<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>KPK Naikkan Kasus Kuota Haji ke Penyidikan, Bakal Ada Tersangka?</title><description>Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meningkatkan perkara dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama (Kemenag) 2023??&quot;2024 ke tahap penyidikan.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2025/08/09/337/3161522/kpk-naikkan-kasus-kuota-haji-ke-penyidikan-bakal-ada-tersangka</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2025/08/09/337/3161522/kpk-naikkan-kasus-kuota-haji-ke-penyidikan-bakal-ada-tersangka"/><item><title>KPK Naikkan Kasus Kuota Haji ke Penyidikan, Bakal Ada Tersangka?</title><link>https://news.okezone.com/read/2025/08/09/337/3161522/kpk-naikkan-kasus-kuota-haji-ke-penyidikan-bakal-ada-tersangka</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2025/08/09/337/3161522/kpk-naikkan-kasus-kuota-haji-ke-penyidikan-bakal-ada-tersangka</guid><pubDate>Sabtu 09 Agustus 2025 07:47 WIB</pubDate><dc:creator>Jonathan Simanjuntak</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/08/09/337/3161522/kpk-5xvY_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu (Foto: Jonathan S/Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/08/09/337/3161522/kpk-5xvY_large.jpg</image><title>Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu (Foto: Jonathan S/Okezone)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meningkatkan perkara dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama (Kemenag) 2023&amp;ndash;2024 ke tahap penyidikan. Sebelumnya, perkara ini masih berada di tahap penyelidikan.&#13;
&#13;
&amp;quot;Bahwa terkait dengan perkara haji, KPK telah menaikkan status penyelidikan terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023&amp;ndash;2024 ke tahap penyidikan,&amp;quot; kata Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Sabtu (8/8/2025).&#13;
&#13;
Asep menjelaskan, peningkatan status perkara ke tahap penyidikan menandakan bahwa KPK telah menemukan peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana korupsi. &amp;quot;Sehingga disimpulkan untuk dilakukan penyidikan,&amp;quot; tutur Asep.&#13;
&#13;
Namun, KPK saat ini baru menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) umum, yang mengindikasikan dugaan adanya pelanggaran terhadap Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Artinya, KPK belum menetapkan tersangka dalam perkara ini.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Sebagai informasi, Asep memaparkan kasus ini berawal dari pengelolaan kuota haji 2023. Saat itu, Indonesia mendapatkan kuota sebanyak 20.000 jamaah.&#13;
&#13;
Sesuai amanat Undang-Undang, pembagian kuota tersebut seharusnya dilakukan dengan proporsi 92% untuk jamaah haji reguler dan 8% untuk jamaah haji khusus. Namun, berdasarkan temuan KPK, terjadi penyimpangan dalam pelaksanaan distribusi kuota.&#13;
&#13;
Alih-alih sesuai ketentuan, pembagian kuota dilakukan secara tidak proporsional, yakni 50% untuk haji reguler dan 50% untuk haji khusus.&#13;
&#13;
KPK menduga telah terjadi perbuatan melawan hukum dalam proses tersebut. Selain itu, lembaga antikorupsi ini juga tengah mendalami potensi aliran dana yang berkaitan dengan penambahan kuota haji khusus.&#13;
&#13;
Sebelumnya, KPK memeriksa mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut. Ia memberikan keterangan hampir lima jam di lembaga antirasuah.&#13;
&#13;
Pantauan Okezone di Gedung KPK, Kamis 7 Agustus 2025, Gus Yaqut terlihat turun dari lantai dua pada pukul 14.20 WIB. Sebelumnya Yaqut tiba pada pukul 09.30 WIB.&#13;
&#13;
Yaqut tak menyampaikan banyak hal. Ia hanya mengucapkan terima kasih lantaran sudah diberikan kesempatan untuk mengklarifikasi terkait dugaan rasuah di Kemenag.&#13;
&#13;
&amp;quot;Ya, Alhamdulillah saya berterima kasih akhirnya saya mendapatkan kesempatan, mendapatkan kesempatan untuk mengklarifikasi segala hal terutama yang terkait dengan pembagian kuota tambahan pada proses haji tahun 2024 yang lalu,&amp;quot; kata Gus Yaqut.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meningkatkan perkara dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama (Kemenag) 2023&amp;ndash;2024 ke tahap penyidikan. Sebelumnya, perkara ini masih berada di tahap penyelidikan.&#13;
&#13;
&amp;quot;Bahwa terkait dengan perkara haji, KPK telah menaikkan status penyelidikan terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023&amp;ndash;2024 ke tahap penyidikan,&amp;quot; kata Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Sabtu (8/8/2025).&#13;
&#13;
Asep menjelaskan, peningkatan status perkara ke tahap penyidikan menandakan bahwa KPK telah menemukan peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana korupsi. &amp;quot;Sehingga disimpulkan untuk dilakukan penyidikan,&amp;quot; tutur Asep.&#13;
&#13;
Namun, KPK saat ini baru menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) umum, yang mengindikasikan dugaan adanya pelanggaran terhadap Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Artinya, KPK belum menetapkan tersangka dalam perkara ini.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Sebagai informasi, Asep memaparkan kasus ini berawal dari pengelolaan kuota haji 2023. Saat itu, Indonesia mendapatkan kuota sebanyak 20.000 jamaah.&#13;
&#13;
Sesuai amanat Undang-Undang, pembagian kuota tersebut seharusnya dilakukan dengan proporsi 92% untuk jamaah haji reguler dan 8% untuk jamaah haji khusus. Namun, berdasarkan temuan KPK, terjadi penyimpangan dalam pelaksanaan distribusi kuota.&#13;
&#13;
Alih-alih sesuai ketentuan, pembagian kuota dilakukan secara tidak proporsional, yakni 50% untuk haji reguler dan 50% untuk haji khusus.&#13;
&#13;
KPK menduga telah terjadi perbuatan melawan hukum dalam proses tersebut. Selain itu, lembaga antikorupsi ini juga tengah mendalami potensi aliran dana yang berkaitan dengan penambahan kuota haji khusus.&#13;
&#13;
Sebelumnya, KPK memeriksa mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut. Ia memberikan keterangan hampir lima jam di lembaga antirasuah.&#13;
&#13;
Pantauan Okezone di Gedung KPK, Kamis 7 Agustus 2025, Gus Yaqut terlihat turun dari lantai dua pada pukul 14.20 WIB. Sebelumnya Yaqut tiba pada pukul 09.30 WIB.&#13;
&#13;
Yaqut tak menyampaikan banyak hal. Ia hanya mengucapkan terima kasih lantaran sudah diberikan kesempatan untuk mengklarifikasi terkait dugaan rasuah di Kemenag.&#13;
&#13;
&amp;quot;Ya, Alhamdulillah saya berterima kasih akhirnya saya mendapatkan kesempatan, mendapatkan kesempatan untuk mengklarifikasi segala hal terutama yang terkait dengan pembagian kuota tambahan pada proses haji tahun 2024 yang lalu,&amp;quot; kata Gus Yaqut.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
