<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>6 Fakta Penangkapan Pemain Judi Online yang Rugikan Bandar</title><description>Aparat Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengungkap praktik perjudian online. Lima pelaku ditangkap saat sedang asyik berjudi di sebuah rumah di Banguntapan, Bantul, pada 10 Juli 2025.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2025/08/08/510/3161254/6-fakta-penangkapan-pemain-judi-online-yang-rugikan-bandar</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2025/08/08/510/3161254/6-fakta-penangkapan-pemain-judi-online-yang-rugikan-bandar"/><item><title>6 Fakta Penangkapan Pemain Judi Online yang Rugikan Bandar</title><link>https://news.okezone.com/read/2025/08/08/510/3161254/6-fakta-penangkapan-pemain-judi-online-yang-rugikan-bandar</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2025/08/08/510/3161254/6-fakta-penangkapan-pemain-judi-online-yang-rugikan-bandar</guid><pubDate>Jum'at 08 Agustus 2025 05:30 WIB</pubDate><dc:creator>Kuntadi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/08/08/510/3161254/judi_online-Uvpi_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Penangkapan pelaku judi online (Foto: Kuntadi/Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/08/08/510/3161254/judi_online-Uvpi_large.jpg</image><title>Penangkapan pelaku judi online (Foto: Kuntadi/Okezone)</title></images><description>YOGYAKARTA &amp;ndash; Aparat Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengungkap praktik perjudian online. Lima pelaku ditangkap saat sedang asyik berjudi di sebuah rumah di Banguntapan, Bantul, pada 10 Juli 2025.&#13;
&#13;
Dari penangkapan tersebut, beredar narasi pemain atau pelaku judi online itu ditangkap karena laporan bandar. Sebab, mereka dianggap merugikan bandar dengan mengakali situs judi online.&#13;
&#13;
Berikut fakta-faktanya:&#13;
&#13;
1. Penangkapan 5 Pelaku Judi Online&#13;
&#13;
Kasubdit V Cyber Ditreskrimsus Polda DIY, AKBP Slamet Riyanto mengatakan, kelima penjudi online yang ditangkap semuanya masih berusia muda. Mereka adalah RDS (32), EN (31), dan DA (22), warga Bantul. Dua lainnya, NF (25) warga Kebumen, dan PA (24) warga Magelang.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Ada lima pelaku judi online yang kami tangkap,&amp;rdquo; kata Slamet di Polda DIY.&#13;
&#13;
2. Modus Tersangka&#13;
&#13;
Modus para tersangka adalah bermain judi online secara terorganisir. Kelompok ini dikendalikan RDS yang menyediakan sarana, modal, dan menggaji pemain.&#13;
&#13;
Mereka berjudi memanfaatkan promo situs judi dengan menggunakan beberapa akun dan perangkat komputer.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
3. Informasi Warga&#13;
&#13;
Kasus ini terungkap saat Polda DIY mendapatkan informasi adanya aktivitas judi online. Informasi ini ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan dan menemukan kegiatan perjudian online di sebuah rumah di Banguntapan, Bantul.&#13;
&#13;
Petugas kemudian melakukan penggerebekan dan mengamankan lima pelaku yang sedang berjudi online menggunakan empat unit komputer. Setiap komputer dioperasikan dengan 10 akun judi.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Kelompok ini sudah berjudi online sejak bulan November 2024,&amp;rdquo; katanya.&#13;
&#13;
4. Peran Para Tersangka&#13;
&#13;
Tersangka RDS berperan sebagai koordinator sekaligus penyedia sarana, modal, dan pencari situs judi online berbonus. Sedangkan empat tersangka lainnya berperan sebagai operator/pemain yang menjalankan akun-akun judi.&#13;
&#13;
Pelaku dijerat Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 303 KUHP jo Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.&#13;
&#13;
5. Sejumlah Barang Bukti Disita&#13;
&#13;
Selain pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa dua lembar dokumentasi di lokasi, dua lembar cetakan layar situs yang bermuatan perjudian, handphone, dan komputer.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Kami imbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam perjudian baik konvensional maupun online,&amp;rdquo; katanya.&#13;
&#13;
6. Polda DIY Bantah Laporan dan Titipan Bandar&#13;
&#13;
Dirreskrimsus Polda DIY, AKBP Saprodin membantah adanya laporan bandar maupun titipan bandar terkait dengan penangkapan pemain judi online yang dinarasikan merugikan bandar tersebut.&#13;
&#13;
&amp;quot;Jadi penanganan judi online murni penegakan hukum, tidak ada istilah korporasi atau titipan bandar. Tidak ada satu pun bandar yang kenal saya, dan tidak ada satu pun yang lobi saya,&amp;quot; ujarnya.&#13;
&#13;
Ia menegaskan, sikap warga yang melaporkan adanya judi online patut diacungi jempol. Namun, pihaknya tak bisa mengungkap identitas karena privasi dan keamanan pelapor.&#13;
</description><content:encoded>YOGYAKARTA &amp;ndash; Aparat Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengungkap praktik perjudian online. Lima pelaku ditangkap saat sedang asyik berjudi di sebuah rumah di Banguntapan, Bantul, pada 10 Juli 2025.&#13;
&#13;
Dari penangkapan tersebut, beredar narasi pemain atau pelaku judi online itu ditangkap karena laporan bandar. Sebab, mereka dianggap merugikan bandar dengan mengakali situs judi online.&#13;
&#13;
Berikut fakta-faktanya:&#13;
&#13;
1. Penangkapan 5 Pelaku Judi Online&#13;
&#13;
Kasubdit V Cyber Ditreskrimsus Polda DIY, AKBP Slamet Riyanto mengatakan, kelima penjudi online yang ditangkap semuanya masih berusia muda. Mereka adalah RDS (32), EN (31), dan DA (22), warga Bantul. Dua lainnya, NF (25) warga Kebumen, dan PA (24) warga Magelang.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Ada lima pelaku judi online yang kami tangkap,&amp;rdquo; kata Slamet di Polda DIY.&#13;
&#13;
2. Modus Tersangka&#13;
&#13;
Modus para tersangka adalah bermain judi online secara terorganisir. Kelompok ini dikendalikan RDS yang menyediakan sarana, modal, dan menggaji pemain.&#13;
&#13;
Mereka berjudi memanfaatkan promo situs judi dengan menggunakan beberapa akun dan perangkat komputer.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
3. Informasi Warga&#13;
&#13;
Kasus ini terungkap saat Polda DIY mendapatkan informasi adanya aktivitas judi online. Informasi ini ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan dan menemukan kegiatan perjudian online di sebuah rumah di Banguntapan, Bantul.&#13;
&#13;
Petugas kemudian melakukan penggerebekan dan mengamankan lima pelaku yang sedang berjudi online menggunakan empat unit komputer. Setiap komputer dioperasikan dengan 10 akun judi.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Kelompok ini sudah berjudi online sejak bulan November 2024,&amp;rdquo; katanya.&#13;
&#13;
4. Peran Para Tersangka&#13;
&#13;
Tersangka RDS berperan sebagai koordinator sekaligus penyedia sarana, modal, dan pencari situs judi online berbonus. Sedangkan empat tersangka lainnya berperan sebagai operator/pemain yang menjalankan akun-akun judi.&#13;
&#13;
Pelaku dijerat Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 303 KUHP jo Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.&#13;
&#13;
5. Sejumlah Barang Bukti Disita&#13;
&#13;
Selain pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa dua lembar dokumentasi di lokasi, dua lembar cetakan layar situs yang bermuatan perjudian, handphone, dan komputer.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Kami imbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam perjudian baik konvensional maupun online,&amp;rdquo; katanya.&#13;
&#13;
6. Polda DIY Bantah Laporan dan Titipan Bandar&#13;
&#13;
Dirreskrimsus Polda DIY, AKBP Saprodin membantah adanya laporan bandar maupun titipan bandar terkait dengan penangkapan pemain judi online yang dinarasikan merugikan bandar tersebut.&#13;
&#13;
&amp;quot;Jadi penanganan judi online murni penegakan hukum, tidak ada istilah korporasi atau titipan bandar. Tidak ada satu pun bandar yang kenal saya, dan tidak ada satu pun yang lobi saya,&amp;quot; ujarnya.&#13;
&#13;
Ia menegaskan, sikap warga yang melaporkan adanya judi online patut diacungi jempol. Namun, pihaknya tak bisa mengungkap identitas karena privasi dan keamanan pelapor.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
