<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Breaking News! KPK Tetapkan Bupati Koltim Abdul Azis Tersangka Suap</title><description>Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Kolaka Timur (Koltim), Abdul Azis sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek pembangunan peningkatan fasilitas RSUD Kelas D/Pratama menjadi Kelas C di Kabupaten Koltim.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2025/08/09/337/3161514/breaking-news-kpk-tetapkan-bupati-koltim-abdul-azis-tersangka-suap</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2025/08/09/337/3161514/breaking-news-kpk-tetapkan-bupati-koltim-abdul-azis-tersangka-suap"/><item><title>Breaking News! KPK Tetapkan Bupati Koltim Abdul Azis Tersangka Suap</title><link>https://news.okezone.com/read/2025/08/09/337/3161514/breaking-news-kpk-tetapkan-bupati-koltim-abdul-azis-tersangka-suap</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2025/08/09/337/3161514/breaking-news-kpk-tetapkan-bupati-koltim-abdul-azis-tersangka-suap</guid><pubDate>Sabtu 09 Agustus 2025 06:38 WIB</pubDate><dc:creator>Nur Khabibi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/08/09/337/3161514/suap-qQvL_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">KPK tetapkan Bupati Kolaka Timur Abdul Azis sebagai tersangka suap (Foto: Nur Khabibi/Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/08/09/337/3161514/suap-qQvL_large.jpg</image><title>KPK tetapkan Bupati Kolaka Timur Abdul Azis sebagai tersangka suap (Foto: Nur Khabibi/Okezone)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Kolaka Timur (Koltim), Abdul Azis (ABZ) sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek pembangunan peningkatan fasilitas RSUD Kelas D/Pratama menjadi Kelas C di Kabupaten Kolaka Timur.&#13;
Ia ditetapkan tersangka usai operasi tangkap tangan (OTT) Lembaga Antirasuah pada Kamis 7 Agustus 2025.&#13;
&#13;
KPK menetapkan Abdul Azis bersama empat orang lain, yakni PIC Kemenkes untuk Pembangunan RSUD, Andi Lukman Hakim (ALH); PPK proyek pembangunan RSUD di Koltim, Ageng Dermanto (AGD); serta dua orang pihak swasta yang terdiri dari Deddy Karnady (DK) dan Arif Rahman (AR).&#13;
&#13;
&amp;quot;KPK selanjutnya melakukan pemeriksaan intensif terhadap para pihak dan telah menemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup. Kemudian KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan lima orang sebagai tersangka,&amp;quot; kata Plt. Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu saat konferensi pers di kantornya pada Sabtu (9/8/2025) dini hari.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Operasi senyap ini dilakukan di Jakarta, Sulawesi Tenggara, dan Sulawesi Selatan dengan mengamankan total 12 orang. Setelah pemeriksaan lebih lanjut, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka.&#13;
&#13;
&amp;quot;KPK selanjutnya melakukan penahanan untuk 20 hari pertama, terhitung tanggal 8&amp;ndash;27 Agustus 2025 di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK Gedung Merah Putih,&amp;quot; ujarnya.&#13;
&#13;
Dalam perkara ini, tersangka DK dan AR sebagai pihak pemberi, diduga melakukan perbuatan TPK sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.&#13;
&#13;
Sementara itu, tersangka ABZ, AGD, dan ALH, sebagai pihak penerima, diduga melakukan perbuatan TPK sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Kolaka Timur (Koltim), Abdul Azis (ABZ) sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek pembangunan peningkatan fasilitas RSUD Kelas D/Pratama menjadi Kelas C di Kabupaten Kolaka Timur.&#13;
Ia ditetapkan tersangka usai operasi tangkap tangan (OTT) Lembaga Antirasuah pada Kamis 7 Agustus 2025.&#13;
&#13;
KPK menetapkan Abdul Azis bersama empat orang lain, yakni PIC Kemenkes untuk Pembangunan RSUD, Andi Lukman Hakim (ALH); PPK proyek pembangunan RSUD di Koltim, Ageng Dermanto (AGD); serta dua orang pihak swasta yang terdiri dari Deddy Karnady (DK) dan Arif Rahman (AR).&#13;
&#13;
&amp;quot;KPK selanjutnya melakukan pemeriksaan intensif terhadap para pihak dan telah menemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup. Kemudian KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan lima orang sebagai tersangka,&amp;quot; kata Plt. Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu saat konferensi pers di kantornya pada Sabtu (9/8/2025) dini hari.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Operasi senyap ini dilakukan di Jakarta, Sulawesi Tenggara, dan Sulawesi Selatan dengan mengamankan total 12 orang. Setelah pemeriksaan lebih lanjut, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka.&#13;
&#13;
&amp;quot;KPK selanjutnya melakukan penahanan untuk 20 hari pertama, terhitung tanggal 8&amp;ndash;27 Agustus 2025 di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK Gedung Merah Putih,&amp;quot; ujarnya.&#13;
&#13;
Dalam perkara ini, tersangka DK dan AR sebagai pihak pemberi, diduga melakukan perbuatan TPK sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.&#13;
&#13;
Sementara itu, tersangka ABZ, AGD, dan ALH, sebagai pihak penerima, diduga melakukan perbuatan TPK sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
