<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Prabowo Teken Perpres, Kopassus hingga Kopasgat Kini Dipimpin Jenderal Bintang Tiga</title><description>Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 84 Tahun 2025 tentang Susunan Organisasi Tentara Nasional Indonesia (TNI).&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2025/08/08/337/3161438/prabowo-teken-perpres-kopassus-hingga-kopasgat-kini-dipimpin-jenderal-bintang-tiga</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2025/08/08/337/3161438/prabowo-teken-perpres-kopassus-hingga-kopasgat-kini-dipimpin-jenderal-bintang-tiga"/><item><title>Prabowo Teken Perpres, Kopassus hingga Kopasgat Kini Dipimpin Jenderal Bintang Tiga</title><link>https://news.okezone.com/read/2025/08/08/337/3161438/prabowo-teken-perpres-kopassus-hingga-kopasgat-kini-dipimpin-jenderal-bintang-tiga</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2025/08/08/337/3161438/prabowo-teken-perpres-kopassus-hingga-kopasgat-kini-dipimpin-jenderal-bintang-tiga</guid><pubDate>Jum'at 08 Agustus 2025 18:26 WIB</pubDate><dc:creator>Riyan Rizki Roshali</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/08/08/337/3161438/presiden_prabowo_subianto-4GbS_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Presiden Prabowo Subianto (foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/08/08/337/3161438/presiden_prabowo_subianto-4GbS_large.jpg</image><title>Presiden Prabowo Subianto (foto: Okezone)</title></images><description>&#13;
&#13;
JAKARTA &amp;ndash; Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 84 Tahun 2025 tentang Susunan Organisasi Tentara Nasional Indonesia (TNI).&#13;
&#13;
Dalam Perpres tersebut, Presiden Prabowo menetapkan bahwa Panglima Korps Marinir TNI Angkatan Laut, Panglima Komando Pasukan Khusus (Kopassus) TNI Angkatan Darat, dan Panglima Korps Pasukan Gerak Cepat (Kopasgat) TNI Angkatan Udara kini menjadi perwira tinggi TNI berpangkat jenderal bintang tiga.&#13;
&#13;
Berdasarkan dokumen yang dilihat pada Jumat (8/8/2025), Perpres ini telah ditandatangani pada 5 Agustus 2025. Dalam aturan itu, Presiden Prabowo juga mengubah nomenklatur pimpinan tiga pasukan elite tersebut dari yang sebelumnya disebut &amp;ldquo;komandan jenderal&amp;rdquo; berpangkat bintang dua, menjadi &amp;ldquo;panglima&amp;rdquo; berpangkat bintang tiga.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 59A ayat (2), Pasal 59B ayat (2), Pasal 59C ayat (3), serta dalam lampiran Perpres No. 84/2025.&#13;
&#13;
Presiden Prabowo juga mengaktifkan kembali Komando Pertahanan Udara Nasional (Kohanudnas), yang sebelumnya dilebur ke dalam Komando Operasi Udara Nasional pada tahun 2022. Kohanudnas kini dipimpin oleh Panglima Komando Pertahanan Udara Nasional, dengan pangkat perwira tinggi bintang tiga dari matra udara.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Aturan mengenai Kohanudnas diatur dalam Pasal 55A ayat (1), (2), dan (3).&#13;
&amp;ldquo;Komando Pertahanan Udara Nasional bertugas menyelenggarakan pertahanan keamanan terpadu atas ruang udara nasional, secara mandiri maupun bekerja sama dengan Komando Utama Operasi (Kotama Ops) lainnya dalam rangka mewujudkan kedaulatan, keutuhan, serta kepentingan lain dari NKRI, dan melaksanakan siaga operasi untuk unsur-unsur pertahanan udara dalam jajarannya dalam rangka mendukung tugas pokok TNI,&amp;rdquo; demikian bunyi Pasal 55A ayat (1).&#13;
&#13;
Sementara itu, Komando Operasi Udara Nasional, sebagaimana tertuang dalam Pasal 58 ayat (1), bertugas menyelenggarakan operasi pertahanan matra udara sesuai dengan kebijakan Panglima, serta penegakan hukum dan pengamanan ruang udara nasional sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.&#13;
&#13;
Dari matra laut, nomenklatur Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut (Lantamal) yang sebelumnya dipimpin oleh Komandan Lantamal berpangkat bintang satu, kini berubah menjadi Komando Daerah TNI Angkatan Laut (Kodaeral), yang dipimpin oleh perwira tinggi TNI AL berpangkat bintang dua. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 57 ayat (3) dan (4) Perpres No. 84/2025.&#13;
&#13;
Selain itu, di lingkungan Mabes TNI dan jajaran pendukung kerja Panglima TNI, Presiden Prabowo juga menaikkan struktur pangkat pada beberapa jabatan. Asisten Kebijakan Strategis dan Perencanaan Umum Panglima, serta Asisten Operasi Panglima, yang sebelumnya diisi oleh perwira tinggi bintang dua, kini menjadi jabatan bintang tiga.&#13;
</description><content:encoded>&#13;
&#13;
JAKARTA &amp;ndash; Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 84 Tahun 2025 tentang Susunan Organisasi Tentara Nasional Indonesia (TNI).&#13;
&#13;
Dalam Perpres tersebut, Presiden Prabowo menetapkan bahwa Panglima Korps Marinir TNI Angkatan Laut, Panglima Komando Pasukan Khusus (Kopassus) TNI Angkatan Darat, dan Panglima Korps Pasukan Gerak Cepat (Kopasgat) TNI Angkatan Udara kini menjadi perwira tinggi TNI berpangkat jenderal bintang tiga.&#13;
&#13;
Berdasarkan dokumen yang dilihat pada Jumat (8/8/2025), Perpres ini telah ditandatangani pada 5 Agustus 2025. Dalam aturan itu, Presiden Prabowo juga mengubah nomenklatur pimpinan tiga pasukan elite tersebut dari yang sebelumnya disebut &amp;ldquo;komandan jenderal&amp;rdquo; berpangkat bintang dua, menjadi &amp;ldquo;panglima&amp;rdquo; berpangkat bintang tiga.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 59A ayat (2), Pasal 59B ayat (2), Pasal 59C ayat (3), serta dalam lampiran Perpres No. 84/2025.&#13;
&#13;
Presiden Prabowo juga mengaktifkan kembali Komando Pertahanan Udara Nasional (Kohanudnas), yang sebelumnya dilebur ke dalam Komando Operasi Udara Nasional pada tahun 2022. Kohanudnas kini dipimpin oleh Panglima Komando Pertahanan Udara Nasional, dengan pangkat perwira tinggi bintang tiga dari matra udara.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Aturan mengenai Kohanudnas diatur dalam Pasal 55A ayat (1), (2), dan (3).&#13;
&amp;ldquo;Komando Pertahanan Udara Nasional bertugas menyelenggarakan pertahanan keamanan terpadu atas ruang udara nasional, secara mandiri maupun bekerja sama dengan Komando Utama Operasi (Kotama Ops) lainnya dalam rangka mewujudkan kedaulatan, keutuhan, serta kepentingan lain dari NKRI, dan melaksanakan siaga operasi untuk unsur-unsur pertahanan udara dalam jajarannya dalam rangka mendukung tugas pokok TNI,&amp;rdquo; demikian bunyi Pasal 55A ayat (1).&#13;
&#13;
Sementara itu, Komando Operasi Udara Nasional, sebagaimana tertuang dalam Pasal 58 ayat (1), bertugas menyelenggarakan operasi pertahanan matra udara sesuai dengan kebijakan Panglima, serta penegakan hukum dan pengamanan ruang udara nasional sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.&#13;
&#13;
Dari matra laut, nomenklatur Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut (Lantamal) yang sebelumnya dipimpin oleh Komandan Lantamal berpangkat bintang satu, kini berubah menjadi Komando Daerah TNI Angkatan Laut (Kodaeral), yang dipimpin oleh perwira tinggi TNI AL berpangkat bintang dua. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 57 ayat (3) dan (4) Perpres No. 84/2025.&#13;
&#13;
Selain itu, di lingkungan Mabes TNI dan jajaran pendukung kerja Panglima TNI, Presiden Prabowo juga menaikkan struktur pangkat pada beberapa jabatan. Asisten Kebijakan Strategis dan Perencanaan Umum Panglima, serta Asisten Operasi Panglima, yang sebelumnya diisi oleh perwira tinggi bintang dua, kini menjadi jabatan bintang tiga.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
