<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kejagung Periksa Jaksa Berpistol yang Ngamuk di Pondok Aren Tangsel</title><description>Kejaksaan Agung (Kejagung) membenarkan pria berinisial S (61), yang ngamuk dan diduga membawa pistol di Jalan Jombang Raya, Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), adalah seorang jaksa.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2025/08/09/337/3161536/kejagung-periksa-jaksa-berpistol-yang-ngamuk-di-pondok-aren-tangsel</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2025/08/09/337/3161536/kejagung-periksa-jaksa-berpistol-yang-ngamuk-di-pondok-aren-tangsel"/><item><title>Kejagung Periksa Jaksa Berpistol yang Ngamuk di Pondok Aren Tangsel</title><link>https://news.okezone.com/read/2025/08/09/337/3161536/kejagung-periksa-jaksa-berpistol-yang-ngamuk-di-pondok-aren-tangsel</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2025/08/09/337/3161536/kejagung-periksa-jaksa-berpistol-yang-ngamuk-di-pondok-aren-tangsel</guid><pubDate>Sabtu 09 Agustus 2025 08:41 WIB</pubDate><dc:creator>Riyan Rizki Roshali</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/08/09/337/3161536/pistol-Au0p_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi pria berpistol (Foto: Freepik)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/08/09/337/3161536/pistol-Au0p_large.jpg</image><title>Ilustrasi pria berpistol (Foto: Freepik)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Kejaksaan Agung (Kejagung) membenarkan pria berinisial S (61), yang ngamuk dan diduga membawa pistol di Jalan Jombang Raya, Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Banten, adalah seorang jaksa.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Benar, itu yang bersangkutan jaksa fungsional di bagian Pidum Kejagung,&amp;rdquo; kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, dikutip Sabtu (9/8/2025).&#13;
&#13;
Anang menjelaskan, peristiwa di Pondok Aren terjadi akibat kesalahpahaman antara S dan pengendara lain di jalan. Namun, ia menegaskan bahwa S tidak menodongkan senjata dalam kejadian tersebut.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Itu kesalahpahaman sebenarnya. Dia lagi nurunin istrinya dari mobil, dari belakang diklaksonin, terus keluar. Mungkin tersingkap kalau dia bawa pistol seperti itu,&amp;rdquo; ungkap Anang.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Anang memastikan pistol yang dibawa S adalah senjata api dinas. Sesuai Undang-Undang Kejaksaan, kata dia, jaksa diperbolehkan membawa senjata dinas selama memiliki izin.&#13;
&#13;
Meski begitu, jaksa tersebut tetap menjalani pemeriksaan internal di Kejagung. &amp;ldquo;Terhadap yang bersangkutan sedang dilakukan pemeriksaan oleh Timwas Kejagung. (Pemeriksaan) tetap berjalan. Bagaimanapun, kan salah begitu, nggak boleh begitu. Nanti kita bina lah,&amp;rdquo; jelasnya.&#13;
&#13;
Sebelumnya, peristiwa itu disebut terjadi pada Kamis 31 Juli 2025 lalu. Aksi oknum jaksa tersebut sempat viral di media sosial, namun saat ini kasusnya telah diselesaikan secara kekeluargaan.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Kejaksaan Agung (Kejagung) membenarkan pria berinisial S (61), yang ngamuk dan diduga membawa pistol di Jalan Jombang Raya, Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Banten, adalah seorang jaksa.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Benar, itu yang bersangkutan jaksa fungsional di bagian Pidum Kejagung,&amp;rdquo; kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, dikutip Sabtu (9/8/2025).&#13;
&#13;
Anang menjelaskan, peristiwa di Pondok Aren terjadi akibat kesalahpahaman antara S dan pengendara lain di jalan. Namun, ia menegaskan bahwa S tidak menodongkan senjata dalam kejadian tersebut.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Itu kesalahpahaman sebenarnya. Dia lagi nurunin istrinya dari mobil, dari belakang diklaksonin, terus keluar. Mungkin tersingkap kalau dia bawa pistol seperti itu,&amp;rdquo; ungkap Anang.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Anang memastikan pistol yang dibawa S adalah senjata api dinas. Sesuai Undang-Undang Kejaksaan, kata dia, jaksa diperbolehkan membawa senjata dinas selama memiliki izin.&#13;
&#13;
Meski begitu, jaksa tersebut tetap menjalani pemeriksaan internal di Kejagung. &amp;ldquo;Terhadap yang bersangkutan sedang dilakukan pemeriksaan oleh Timwas Kejagung. (Pemeriksaan) tetap berjalan. Bagaimanapun, kan salah begitu, nggak boleh begitu. Nanti kita bina lah,&amp;rdquo; jelasnya.&#13;
&#13;
Sebelumnya, peristiwa itu disebut terjadi pada Kamis 31 Juli 2025 lalu. Aksi oknum jaksa tersebut sempat viral di media sosial, namun saat ini kasusnya telah diselesaikan secara kekeluargaan.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
