<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title> KPK Naikkan Kasus Kuota Haji ke Penyidikan: Tambahan 20 Ribu Seharusnya untuk Jamaah Reguler</title><description>Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, bahwa penanganan perkara dugaan korupsi kuota haji resmi naik ke tahap penyidikan.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2025/08/09/337/3161608/kpk-naikkan-kasus-kuota-haji-ke-penyidikan-tambahan-20-ribu-seharusnya-untuk-jamaah-reguler</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2025/08/09/337/3161608/kpk-naikkan-kasus-kuota-haji-ke-penyidikan-tambahan-20-ribu-seharusnya-untuk-jamaah-reguler"/><item><title> KPK Naikkan Kasus Kuota Haji ke Penyidikan: Tambahan 20 Ribu Seharusnya untuk Jamaah Reguler</title><link>https://news.okezone.com/read/2025/08/09/337/3161608/kpk-naikkan-kasus-kuota-haji-ke-penyidikan-tambahan-20-ribu-seharusnya-untuk-jamaah-reguler</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2025/08/09/337/3161608/kpk-naikkan-kasus-kuota-haji-ke-penyidikan-tambahan-20-ribu-seharusnya-untuk-jamaah-reguler</guid><pubDate>Sabtu 09 Agustus 2025 14:52 WIB</pubDate><dc:creator>Nur Khabibi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/08/09/337/3161608/kpk_naikkan_kasus_kuota_haji_ke_penyidikan-wXAW_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">KPK Naikkan Kasus Kuota Haji ke Penyidikan (foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/08/09/337/3161608/kpk_naikkan_kasus_kuota_haji_ke_penyidikan-wXAW_large.jpg</image><title>KPK Naikkan Kasus Kuota Haji ke Penyidikan (foto: Okezone)</title></images><description>&#13;
&#13;
JAKARTA &amp;ndash; Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, bahwa penanganan perkara dugaan korupsi kuota haji resmi naik ke tahap penyidikan.&#13;
&#13;
Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menyatakan, bahwa kasus ini berkaitan dengan kuota haji tambahan sebanyak 20 ribu yang diterima Indonesia dalam pelaksanaan haji tahun 2024.&#13;
&#13;
Menurutnya, pemerintah Indonesia saat itu mengajukan kuota tambahan dengan tujuan utama untuk memangkas antrean jemaah haji reguler yang bisa mencapai belasan tahun.&#13;
&#13;
&amp;quot;Jadi, seharusnya kuota tambahan 20 ribu itu diberikan sepenuhnya kepada jemaah haji reguler, karena alasan pengajuan kuota adalah untuk memperpendek waktu tunggu,&amp;quot; kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu (9/8/2025).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;quot;Bukan untuk menambah kuota haji khusus,&amp;quot; sambungnya.&#13;
&#13;
Asep menjelaskan, bahwa kuota haji khusus seharusnya tetap mendapat jatah 8% dari total kuota, sesuai ketentuan undang-undang. Namun dalam praktiknya, kuota tambahan 20 ribu itu dibagi rata, masing-masing 10 ribu untuk haji reguler dan haji khusus.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kalau merujuk pada undang-undang, haji khusus seharusnya hanya mendapat 1.600 dari kuota tambahan, bukan sampai 10 ribu,&amp;quot; ujarnya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
KPK sebelumnya telah meningkatkan perkara dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023&amp;ndash;2024 dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.&#13;
&#13;
&amp;quot;Bahwa terkait dengan perkara haji, KPK telah menaikkan status penyelidikan terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023&amp;ndash;2024 ke tahap penyidikan,&amp;quot; ungkap Asep.&#13;
&#13;
Ia menjelaskan bahwa peningkatan status ke penyidikan menandakan KPK telah menemukan peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana korupsi.&#13;
&#13;
&amp;quot;Sehingga disimpulkan untuk dilakukan penyidikan,&amp;quot; ucapnya.&#13;
&#13;
Meski begitu, KPK baru menerbitkan sprindik umum (surat perintah penyidikan umum) yang mengindikasikan adanya dugaan pelanggaran terhadap Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Artinya, belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.&#13;
</description><content:encoded>&#13;
&#13;
JAKARTA &amp;ndash; Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, bahwa penanganan perkara dugaan korupsi kuota haji resmi naik ke tahap penyidikan.&#13;
&#13;
Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menyatakan, bahwa kasus ini berkaitan dengan kuota haji tambahan sebanyak 20 ribu yang diterima Indonesia dalam pelaksanaan haji tahun 2024.&#13;
&#13;
Menurutnya, pemerintah Indonesia saat itu mengajukan kuota tambahan dengan tujuan utama untuk memangkas antrean jemaah haji reguler yang bisa mencapai belasan tahun.&#13;
&#13;
&amp;quot;Jadi, seharusnya kuota tambahan 20 ribu itu diberikan sepenuhnya kepada jemaah haji reguler, karena alasan pengajuan kuota adalah untuk memperpendek waktu tunggu,&amp;quot; kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu (9/8/2025).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;quot;Bukan untuk menambah kuota haji khusus,&amp;quot; sambungnya.&#13;
&#13;
Asep menjelaskan, bahwa kuota haji khusus seharusnya tetap mendapat jatah 8% dari total kuota, sesuai ketentuan undang-undang. Namun dalam praktiknya, kuota tambahan 20 ribu itu dibagi rata, masing-masing 10 ribu untuk haji reguler dan haji khusus.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kalau merujuk pada undang-undang, haji khusus seharusnya hanya mendapat 1.600 dari kuota tambahan, bukan sampai 10 ribu,&amp;quot; ujarnya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
KPK sebelumnya telah meningkatkan perkara dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023&amp;ndash;2024 dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.&#13;
&#13;
&amp;quot;Bahwa terkait dengan perkara haji, KPK telah menaikkan status penyelidikan terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023&amp;ndash;2024 ke tahap penyidikan,&amp;quot; ungkap Asep.&#13;
&#13;
Ia menjelaskan bahwa peningkatan status ke penyidikan menandakan KPK telah menemukan peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana korupsi.&#13;
&#13;
&amp;quot;Sehingga disimpulkan untuk dilakukan penyidikan,&amp;quot; ucapnya.&#13;
&#13;
Meski begitu, KPK baru menerbitkan sprindik umum (surat perintah penyidikan umum) yang mengindikasikan adanya dugaan pelanggaran terhadap Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Artinya, belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
