<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Fantastis! Kerugian Negara dari Korupsi Kuota Haji Rp1 Triliun Lebih</title><description>Menurutnya, jumlah kerugian itu berdasarkan hitungan internal Lembaga Antirasuah bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2025/08/11/337/3162034/fantastis-kerugian-negara-dari-korupsi-kuota-haji-rp1-triliun-lebih</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2025/08/11/337/3162034/fantastis-kerugian-negara-dari-korupsi-kuota-haji-rp1-triliun-lebih"/><item><title>Fantastis! Kerugian Negara dari Korupsi Kuota Haji Rp1 Triliun Lebih</title><link>https://news.okezone.com/read/2025/08/11/337/3162034/fantastis-kerugian-negara-dari-korupsi-kuota-haji-rp1-triliun-lebih</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2025/08/11/337/3162034/fantastis-kerugian-negara-dari-korupsi-kuota-haji-rp1-triliun-lebih</guid><pubDate>Senin 11 Agustus 2025 18:54 WIB</pubDate><dc:creator>Nur Khabibi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/08/11/337/3162034/kpk-QaNw_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Fantastis! Kerugian Negara dari Korupsi Kuota Haji Rp1 Triliun Lebih</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/08/11/337/3162034/kpk-QaNw_large.jpg</image><title>Fantastis! Kerugian Negara dari Korupsi Kuota Haji Rp1 Triliun Lebih</title></images><description>JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan perhitungan sementara kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024. KPK mencatat kerugian negara mencapai lebih dari Rp1 triliun.&#13;
&#13;
&amp;quot;Di mana dalam perkara ini hitungan awal dugaan kerugian negaranya lebih dari Rp1 triliun,&amp;quot; kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Senin (11/8/2025).&#13;
&#13;
Jumlah tersebut kata Budi masih dalam hitungan sementara. Menurutnya, jumlah kerugian itu berdasarkan hitungan internal Lembaga Antirasuah bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;quot;Hitungan internal KPK namun sudah didiskusikan juga dengan teman-teman di BPK, namun masih hitungan awal, tentu nanti BPK akan menghitung secara lebih detail lagi,&amp;quot; ucapnya.&#13;
&#13;
&amp;quot;Jadi, angka yang didapatkan dari hitungan awal adalah lebih dari Rp1 triliun,&amp;quot; tutup Budi.&#13;
&#13;
Sebelumnya, KPK meningkatkan perkara dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024 ke penyidikan.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Sebelumnya, dugaan korupsi di Kemenag ini masih berada dalam&amp;nbsp;tahap penyelidikan.&#13;
&#13;
Meski begitu, KPK baru menerbitkan sprindik umum yang diduga ada perbuatan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ini artinya KPK belum menetapkan tersangka dalam kasus ini.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan perhitungan sementara kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024. KPK mencatat kerugian negara mencapai lebih dari Rp1 triliun.&#13;
&#13;
&amp;quot;Di mana dalam perkara ini hitungan awal dugaan kerugian negaranya lebih dari Rp1 triliun,&amp;quot; kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Senin (11/8/2025).&#13;
&#13;
Jumlah tersebut kata Budi masih dalam hitungan sementara. Menurutnya, jumlah kerugian itu berdasarkan hitungan internal Lembaga Antirasuah bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;quot;Hitungan internal KPK namun sudah didiskusikan juga dengan teman-teman di BPK, namun masih hitungan awal, tentu nanti BPK akan menghitung secara lebih detail lagi,&amp;quot; ucapnya.&#13;
&#13;
&amp;quot;Jadi, angka yang didapatkan dari hitungan awal adalah lebih dari Rp1 triliun,&amp;quot; tutup Budi.&#13;
&#13;
Sebelumnya, KPK meningkatkan perkara dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024 ke penyidikan.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Sebelumnya, dugaan korupsi di Kemenag ini masih berada dalam&amp;nbsp;tahap penyelidikan.&#13;
&#13;
Meski begitu, KPK baru menerbitkan sprindik umum yang diduga ada perbuatan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ini artinya KPK belum menetapkan tersangka dalam kasus ini.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
