<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Datangi KY, Tom Lembong: Tindak Lanjut Laporan Pelanggaran Kode Etik Hakim Tipikor!</title><description>Dikatakan Tom Lembong, momentum abolisi tersebut akan ia manfaatkan untuk membenahi sistem hukum di Tanah Air.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2025/08/11/337/3161914/datangi-ky-tom-lembong-tindak-lanjut-laporan-pelanggaran-kode-etik-hakim-tipikor</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2025/08/11/337/3161914/datangi-ky-tom-lembong-tindak-lanjut-laporan-pelanggaran-kode-etik-hakim-tipikor"/><item><title>Datangi KY, Tom Lembong: Tindak Lanjut Laporan Pelanggaran Kode Etik Hakim Tipikor!</title><link>https://news.okezone.com/read/2025/08/11/337/3161914/datangi-ky-tom-lembong-tindak-lanjut-laporan-pelanggaran-kode-etik-hakim-tipikor</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2025/08/11/337/3161914/datangi-ky-tom-lembong-tindak-lanjut-laporan-pelanggaran-kode-etik-hakim-tipikor</guid><pubDate>Senin 11 Agustus 2025 11:20 WIB</pubDate><dc:creator>Nur Khabibi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/08/11/337/3161914/tom_lembong-p0s6_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Datangi KY, Tom Lembong: Tindak Lanjut Laporan Pelanggaran Kode Etik Hakim Tipikor!</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/08/11/337/3161914/tom_lembong-p0s6_large.jpg</image><title>Datangi KY, Tom Lembong: Tindak Lanjut Laporan Pelanggaran Kode Etik Hakim Tipikor!</title></images><description>JAKARTA - Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong mendatangi kantor Komisi Yudisial (KY) pada Senin (11/8/2025). Tom Lembong datang bersama sejumlah orang.&#13;
&#13;
Kedatangannya untuk menindaklanjuti laporannya terhadap majelis hakim yang menangani kasus dugaan korupsi importasi gula.&#13;
&#13;
&amp;quot;Menindaklanjuti laporan kami ke Komisi Yudisial, mengenai kekahawatiran proses sidang terutama perilaku para hakim ya, majelis hakim,&amp;quot; kata Tom di Komisi Yudisial.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Dikatakan Tom Lembong, momentum abolisi tersebut akan ia manfaatkan untuk membenahi sistem hukum di Tanah Air.&#13;
&#13;
&amp;quot;Ya supaya bersama sama kita bisa memanfaatkan momentum dari abolisi ini untuk mendorong perbaikan yang dapat kita dorong,&amp;rdquo;ujarnya.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Sayang kan kalau momentum ini tidak dimanfaatkan untuk kebaikan bersama iya,&amp;quot; tutup Tom Lembong.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Sebelumnya, Tom Lembong telah melaporkan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang telah memvonis dirinya 4,5 tahun penjara. &amp;nbsp;&#13;
&#13;
Dia berharap, Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA) menindaklanjuti laporan tersebut dengan memeriksa majelis hakim tersebut.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong mendatangi kantor Komisi Yudisial (KY) pada Senin (11/8/2025). Tom Lembong datang bersama sejumlah orang.&#13;
&#13;
Kedatangannya untuk menindaklanjuti laporannya terhadap majelis hakim yang menangani kasus dugaan korupsi importasi gula.&#13;
&#13;
&amp;quot;Menindaklanjuti laporan kami ke Komisi Yudisial, mengenai kekahawatiran proses sidang terutama perilaku para hakim ya, majelis hakim,&amp;quot; kata Tom di Komisi Yudisial.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Dikatakan Tom Lembong, momentum abolisi tersebut akan ia manfaatkan untuk membenahi sistem hukum di Tanah Air.&#13;
&#13;
&amp;quot;Ya supaya bersama sama kita bisa memanfaatkan momentum dari abolisi ini untuk mendorong perbaikan yang dapat kita dorong,&amp;rdquo;ujarnya.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Sayang kan kalau momentum ini tidak dimanfaatkan untuk kebaikan bersama iya,&amp;quot; tutup Tom Lembong.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Sebelumnya, Tom Lembong telah melaporkan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang telah memvonis dirinya 4,5 tahun penjara. &amp;nbsp;&#13;
&#13;
Dia berharap, Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA) menindaklanjuti laporan tersebut dengan memeriksa majelis hakim tersebut.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
