakuan ST (Satori), sebagian besar anggota Komisi XI DPR RI lainnya juga menerima dana bantuan sosial tersebut,&amp;quot; ungkap Asep, Kamis (7/8/2025).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Asep menegaskan akan mendalami keterangan yang disampaikan Satori. Menurutnya, KPK akan mencari tahu siapa saja yang menerima aliran dana bantuan sosial tersebut.&#13;
&#13;
&amp;quot;Tentunya kami akan mendalami keterangan dari saudara ST ini, siapa saja yang menerima dana bantuan sosial dari Komisi XI ini,&amp;quot; ujarnya.&#13;
&#13;
Selain mendalami dari anggota DPR RI, KPK juga akan mendalami keterangan dari BI dan OJK. Kedua lembaga ini akan didalami berkaitan dengan alasan memberikan dana CSR tersebut.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kemudian juga kami concern untuk mendalami alasan apa dari BI maupun OJK sehingga diberikan dana bantuan sosial kepada Komisi XI ini,&amp;quot; tandas dia.&#13;
&#13;
Sebagai informasi, KPK mengumumkan dua anggota DPR RI menjadi tersangka dalam perkara korupsi penyelewengan dana sosial PSBI dan PJK OJK tahun 2020&amp;ndash;2023. Mereka adalah Heri Gunawan alias HG (Gerindra) dan Satori alias ST (NasDem).&#13;
Singkatnya, kedua tersangka diduga melakukan penyelewengan dana sosial tersebut. Uang yang seharusnya digunakan untuk dana sosial malah dipakai untuk kepentingan pribadi.&#13;
&#13;
Heri menerima uang sebesar Rp15,86 miliar yang berasal dari Rp6,26 miliar dari BI melalui kegiatan program Bantuan Sosial BI; Rp7,64 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan; serta Rp1,94 miliar dari Mitra Kerja Komisi XI DPR RI lainnya.&#13;
&#13;
Sementara itu, ST menerima total Rp12,52 miliar, dengan rincian: Rp6,30 miliar dari BI melalui kegiatan Program Bantuan Sosial BI; Rp5,14 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan; dan Rp1,04 miliar dari Mitra Kerja Komisi XI DPR RI lainnya.&#13;
Keduanya dijerat melanggar pasal terkait gratifikasi. Tak hanya itu, keduanya juga diduga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).&#13;
&#13;
Mereka disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 Ayat (1) KUHP.&#13;
&#13;
Tak hanya itu, para tersangka turut disangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut perkara dugaan korupsi dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan Penyuluhan Jasa Keuangan (PJK) OJK tahun 2020&amp;ndash;2023. KPK bakal mendalami aliran dana itu yang disebut diterima mayoritas anggota Komisi XI DPR RI.&#13;
&#13;
Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan keterangan aliran dana itu merupakan pernyataan dari Satori (ST), Anggota Komisi XI DPR RI periode 2019&amp;ndash;2024 yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Asep menjelaskan Satori menyampaikan hal tersebut ke khalayak umum.&#13;
&#13;
&amp;quot;Bahwa menurut pengakuan ST (Satori), sebagian besar anggota Komisi XI DPR RI lainnya juga menerima dana bantuan sosial tersebut,&amp;quot; ungkap Asep, Kamis (7/8/2025).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Asep menegaskan akan mendalami keterangan yang disampaikan Satori. Menurutnya, KPK akan mencari tahu siapa saja yang menerima aliran dana bantuan sosial tersebut.&#13;
&#13;
&amp;quot;Tentunya kami akan mendalami keterangan dari saudara ST ini, siapa saja yang menerima dana bantuan sosial dari Komisi XI ini,&amp;quot; ujarnya.&#13;
&#13;
Selain mendalami dari anggota DPR RI, KPK juga akan mendalami keterangan dari BI dan OJK. Kedua lembaga ini akan didalami berkaitan dengan alasan memberikan dana CSR tersebut.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kemudian juga kami concern untuk mendalami alasan apa dari BI maupun OJK sehingga diberikan dana bantuan sosial kepada Komisi XI ini,&amp;quot; tandas dia.&#13;
&#13;
Sebagai informasi, KPK mengumumkan dua anggota DPR RI menjadi tersangka dalam perkara korupsi penyelewengan dana sosial PSBI dan PJK OJK tahun 2020&amp;ndash;2023. Mereka adalah Heri Gunawan alias HG (Gerindra) dan Satori alias ST (NasDem).&#13;
Singkatnya, kedua tersangka diduga melakukan penyelewengan dana sosial tersebut. Uang yang seharusnya digunakan untuk dana sosial malah dipakai untuk kepentingan pribadi.&#13;
&#13;
Heri menerima uang sebesar Rp15,86 miliar yang berasal dari Rp6,26 miliar dari BI melalui kegiatan program Bantuan Sosial BI; Rp7,64 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan; serta Rp1,94 miliar dari Mitra Kerja Komisi XI DPR RI lainnya.&#13;
&#13;
Sementara itu, ST menerima total Rp12,52 miliar, dengan rincian: Rp6,30 miliar dari BI melalui kegiatan Program Bantuan Sosial BI; Rp5,14 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan; dan Rp1,04 miliar dari Mitra Kerja Komisi XI DPR RI lainnya.&#13;
Keduanya dijerat melanggar pasal terkait gratifikasi. Tak hanya itu, keduanya juga diduga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).&#13;
&#13;
Mereka disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 Ayat (1) KUHP.&#13;
&#13;
Tak hanya itu, para tersangka turut disangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
