<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Komisi II DPR Soroti Wacana Kenaikan PBB hingga 250% di Pati</title><description>Anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Irawan, menyoroti polemik wacana kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Pati yang mencapai 250?n menuai protes sejumlah warga. &#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2025/08/08/337/3161407/komisi-ii-dpr-soroti-wacana-kenaikan-pbb-hingga-250-di-pati</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2025/08/08/337/3161407/komisi-ii-dpr-soroti-wacana-kenaikan-pbb-hingga-250-di-pati"/><item><title>Komisi II DPR Soroti Wacana Kenaikan PBB hingga 250% di Pati</title><link>https://news.okezone.com/read/2025/08/08/337/3161407/komisi-ii-dpr-soroti-wacana-kenaikan-pbb-hingga-250-di-pati</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2025/08/08/337/3161407/komisi-ii-dpr-soroti-wacana-kenaikan-pbb-hingga-250-di-pati</guid><pubDate>Jum'at 08 Agustus 2025 16:28 WIB</pubDate><dc:creator>Achmad Al Fiqri</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/08/08/337/3161407/dpr_ri-mdqF_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">DPR RI (foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/08/08/337/3161407/dpr_ri-mdqF_large.jpg</image><title>DPR RI (foto: Okezone)</title></images><description>&#13;
&#13;
JAKARTA &amp;ndash; Anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Irawan, menyoroti polemik wacana kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Pati yang mencapai 250% dan menuai protes sejumlah warga.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Menurutnya, kebijakan ini merupakan dampak dari persoalan struktural dalam hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah.&#13;
&#13;
Irawan menjelaskan, bahwa dalam peraturan perundang-undangan, besaran pajak tidak diatur secara spesifik, melainkan hanya berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Namun, ia memahami kondisi daerah yang berupaya meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) karena keterbatasan ruang fiskal.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Saya memahami apa yang dipikirkan Pak Bupati. Belanja pegawainya besar dan macam-macam. Tapi ruang kepala daerah untuk membuat kebijakan dalam rangka meningkatkan PAD sangat kecil karena yang besar-besar sudah diambil pemerintah pusat,&amp;rdquo; kata Irawan, Jumat (8/8/2025).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Ia menyebutkan, pemerintah daerah saat ini dituntut untuk mandiri secara fiskal, namun ruang pendapatan yang tersisa hanya dari sektor retribusi parkir, PBB, dan sejenisnya.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Di satu sisi mereka diminta mandiri secara fiskal. Tapi yang tersisa hanya retribusi parkir, PBB. Yang lain sudah diambil pusat,&amp;rdquo; imbuhnya.&#13;
&#13;
Irawan menyoroti ketimpangan pada sektor pangan. Menurutnya, daerah penghasil pangan tidak mendapatkan bagi hasil dari hasil bumi, berbeda dengan sektor tambang dan migas yang memang memiliki skema pembagian pendapatan.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Kalau bicara ketahanan pangan, ya bicara hasil bumi. Tapi itu tidak ada hasilnya ke pemerintah daerah. Misalnya di Karawang, Sidrap, atau Sulsel, mereka bisa hasilkan 1 juta ton beras, tapi tidak ada bagi hasilnya. Yang ada hanya bagi hasil tambang dan migas,&amp;rdquo; jelasnya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Karena itu, menurut Irawan, PAD di banyak daerah bergantung pada pungutan langsung kepada masyarakat, seperti pajak dan retribusi, yang justru bisa membebani rakyat.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Ujung-ujungnya tinggal pajak dan retribusi, termasuk PBB. Karena di luar itu tinggal pajak kendaraan bermotor. Jadi memang sulit menambah PAD, akhirnya membebani rakyat,&amp;rdquo; tambahnya.&#13;
&#13;
Perlu Rumusan Bagi Hasil Hasil Bumi&#13;
&#13;
Irawan menilai akar masalahnya ada pada kebijakan struktural di tingkat pusat, dan tidak semata-mata dapat disalahkan pada kepala daerah.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Ini yang di Pati sebenarnya dampak dari kebijakan struktural kita. Jadi kita tidak bisa menyalahkan Bupati Pati, karena motivasinya ingin meningkatkan PAD. Tapi ruang yang tersedia cuma itu,&amp;rdquo; katanya.&#13;
&#13;
Ia mendorong adanya penataan ulang sistem keuangan pusat dan daerah, termasuk skema pembagian hasil bumi agar daerah tidak hanya bergantung pada pungutan kepada rakyat.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Harusnya ada rumusan mengenai bagi hasil untuk produk hasil bumi. Jangan semua ke pusat, harus ada untuk daerah agar PAD bisa bertambah,&amp;rdquo; tegasnya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Irawan menambahkan, perlu ada ruang eksplorasi kebijakan dan inovasi dari pemerintah daerah. Salah satunya, melalui penataan ulang otonomi daerah agar lebih berdaya.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Kalau kita mau ini tidak terulang, ya kita harus menata kembali otonomi daerah. Daerah harus diberi ruang untuk eksplorasi kebijakan, inovasi,&amp;rdquo; jelasnya.&#13;
&#13;
Meski begitu, ia juga mengingatkan kepala daerah agar tidak sembarangan menaikkan pajak tanpa sosialisasi yang baik kepada masyarakat.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Bupati juga perlu menyampaikan kebijakan ini dengan baik, jangan terkesan memaksakan. Rakyat tidak boleh dibebani langsung tanpa penjelasan,&amp;rdquo; ujarnya.&#13;
&#13;
Menurutnya, bisa jadi tarif PBB di Pati sebelumnya memang sangat rendah, namun pendekatan komunikasi tetap penting agar kebijakan dapat diterima.&#13;
&#13;
Irawan menambahkan bahwa idealnya PAD bisa membiayai hingga 50% kebutuhan daerah, namun kenyataannya masih banyak daerah yang PAD-nya hanya 5&amp;ndash;25%.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Idealnya PAD bisa sampai 50%, sisanya dari transfer pusat. Tapi banyak daerah PAD-nya cuma 5%,&amp;rdquo; katanya.&#13;
&#13;
Sebagai penutup, Irawan mewanti-wanti kepala daerah untuk berhemat dan rasional dalam belanja, khususnya belanja pegawai. Ia menyebut, belanja pegawai tidak boleh lebih dari 30% dari total APBD sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Itu yang harus dirasionalisasi oleh Pemda. Jangan sampai biaya operasional lebih besar dari ketentuan undang-undang,&amp;rdquo; tegasnya.&#13;
</description><content:encoded>&#13;
&#13;
JAKARTA &amp;ndash; Anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Irawan, menyoroti polemik wacana kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Pati yang mencapai 250% dan menuai protes sejumlah warga.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Menurutnya, kebijakan ini merupakan dampak dari persoalan struktural dalam hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah.&#13;
&#13;
Irawan menjelaskan, bahwa dalam peraturan perundang-undangan, besaran pajak tidak diatur secara spesifik, melainkan hanya berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Namun, ia memahami kondisi daerah yang berupaya meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) karena keterbatasan ruang fiskal.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Saya memahami apa yang dipikirkan Pak Bupati. Belanja pegawainya besar dan macam-macam. Tapi ruang kepala daerah untuk membuat kebijakan dalam rangka meningkatkan PAD sangat kecil karena yang besar-besar sudah diambil pemerintah pusat,&amp;rdquo; kata Irawan, Jumat (8/8/2025).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Ia menyebutkan, pemerintah daerah saat ini dituntut untuk mandiri secara fiskal, namun ruang pendapatan yang tersisa hanya dari sektor retribusi parkir, PBB, dan sejenisnya.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Di satu sisi mereka diminta mandiri secara fiskal. Tapi yang tersisa hanya retribusi parkir, PBB. Yang lain sudah diambil pusat,&amp;rdquo; imbuhnya.&#13;
&#13;
Irawan menyoroti ketimpangan pada sektor pangan. Menurutnya, daerah penghasil pangan tidak mendapatkan bagi hasil dari hasil bumi, berbeda dengan sektor tambang dan migas yang memang memiliki skema pembagian pendapatan.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Kalau bicara ketahanan pangan, ya bicara hasil bumi. Tapi itu tidak ada hasilnya ke pemerintah daerah. Misalnya di Karawang, Sidrap, atau Sulsel, mereka bisa hasilkan 1 juta ton beras, tapi tidak ada bagi hasilnya. Yang ada hanya bagi hasil tambang dan migas,&amp;rdquo; jelasnya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Karena itu, menurut Irawan, PAD di banyak daerah bergantung pada pungutan langsung kepada masyarakat, seperti pajak dan retribusi, yang justru bisa membebani rakyat.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Ujung-ujungnya tinggal pajak dan retribusi, termasuk PBB. Karena di luar itu tinggal pajak kendaraan bermotor. Jadi memang sulit menambah PAD, akhirnya membebani rakyat,&amp;rdquo; tambahnya.&#13;
&#13;
Perlu Rumusan Bagi Hasil Hasil Bumi&#13;
&#13;
Irawan menilai akar masalahnya ada pada kebijakan struktural di tingkat pusat, dan tidak semata-mata dapat disalahkan pada kepala daerah.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Ini yang di Pati sebenarnya dampak dari kebijakan struktural kita. Jadi kita tidak bisa menyalahkan Bupati Pati, karena motivasinya ingin meningkatkan PAD. Tapi ruang yang tersedia cuma itu,&amp;rdquo; katanya.&#13;
&#13;
Ia mendorong adanya penataan ulang sistem keuangan pusat dan daerah, termasuk skema pembagian hasil bumi agar daerah tidak hanya bergantung pada pungutan kepada rakyat.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Harusnya ada rumusan mengenai bagi hasil untuk produk hasil bumi. Jangan semua ke pusat, harus ada untuk daerah agar PAD bisa bertambah,&amp;rdquo; tegasnya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Irawan menambahkan, perlu ada ruang eksplorasi kebijakan dan inovasi dari pemerintah daerah. Salah satunya, melalui penataan ulang otonomi daerah agar lebih berdaya.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Kalau kita mau ini tidak terulang, ya kita harus menata kembali otonomi daerah. Daerah harus diberi ruang untuk eksplorasi kebijakan, inovasi,&amp;rdquo; jelasnya.&#13;
&#13;
Meski begitu, ia juga mengingatkan kepala daerah agar tidak sembarangan menaikkan pajak tanpa sosialisasi yang baik kepada masyarakat.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Bupati juga perlu menyampaikan kebijakan ini dengan baik, jangan terkesan memaksakan. Rakyat tidak boleh dibebani langsung tanpa penjelasan,&amp;rdquo; ujarnya.&#13;
&#13;
Menurutnya, bisa jadi tarif PBB di Pati sebelumnya memang sangat rendah, namun pendekatan komunikasi tetap penting agar kebijakan dapat diterima.&#13;
&#13;
Irawan menambahkan bahwa idealnya PAD bisa membiayai hingga 50% kebutuhan daerah, namun kenyataannya masih banyak daerah yang PAD-nya hanya 5&amp;ndash;25%.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Idealnya PAD bisa sampai 50%, sisanya dari transfer pusat. Tapi banyak daerah PAD-nya cuma 5%,&amp;rdquo; katanya.&#13;
&#13;
Sebagai penutup, Irawan mewanti-wanti kepala daerah untuk berhemat dan rasional dalam belanja, khususnya belanja pegawai. Ia menyebut, belanja pegawai tidak boleh lebih dari 30% dari total APBD sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Itu yang harus dirasionalisasi oleh Pemda. Jangan sampai biaya operasional lebih besar dari ketentuan undang-undang,&amp;rdquo; tegasnya.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
